Lima warisan budaya khas Kabupaten Gresik resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025.
Pengakuan bergengsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini menegaskan kekayaan tradisi masyarakat Gresik serta memperkuat potensi pariwisata berbasis budaya di daerah tersebut.
Penetapan kelima karya budaya ini dilakukan melalui Sidang Penetapan WBTbI yang digelar pada Ahad-Jumat (5-10/10/2025) di Jakarta, setelah berhasil melewati seluruh tahapan verifikasi dan penilaian secara ketat.
Capaian ini menunjukkan bahwa kekayaan Gresik bukan hanya terletak pada sektor industri, tetapi juga pada warisan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
Kelima Pusaka Takbenda Gresik yang kini berstatus budaya nasional tersebut adalah:
1. Kupat Keteg
Kupat Keteg merupakan kuliner ketupat ketan langka yang diyakini sebagai warisan jejak sejarah Sunan Giri. Keunikan hidangan ini terletak pada proses memasaknya yang konon menggunakan air khusus dari sumur tua di Dusun Keteg, Giri.
2. Malam Selawe
Malam Selawe merupakan tradisi ziarah akbar tahunan yang diselenggarakan pada malam ke-25 Ramadan. Tradisi ini memiliki nilai spiritual tinggi sebagai wujud upaya “berburu Lailatul Qadar”, sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Makam Sunan Giri.
3. Pasar Bandeng
Pasar Bandeng merupakan perhelatan ekonomi dan tradisi rakyat yang telah berlangsung sejak era Sunan Giri.
Puncak acaranya ditandai dengan kontes dan lelang Bandeng Kawak (bandeng berukuran raksasa), yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat Gresik sebagai daerah penghasil perikanan tambak unggulan.
4. Rebo Wekasan Desa Suci
Rebo Wekasan Desa Suci merupakan ritual tradisional keselamatan yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Safar di Desa Suci.
Tradisi ini diwujudkan melalui doa bersama dan kirab tumpeng, sebagai bentuk refleksi harmoni sosial dan permohonan berkah bagi masyarakat setempat.
5. Pencak Macan
Pencak Macan merupakan seni pertunjukan tradisional yang biasanya ditampilkan dalam arak-arakan pengantin, memadukan unsur bela diri dengan seni visual bertema harimau (Macanan). Karya budaya ini sarat akan nilai-nilai filosofi tentang keberanian, moralitas, dan penghormatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik, drg. Syaifuddin Ghazali, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kerja keras lintas sektor.
“Ini merupakan buah dari kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah, para pelaku budaya, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Proses pengusulan WBTbI, sambungnya, telah dilakukan sejak tahun sebelumnya melalui sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).
Ia menambahkan, setiap usulan harus melewati tiga tahapan verifikasi oleh Tim Ahli Kementerian, sebelum akhirnya ditetapkan melalui sidang penetapan.
Syaifuddin berharap, pengakuan ini dapat menumbuhkan rasa bangga di kalangan generasi muda Gresik serta mendorong upaya pelestarian dan konservasi budaya, agar warisan berharga tersebut tetap lestari.
Sebelumnya, sejumlah tradisi Gresik yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai WBTbI antara lain: Damar Kurung, Tradisi Okol (Desa Setro), Sego Krawu, Pudak, dan Dhurung Bawean.
Dengan ditetapkannya lima tradisi budaya tersebut, kini Kabupaten Gresik memiliki sembilan tradisi yang resmi tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda tingkat nasional. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments