Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Masjid Nabawi Terapkan 13 Rakaat Tarawih, Sejalan dengan Praktik Muhammadiyah?

Iklan Landscape Smamda
Masjid Nabawi Terapkan 13 Rakaat Tarawih, Sejalan dengan Praktik Muhammadiyah?
Foto oleh Konevi: https://www.pexels.com/id-id/foto/pemandangan-udara-masjid-nabawi-saat-senja-34246946/
pwmu.co -

Kabar tentang pelaksanaan salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Ramadan 1447 H/2026 M menarik perhatian berbagai kalangan.

Dilansir dari suaramuhammadiyah.or.id, Otoritas Dua Masjid Suci mengonfirmasi bahwa salat Tarawih akan dilaksanakan sebanyak 10 rakaat, ditambah 3 rakaat witir.

Dengan demikian, jumlah salat Tarawih di Dua Masjid Suci pada tahun 1447 H/2026 M menjadi 13 rakaat. Tiga belas rakaat tersebut kemungkinan terdiri atas 2 rakaat iftitah, 8 rakaat qiyam Ramadan, dan 3 rakaat witir.

Sebagian kalangan menilai, kebijakan ini dinilai sebagai hal baru. Namun, jika merujuk pada praktik yang dicontohkan Rasulullah Saw, jumlah tersebut memiliki dasar dalam hadis sahih. Dalam riwayat dari ‘Aisyah ra disebutkan bahwa Nabi Saw. tidak pernah menambah jumlah salat malamnya lebih dari 11 rakaat.

مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً (رواه البخاري ومسلم)

“Rasulullah Saw tidak pernah menambah salat malamnya, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, lebih dari 11 rakaat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Riwayat tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan qiyam Ramadan yang kemudian dikenal sebagai salat Tarawih.

Pada masa Rasulullah Saw, salat Tarawih tidak selalu dilaksanakan secara berjamaah setiap malam. Beberapa kali beliau mengimami para sahabat di masjid, kemudian menghentikannya karena khawatir ibadah tersebut dianggap wajib. Meskipun demikian, jumlah rakaat salat malam beliau tetap konsisten sebagaimana disebutkan dalam hadis.

UM SURABAYA

Iklan Landscape UM SURABAYA

Setelah wafatnya Nabi Saw, pelaksanaan Tarawih berjamaah kembali ditata. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab Ra, sekitar tahun 14 H/635 M, pelaksanaan Tarawih berjamaah di Masjid Nabawi diatur secara lebih terstruktur. Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa Umar menertibkan pelaksanaan berjamaah, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat yang dilaksanakan pada masa itu.

Pada masa Khalifah Utsman bin Affan Ra. dan Ali bin Abi Thalib Ra, tidak ditemukan keterangan yang secara tegas menunjukkan perubahan jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi. Perbedaan jumlah rakaat lebih banyak muncul pada periode-periode berikutnya, seiring perkembangan kebijakan dan kondisi sosial pada masanya.

Dalam sejarahnya, jumlah rakaat Tarawih pernah dilaksanakan dengan variasi yang berbeda, termasuk 20 rakaat dan 36 rakaat sebelum witir. Pada masa pemerintahan Saudi sejak 1926, pelaksanaan Tarawih di Dua Masjid Suci memiliki ketentuan tersendiri yang berlaku hingga sekarang.

Dalam praktiknya, Muhammadiyah sejak awal menetapkan pelaksanaan salat Tarawih sebanyak 11 rakaat berdasarkan hadis sahih dari ‘Aisyah ra. serta prinsip merujuk pada sunnah Nabi saw. Pilihan tersebut merupakan bagian dari pendekatan tarjih yang dianut organisasi ini. Adapun perbedaan jumlah rakaat dalam pelaksanaan Tarawih merupakan bagian dari khazanah fikih yang memiliki dasar masing-masing.

Dengan pelaksanaan Tarawih sebanyak 13 rakaat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Ramadan 1447 H/2026 M, jumlah tersebut merujuk pada hadis yang sama dengan yang dijadikan dasar pelaksanaan 11 rakaat (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu