Selama ini, masjid kerap dipersepsikan sebatas ruang ritual: tempat salat, pengajian, dan perayaan hari besar keagamaan. Padahal, sejak awal sejarah Islam, masjid adalah pusat kehidupan umat—tempat ibadah, musyawarah, pendidikan, hingga pengelolaan ekonomi sosial.
Dalam konteks Indonesia hari ini, ketika persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan jerat ekonomi informal seperti rentenir masih menggurita, pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah masjid bisa berperan dalam ekonomi umat, melainkan sejauh mana masjid berani mengambil peran itu.
Di titik inilah Masjid Baitul Mukhlisin menjadi contoh konkret bagaimana masjid dapat bertransformasi menjadi pusat penggerak ekonomi umat berbasis komunitas. Baitul Mukhlisin mengokohkan diri sebagai Masjid Entrepreneur dalam mottonya.
Sebagai Masjid Entrepreneur, Masjid Baitul Mukhlisin menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi tidak lahir dari ceramah normatif semata, tetapi dari arsitektur manajemen sosial yang terencana.
Masjid Baitul Mukhlisin belajar banyak pada masjid Jogokaryan Jogjakarta dan Masjid Raya al Falah Sragen.
Masjid ini dikenal sangat inklusif dan menjadi rumah bagi siapa saja yang membutuhkan. H Suwardi sebagai ketua takmir merangkul semua kalangan untuk diberdayakan, mulai dari mustad’afin tetangga masjid, para pedagang kecil di pasar Songgolangit dan sekitarnya, sampai kalangan preman.
Maka tidak heran jika Masjid Baitul Mukhlisin Nologaten Ponorogo ini, berhasil meraih Juara I Masjid Unggul Nasional pada ajang Cabang Ranting dan Masjid (CRM) Award VI 2025 yang diselenggarakan oleh LPCRPM PP Muhammadiyah di Banjarmasin.
Masjid ini dikenal sebagai masjid entrepreneur yang memakmurkan jamaah. Prestasi ini merupakan pencapaian tertinggi di tahun 2025 Juara 1 Masjid Unggul Nasional (2025), yaitu penghargaan atas tata kelola dan kemakmuran masjid. Masjid ini sebelumnya juga sempat meraih juara 3 kategori Masjid Unggulan pada tahun 2024.
Salah satu program kuncinya adalah Bankziska, lembaga keuangan sosial berbasis zakat, infak, sedekah, dan dana kebajikan yang secara spesifik menyasar pedagang kecil dan pelaku usaha mikro.
Bankziska ini menawarkan pembiayaan tanpa bunga, tanpa agunan, tanpa denda, sekaligus tanpa stigma. Model ini secara langsung memutus ketergantungan pelaku ekonomi kecil pada rentenir—sebuah problem struktural yang selama puluhan tahun menjadi “penyakit kronis” ekonomi rakyat.
Bahkan Baitul Mukhlisin memberi bantukan ke masyarakat sekitar 11 juta per RT sejumlah 12 RT untuk menggerakkan ekonomi warga masyarakat.
Jika dilihat dari perspektif teori spillover effect, dampak Bankziska tidak berhenti pada penerima manfaat langsung.
Ketika pedagang kecil terbebas dari bunga mencekik, margin usaha mereka membaik, daya beli meningkat, dan perputaran uang di lingkungan sekitar ikut bergerak. Inilah efek rambatan ekonomi: manfaat yang awalnya bersumber dari dana sosial keagamaan kemudian meluas ke sektor riil masyarakat.
Masjid, dalam konteks ini, berfungsi sebagai financial intermediary sosial, mengalirkan dana ke titik-titik paling rentan namun produktif dalam struktur ekonomi lokal.
Menariknya, Masjid Baitul Mukhlisin tidak berhenti pada pembiayaan mikro. Masjid ini juga membangun ekosistem ekonomi umat melalui unit usaha seperti Swalayan Surya tepat di samping masjid, rumah makan Restomu, dan penginapan gratis.
Unit-unit ini dikelola secara profesional, menggaji karyawan, dan menghasilkan surplus yang seluruhnya dikembalikan untuk operasional masjid serta program sosial. Di sinilah peran masjid berubah dari sekadar distributor dana menjadi aktor ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja dan menjaga sirkulasi ekonomi tetap hidup di tingkat komunitas.
Dari sudut pandang teori stakeholder, penggerakan ekonomi berbasis masjid ini melibatkan banyak pihak. Jamaah berperan sebagai donatur dan konsumen.
Pedagang kecil menjadi mitra sekaligus penerima manfaat. Takmir masjid bertindak sebagai manajer sosial dan ekonomi.
