Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Mahasiswa Hukum UMG Edukasi Pencegahan Pelecehan di SMP Mojokerto

Iklan Landscape Smamda
Mahasiswa Hukum UMG Edukasi Pencegahan Pelecehan di SMP Mojokerto
Mahasiswa Hukum UMG Edukasi Pencegahan Pelecehan di SMP Mojokerto, Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Empat mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) menggelar edukasi pencegahan pelecehan di SMP Negeri 2 Dawarblandong, Mojokerto, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum remaja sejak dini.

Program bertajuk “Edukasi Hukum dan Sosialisasi Kesadaran Diri dalam Pencegahan Pelecehan di Lingkungan Sekolah Menengah Pertama” ini dilaksanakan dalam dua pertemuan, yakni pada Jumat, 6 Februari 2026 dan Jumat, 13 Februari 2026.

Kegiatan tersebut menyasar siswa kelas 8 dengan pendekatan interaktif dan sensitif terhadap isu kekerasan.

Mahasiswa Hukum UMG Inisiasi Program Edukasi

Empat mahasiswa yang terlibat dalam program ini adalah Mukhammad Jerry Vernando Four, Natasya Putri Amanda, Fauzatuz Nanditha Ameylia, dan Muhammad Faqih Ramadhan. Mereka tergabung dalam Kelompok KKN 8 Desa Sumber Wuluh.

Setiap sesi berlangsung selama dua jam, mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB, dengan pendampingan guru serta partisipasi aktif puluhan siswa.

Urgensi Pencegahan Pelecehan di Kalangan Remaja

Ketua Kelompok KKN 8, Mukhammad Jerry Vernando Four, menjelaskan bahwa program ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak serta remaja.

“Banyak korban tidak berani melapor karena tidak memahami bahwa yang mereka alami adalah bentuk pelecehan, atau takut tidak dipercaya. Kami ingin mengubah itu melalui edukasi hukum,” ujarnya.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan ribuan laporan kekerasan seksual terhadap anak terjadi setiap tahun. Angka tersebut diperkirakan hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya, karena masih banyak yang tidak dilaporkan.

Menurut Jerry, pendidikan mengenai pencegahan pelecehan sering dianggap tabu, padahal remaja merupakan kelompok yang rentan dan membutuhkan pemahaman untuk melindungi diri.

Materi Komprehensif

Natasya Putri Amanda membawakan materi tentang pelecehan seksual, termasuk definisi dan berbagai bentuknya. Ia menjelaskan bahwa pelecehan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga sentuhan tidak pantas, komentar bernada seksual, pemaksaan melihat konten pornografi, hingga tatapan yang membuat korban tidak nyaman.

Selain itu, ia juga memaparkan konsekuensi hukum bagi pelaku sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, Fauzatuz Nanditha Ameylia membahas pelecehan emosional dan mental, seperti bullying verbal, body shaming, pengucilan sosial, hingga cyberbullying.

Iklan Landscape UM SURABAYA

“Dampaknya bisa berupa trauma, depresi, kehilangan kepercayaan diri, bahkan dalam kasus ekstrem memicu keinginan bunuh diri,” jelasnya.

Muhammad Faqih Ramadhan menambahkan materi terkait pelecehan verbal dan non-verbal, termasuk gesture merendahkan dan komunikasi diskriminatif.

“Kata-kata bisa melukai lebih dalam dari luka fisik. Kami mengajak siswa untuk lebih sadar terhadap bahasa yang digunakan dan menghormati batasan orang lain,” tegasnya.

Metode FGD Ciptakan Ruang Aman

Program ini menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD) untuk menciptakan ruang aman bagi siswa berbagi pengalaman secara anonim.

Siswa diminta menuliskan pengalaman tidak menyenangkan yang pernah dialami atau disaksikan tanpa mencantumkan identitas. Cerita-cerita tersebut kemudian dibahas secara umum dengan pendekatan hukum dan psikologis.

Dari diskusi tersebut terungkap bahwa hampir 70% siswa pernah mengalami atau menyaksikan bentuk pelecehan, namun sebagian besar tidak mengetahui langkah yang harus diambil atau kepada siapa melapor.

Didukung Tim KKN dan Dosen Pembimbing

Seluruh 15 anggota Kelompok KKN 8 turut mendukung pelaksanaan program ini. Mahasiswa lintas prodi membantu penyusunan materi visual, pendampingan diskusi, hingga pengondisian suasana.

Dosen Pembimbing Lapangan, R. Achmad Djazuli, SP., MMA, menyatakan bahwa edukasi pencegahan pelecehan sejalan dengan tema KKN UMG 2026 tentang pemberdayaan masyarakat.

Melalui program ini, mahasiswa berharap tercipta generasi muda yang memiliki kesadaran hukum tinggi, berani melindungi diri, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan saling menghormati.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu