Tiga mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Puan Nabila, Fildan Ahmadan, dan Kholid Alfiansyah, mendapatkan wawasan mendalam tentang praktik hukum melalui program magang di Neratja Law Office, Kota Malang.
Kegiata tersebut berlangsung dari Juli hingga September 2025. Selama magang, mereka terlibat langsung dalam penyusunan Kontra Memori Banding dan menemukan banyak hal baru, terutama terkait dengan fenomena ‘Dissenting Opinion’ atau perbedaan pendapat hakim.
Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka untuk mengaplikasikan teori yang didapat selama enam semester perkuliahan. Mereka tidak hanya mempelajari cara membuat Kontra Memori Banding, tetapi juga strategi untuk membantah dalil yang diajukan pihak lawan. Namun, yang paling menarik perhatian ketiganya adalah adanya dissenting opinion dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang menjadi dasar bagi Pembanding.
Fildan Ahmadan menyoroti urgensi dissenting opinion dalam proses hukum.
“Ternyata, perbedaan pendapat hakim ini bisa dijadikan dasar kuat oleh pihak Pembanding untuk mengajukan banding. Ini adalah pengetahuan yang sangat baru bagi kami dan menunjukkan betapa pentingnya setiap detail dalam putusan,” kata Fildan.
Sementara itu, Kholid Alfiansyah, anggota kelompok magang lainnya, merasakan langsung manfaat praktik di lapangan.
“Selama ini kami hanya belajar teori. Di sini, kami sadar bahwa banyak hal yang tidak tertulis di buku ajar. Istilah-istilah khusus seperti dissenting opinion ini baru kami pahami urgensinya saat berhadapan langsung dengan kasus nyata. Pengalaman ini membuat kami merasa masih ‘fakir’ ilmu dan harus terus belajar,” ungkap Kholid.
Pengalaman magang ini, khususnya dalam menangani kasus dengan dissenting opinion, semakin menegaskan pentingnya proses peradilan yang adil dan transparan. Ketiga mahasiswa ini menyadari bahwa praktik hukum memerlukan ketelitian, pemahaman yang mendalam, dan kemauan untuk terus mengasah ilmu. Dengan demikian, mereka merasa lebih siap untuk menghadapi dunia kerja di bidang hukum setelah lulus nanti. (*)
Puan Nabila





0 Tanggapan
Empty Comments