
PWMU.CO – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr H Hamim Ilyas MAg, menegaskan bahwa mazhab hukum Muhammadiyah tidak dapat dipahami hanya sebagai hukum Tuhan yang bersifat tekstual.
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemikiran Hukum Muhammadiyah” yang diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jumat (4/7/2025).
Menurut Hamim, yang dikembangkan Muhammadiyah bukan sekadar fiqh atau hukum fikih klasik, melainkan mazhab hukum profetik—yaitu sistem hukum yang bersumber dari al-Qur’an, hadis, dan nilai-nilai kemaslahatan umat. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan hidup manusia secara menyeluruh: spiritual, material, dunia, dan akhirat.
“Mazhab hukum Muhammadiyah adalah hukum profetik yang berlandaskan tauhid, ibadah, dan amal shaleh. Ia diarahkan untuk memakmurkan bumi melalui akal sehat yang dinamis dan progresif,” tegasnya.
Kritik terhadap Pendekatan Ritualistik
Hamim mengkritik penyempitan makna hukum Islam yang hanya dipahami sebagai hukum ibadah. Padahal, menurutnya, syariah dalam pengertian al-Qur’an mencakup lima aspek besar: kitab suci, kekuasaan, kenabian, kemakmuran, dan keunggulan.
“Kalau hukum agama hanya dimaknai sebagai hukum ibadah, maka Islam kehilangan peran peradabannya,” ungkapnya dikutip dalam Muhammadiyah.or.id.
Ia juga menyinggung kesalahan umum dalam memahami rukun Islam hanya sebagai ritual (syahadat sampai haji). Padahal dalam hadis sahih Muslim dari Umar bin Khattab, Islam justru mencakup tiga dimensi besar: Islam, iman, dan ihsan.
“Amal usaha Muhammadiyah itulah sebetulnya rukun Islam ekstra kita—sebagai instrumen konkret dakwah dan pembaruan sosial,” ujarnya.
Perlu Ushul Fikih Muhammadiyah
Hamim menilai banyak teori ushul fikih yang digunakan saat ini tidak lagi koheren dengan perkembangan zaman. Misalnya, ketika hukum didefinisikan sebagai khitabullah (titah Allah), tetapi dalam praktiknya menggunakan ijmak dan qiyas yang merupakan produk ijtihad manusia.
“Muhammadiyah sudah saatnya menyusun ushul fikih sendiri. Tidak cukup lagi hanya menekankan Islam sebagai agama ritual,” katanya. “Hukum tidak boleh hanya jadi formalitas, tapi harus mencerminkan nilai rahmat dan kemajuan.”
Ia menambahkan, dalam Kepribadian Muhammadiyah poin kelima disebutkan pentingnya menghormati hukum, undang-undang, dan dasar negara. “Ini menunjukkan Muhammadiyah tidak menolak positivisme hukum, melainkan menyelaraskannya dengan spirit profetik dari para nabi,” jelasnya.
Kritik terhadap Perbankan Syariah
Dalam sesi diskusi, Hamim juga mengkritik praktik perbankan syariah saat ini yang menurutnya masih terjebak pada hilah hukum dengan menggunakan akad-akad klasik seperti murabahah dan mudharabah untuk menghindari riba secara teknis.
“Perbankan syariah kita ini masih banyak menggunakan akad-akad hilah. Ini bukan solusi sistemik. Kita butuh fikih perbankan yang otentik dan benar-benar relevan dengan realitas ekonomi modern,” ujarnya.
Hamim menutup forum ini dengan seruan agar pengembangan mazhab hukum profetik Muhammadiyah terus dilanjutkan secara serius dan kolektif.
“Hukum profetik harus menjadi alat rekayasa sosial yang membangun peradaban, menciptakan kesejahteraan, dan memakmurkan bumi. Bukan justru menjadi beban yang meruntuhkan bangunan kemajuan,” pungkasnya. (*)
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Azrohal Hasan






0 Tanggapan
Empty Comments