Lembaga filantropi Islam berfungsi sebagai penguat kelembagaan. Bahkan masyarakat sekitar—tanpa memandang afiliasi ormas—menjadi bagian dari ekosistem ini. Model inklusif inilah yang membuat masjid dipercaya lintas kelompok, sekaligus memperluas basis sosial dampaknya.
Inklusivitas tersebut menjadi poin krusial. Masjid Baitul Mukhlisin secara sadar tidak menjadikan afiliasi organisasi sebagai syarat partisipasi. Semua dilayani atas dasar kebutuhan dan kemaslahatan. Sikap ini menjadikan masjid sebagai ruang sipil Islam—tempat bertemunya kepentingan sosial, ekonomi, dan spiritual secara egaliter.
Dalam konteks masyarakat yang kerap terfragmentasi oleh identitas, pendekatan ini justru memperkuat kohesi sosial dan memperbesar efek ekonomi kolektif. Ini adalah prinsip dasar dakwah, dari Muhammadiyah untuk umat.
Dari sisi tata kelola, keberhasilan masjid ini tidak lepas dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Program-program ekonomi dipublikasikan secara terbuka, kepercayaan jamaah dijaga, dan partisipasi publik diperluas.
Hasilnya terlihat nyata: peningkatan signifikan dana infak dan sedekah, bertambahnya jumlah penerima manfaat, serta meluasnya aktivitas ekonomi di sekitar masjid. Ini memperkuat tesis bahwa kepercayaan sosial adalah modal ekonomi terpenting dalam pengelolaan masjid modern.
Lebih jauh, Masjid Baitul Mukhlisin memperlihatkan bahwa masjid dapat berfungsi sebagai problem solver masyarakat, bukan sekadar simbol moral.
Ketika negara sering hadir terlambat atau terbatas dalam menjangkau sektor informal, masjid justru hadir lebih dekat, lebih luwes, dan lebih memahami kebutuhan riil warga. Inilah bentuk konkret dari ekonomi Islam yang tidak berhenti pada konsep, tetapi bekerja di lapangan.
Pengalaman Masjid Baitul Mukhlisin juga memperkaya diskursus nasional tentang revitalisasi masjid. Ia menunjukkan bahwa masjid tidak harus memilih antara fungsi ibadah dan fungsi sosial-ekonomi.
Keduanya justru saling menguatkan. Ketika masjid hidup, jamaah bertambah. Ketika jamaah bertambah, daya sosial dan ekonomi menguat. Sebuah lingkaran kebaikan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, Masjid Baitul Mukhlisin Ponorogo memberi pelajaran penting: masjid yang dikelola dengan visi, keberanian, dan kepekaan sosial mampu menjadi pusat penggerak ekonomi umat yang nyata.
Bukan dengan menggantikan peran negara, tetapi dengan mengisi ruang-ruang kosong yang selama ini luput dari perhatian.
Jika model ini direplikasi secara kontekstual di berbagai daerah, masjid bukan hanya akan kembali ke jantung persoalan umat—tetapi juga menjadi motor perubahan sosial-ekonomi Indonesia dari bawah.
Dalam konteks yang lebih luas, apa yang dilakukan Masjid Baitul Mukhlisin tidak berdiri di ruang hampa. Ia merupakan bagian dari arus besar gerakan pemakmuran masjid yang sejak lama dipelopori oleh Muhammadiyah secara nasional.
Melalui pendekatan manajemen modern, tata kelola transparan, dan orientasi pada kemaslahatan publik, Muhammadiyah mendorong masjid kembali ke fungsi asalnya sebagai pusat ibadah sekaligus pusat solusi sosial-ekonomi umat.
Dari Masjid Jogokariyan di Yogyakarta, Ar-Rayan Buduran di Sidoarjo, Al-Jihad di Banjarmasin, hingga Masjid Baitul Mukhlisin di Ponorogo, terlihat benang merah yang sama: masjid dimakmurkan bukan hanya dengan jamaah, tetapi dengan kebermanfaatan nyata bagi kehidupan masyarakat.
Gerakan ini menandai pergeseran penting dalam praksis dakwah Muhammadiyah: dari masjid sebagai simbol kesalehan individual menuju masjid sebagai institusi publik yang produktif dan memberdayakan. Dalam kerangka ini, masjid tidak lagi diposisikan sebagai beban biaya, melainkan sebagai aset sosial dan ekonomi umat.
Muhammadiyah, dengan jejaring organisasinya yang luas dan tradisi tajdid yang kuat, tampil sebagai pionir dalam membangun model masjid yang profesional, inklusif, dan berdampak sistemik.
Karena itu, Masjid Baitul Mukhlisin layak dibaca bukan hanya sebagai keberhasilan lokal, melainkan sebagai representasi praksis ideologis Muhammadiyah dalam mengembalikan masjid ke jantung persoalan umat dan bangsa. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments