Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Majelis Dikdasmen PCM Wonokromo Sosialisasikan Aturan Kepegawaian di SD Musix

Iklan Landscape Smamda
Majelis Dikdasmen PCM Wonokromo Sosialisasikan Aturan Kepegawaian di SD Musix
pwmu.co -
Kegiatan sosialisasi (Basirun/PWMU.CO)

PWMU.CO – Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) PCM Wonokromo Surabaya mengadakan sosialisasi terkait tata aturan kepegawaian serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala/wakil kepala sekolah bagi guru serta karyawan SD Muhammadiyah 6 Gadung (SD Musix) Surabaya yang digelar pada Selasa (10/6/2025).

Setelah menikmati hari libur Idul Adha dan hari-hari Tasyrik, Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Wonokromo mengumpulkan para guru dan karyawan SD Musix dalam rangka sosialisasi tata aturan dan ketentuan kepegawaian yang diterbitkan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Sebenarnya aturan ini sudah sejak bulan Juni 2024, tetapi baru sempat menyampaikannya kepada bapak-ibu guru dan karyawan,” ujar Ketua PCM Wonokromo Surabaya, Ir Lukman Rahim dalam sambutannya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa aturan-aturan terbaru ini tidak banyak mengalami perbedaan, hanya saja ada beberapa tambahan pada pasal tertentu.

Sekretaris PCM Wonokromo, Salman Alfarisi BMR SHI meminta kepada Anggota Majelis Dikdasmen, Anang Saifudin Junaidi SE SH MSA CPA CFI untuk menjelaskan aturan yang telah disahkan pada Juni 2024 kepada warga SD Musix.

“Saya tawarkan, mari kita baca dan bahas semua pasal yang ada, terutama yang berkaitan dengan kepegawaian,” ujar anggota Majelis Dikdasmen yang membidangi SDM tersebut.

Sementara itu, guru yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun, Nurun Naharo SAg MPdI menimpali, “Untuk efisiensi waktu, sebaiknya hanya membahas pasal-pasal yang terkait dengan kepegawaian saja.”

Selanjutnya Nanang memulai aturan Kepegawaian pada Sekolah/Madrasah dan Pendidikan Non Formal Nomor: 05/KTN/1.4/F/2024 dengan pasal 27 yang mengatur mengenai penghargaan bagi Tenaga Kependidikan.

“Pada pasal ini, ayat 2 mengatur tentang pemberian penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 20 dan 30 tahun, dengan syarat KPK tidak pernah turun selama dua tahun,” jelasnya.

Sementara itu, ayat 3, lanjutnya, mengatur bahwa penghargaan bagi tenaga kependidikan berprestasi tingkat nasional diberikan oleh Majelis Dikdasmen PDM, sedangkan untuk tingkat internasional diberikan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat

Mengacu pada aturan ini, SD Musix telah lebih dahulu memberikan penghargaan kepada tenaga kependidikan yang telah mengabdi minimal 20 tahun berupa hadiah ibadah umrah.

“Alhamdulillah, kita setiap tahun memberangkatkan 2 orang ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan ibadah Umrah,” kata Kepala SD Musix, Munahar SHI MPd.

Selama ini, sambungnya, SD Musix telah memberangkatkan tujuh tenaga kependidikan yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun.

Selanjutnya, anggota Majelis Dikdasmen yang juga berprofesi sebagai akuntan publik, konsultan pajak, dosen, dan advokat ini melanjutkan penjelasannya mengenai ketentuan pelanggaran.

“Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi terdapat pada Pasal 28 ayat 1 hingga 3. Jenis pelanggaran dikategorikan menjadi tiga, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” imbuhnya.

Menurutnya, sekalipun tergolong pelanggaran ringan atau sedang, jika telah mendapatkan peringatan lisan, SP-1, SP-2, hingga SP-3, maka akan berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Apalagi untuk pelanggaran berat, yang tanpa melalui tahapan SP, langsung dikenai sanksi PHK,” tegasnya.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Lebih lanjut, Munahar juga menyampaikan bahwa pelanggaran berat antara lain mencakup memberikan keterangan palsu, memanipulasi data, melakukan pencemaran nama baik, menyalahgunakan wewenang, korupsi, dan tindak pidana lainnya.

“Maaf, siapa yang berwenang mengeksekusi sanksi jika ada tenaga kependidikan yang melanggar aturan?,” tanya Guru Pendidikan Jasmani, Sapto Gunawan SPd.

Munahar juga menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi sanksi. Kewenangan tersebut berada pada lembaga yang menerbitkan SK pengangkatan.

“Tidak menggembirakan kegiatan persyarikatan juga masuk pelanggaran sedang,” kata Wakil Ketua Majelis Dikdasmen, Luluk Humaidah SAg.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengikuti kegiatan Persyarikatan di daerah masing-masing.

“Hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen kegiatan,” tambah istri almarhum Najib Hamid tersebut.

Aturan-aturan yang bersifat normatif tidak dibahas, melainkan fokus diberikan pada aturan-aturan krusial yang berkaitan langsung dengan tenaga kependidikan. Menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala Sekolah yang tinggal beberapa hari lagi, Persyarikatan mensosialisasikan aturan terbaru mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, yang tercantum dalam BAB VIII tentang Penugasan Kepala dan Wakil Kepala Sekolah.

Pada Pasal 14 disebutkan bahwa Kepala Sekolah yang berprestasi pada periode pertama, dengan penilaian minimal baik, dapat diperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua. Selanjutnya, apabila setelah menyelesaikan periode kedua memperoleh prestasi dengan predikat amat baik, maka masa jabatannya dapat diperpanjang untuk periode ketiga.

“Bahkan, apabila setelah menyelesaikan periode ketiga memperoleh predikat istimewa berdasarkan penilaian kinerja, maka masa jabatannya dapat diperpanjang untuk periode keempat,” tandasnya.

Seorang guru PAI SD Musix, Al-Amin kemudian bertanya.

“Maaf, bagaimana jika kepala sekolah diperpanjang hingga tiga bahkan empat periode, sementara tidak ada proses kaderisasi? Padahal, banyak rekan-rekan yang memiliki potensi untuk menjadi pimpinan sekolah,” tanyanya.

Al-Amin juga menyampaikan bahwa tidak seharusnya seorang kepala sekolah menjabat hingga empat periode.

“Jika Munahar sampai menjabat selama empat periode, itu justru menunjukkan kegagalan. Artinya, ia tidak mampu menyiapkan kader penerus,” katanya.

Kegiatan ini kemudian berakhir pada pukul 15.30 WIB. Seluruh guru dan karyawan tampak antusias hingga akhir acara. (*)

Penulis Basirun Editor Ni’matul Faizah

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu