Materi Manhaj Tarjih: Rasionalitas Keagamaan dan Tantangan Modernitas disampaikan dengan penuh semangat oleh Dr. M. Nurul Humaidi, M.Ag, Kamis (26/2/2026) di Aula Budi Utomo UMLa.
Dalam sesi tersebut, suasana berlangsung hidup dan interaktif. Sejak awal, beliau menyapa peserta dengan hangat dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan pemantik seputar pemahaman tentang tarjih, manhaj, serta praktik ibadah dalam Muhammadiyah.
Pendekatan komunikatif itu membuat peserta tidak hanya menjadi pendengar pasif, tetapi terlibat aktif dalam dialog kritis. Diskusi berkembang dinamis, memperlihatkan antusiasme peserta dalam menggali fondasi metodologis Muhammadiyah dalam memahami ajaran Islam.
Dalam pemaparannya, Nurul Humaidi menjelaskan bahwa Muhammadiyah sejak awal berdiri telah memosisikan diri sebagai gerakan Islam rasional. Pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan, menurutnya telah mencontohkan pendekatan rasional dan transformatif dalam memahami Al-Qur’an.
Ia mengisahkan bagaimana Kiai Dahlan mengajarkan Surah Al-Ma’un secara berulang-ulang kepada murid-muridnya hingga mereka benar-benar mengamalkannya dalam bentuk kepedulian sosial.
Demikian pula dengan Surah Al-‘Asr yang diulang selama berbulan-bulan agar tidak berhenti pada hafalan tekstual, tetapi menjadi etos hidup yang menuntun pada amal saleh dan kerja kolektif. Dari praktik inilah lahir konsep tafsir transformatif, yakni pemahaman Al-Qur’an yang mendorong perubahan sosial nyata.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tradisi ijtihad dalam Muhammadiyah berkembang secara sistematis sejak berdirinya Majelis Tarjih dan Tajdid pada tahun 1927 yang dipelopori oleh Kiai Mas Mansur. Majelis ini menjadi institusi resmi yang merumuskan metode pengambilan hukum atau manhaj tarjih berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan rasional.
“Muhammadiyah menggunakan metode istinbath hukum seperti qiyas dan pertimbangan rasionalitas berbasis akal sehat. Manhaj tarjih, tegasnya, bersifat dinamis dan tidak statis. Setiap keputusan hukum merupakan hasil ijtihad kolektif (ijtihad jama’i), bukan klaim kebenaran mutlak. Karena itu, Muhammadiyah terbuka terhadap kritik, dialog, dan perubahan seiring perkembangan ilmu pengetahuan,” tegas Ketua PDM kabupaten Malang ini
Dalam konteks modernitas, rasionalitas tersebut tampak nyata melalui penggunaan hisab dalam menentukan awal Ramadan serta pengembangan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Sikap ini menunjukkan bahwa agama dan sains tidak perlu dipertentangkan. Modernitas justru dimaknai sebagai perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat praktik keagamaan.
Wakil Ketua Majelis Tarjih PWM Jawa Timur ini menegaskan perbedaan pendekatan Muhammadiyah dalam ibadah dan muamalah. Dalam urusan ibadah mahdhah, setiap praktik harus memiliki dasar dalil yang jelas karena ibadah tidak boleh dilakukan kecuali ada tuntunan dari Nabi. Namun dalam bidang muamalah dan urusan sosial, Muhammadiyah tampil progresif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Spirit Al-Ma’un dan Al-‘Asr diwujudkan dalam banyaknya amal usaha berupa sekolah, rumah sakit, serta lembaga sosial. Muhammadiyah, menurutnya, adalah gerakan yang “sibuk mengurus orang hidup,” yakni fokus pada pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat sebagai wujud konkret dakwah Islam berkemajuan.
“Secara keseluruhan menegaskan bahwa Manhaj Tarjih Muhammadiyah merupakan bentuk rasionalitas keagamaan yang responsif terhadap tantangan modernitas. Melalui ijtihad kolektif, keterbukaan terhadap kritik, serta keberpihakan pada kemaslahatan umat,
Muhammadiyah terus berupaya menghadirkan Islam yang relevan, mencerahkan, dan solutif bagi kehidupan masyarakat kontemporer,” pungkas Dosen UMM ini. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments