Search
Menu
Mode Gelap

Mahasiswa FH UMM Dorong Pelaku Usaha di Kota Batu Segera Urus SPP-IRT

Mahasiswa FH UMM Dorong Pelaku Usaha di Kota Batu Segera Urus SPP-IRT
Foto bersama dengan pemilik usaha keripik pisang. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendorong pelaku usaha rumahan untuk segera mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di tempat usaha keripik pisang milik Juwariah, warga Junrejo, Kota Batu.

Kegiatan ini digelar oleh Laboratorium Hukum FH UMM dan dilaksanakan oleh PLKH 1 FH UMM, yakni Gabrela Putri, Satria Bhakti R., M. Raffi Ust, Nur’Aini Regita I., dan Rafid Baridwan pada Rabu (12/11/2025). Mereka hadir untuk memberi pemahaman tentang pentingnya legalitas produk pangan, termasuk NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan SPP-IRT.

Legalitas Jadi Kunci Perluasan Pasar

Dalam penyampaian materi, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP-IRT bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat penting agar produk pangan bisa diterima pasar, terutama di platform e-commerce yang kini mewajibkan izin tersebut.

“SPP-IRT membangun kepercayaan konsumen dan memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” ujar salah satu pemateri.

Juwariah mengakui selama ini ia bingung mengurus perizinan. “Saya sering lihat nomor PIRT di produk di toko-toko, tapi tidak tahu harus daftar ke mana. Saya ini hanya menggoreng pisang saja,” tuturnya.

Menghapus Anggapan ‘Ribet’ dalam Administrasi Usaha

Tim mahasiswa menilai anggapan bahwa pengurusan izin itu rumit menjadi salah satu penyebab pelaku usaha ragu memulai proses legalisasi. Padahal, pendaftaran NPWP, NIB, dan SPP-IRT kini relatif mudah dan sebagian besar dapat dilakukan secara daring.

Regita menambahkan, banyak pelaku usaha belum memiliki dokumen usaha dasar seperti NPWP dan NIB karena kurangnya informasi.

Iklan Landscape UM SURABAYA

“Padahal dokumen-dokumen itu penting sebagai fondasi legalitas usaha,” jelasnya.

Para mahasiswa juga menyinggung dasar hukum kewajiban tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan Pasal 43 yang mewajibkan industri rumah tangga pangan memiliki sertifikat produksi.

Dengan memahami aturan dan manfaatnya, mahasiswa berharap pelaku usaha semakin sadar pentingnya mengurus izin sebelum memasarkan produk. Legalitas diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta mendorong kenaikan omzet.

Setelah mendapat penjelasan, Juwariah menyampaikan ketertarikannya untuk segera mengurus izin produknya. Ia merasa lebih percaya diri karena memahami langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan.

“Dengan adanya pendampingan ini, saya jadi paham dan ingin segera daftar,” katanya. (*)

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments