Pengajian Ahad Pagi Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik pada Ahad (7/12/2025) menghadirkan Ustadz H. Nasrullah, Lc., S.H.I., M.H., dari Pasuruan.
Wakil Ketua PDM Koordinator Majelis Tarjih dan Tajdid serta Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah itu mengawali kajiannya dengan guyonan yang membuat jamaah tersenyum.
“Warga Muhammadiyah Gresik yang hadir di tempat ini bergelar S.S.I.—Sarjana Sembarangan Iso warga Muhammadiyah,” ujarnya, disambut gelak jamaah.
Ia mengutip pernyataan Prof. Dr. Dien Syamsuddin bahwa bekas sujud warga Muhammadiyah menjadi masjid, gedung dakwah, universitas, sekolah, klinik, rumah sakit, ataupun panti asuhan.
Pada kesempatan itu, Ustadz Nasrullah menyampaikan kajian bertema Memahami Konsep Waris, Hibah, dan Ketentuan Keduanya. Ia menyebut materi tersebut biasanya disampaikan dalam enam bulan, tetapi di GDM Gresik ia hanya diberi waktu satu jam.
Ia lalu menerangkan istilah dalam Manhaj Tarjih, yaitu qath’i al-dalalah dan zhanni al-dalalah. Kedua istilah ini penting dipahami agar dapat mengambil makna secara proporsional dalam redaksi ayat-ayat Al-Qur’an.
Qath’i al-dalalah adalah nash yang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafaz bermakna tunggal dan tidak ditafsirkan dengan makna lain.
Contohnya firman Allah, “Dan bagimu separuh dari harta yang ditinggalnya istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak” (QS. An-Nisa: 12). Ayat ini bermakna pasti bahwa bagian suami dalam kondisi tersebut adalah seperdua.
Berbeda dengan itu, zhanni al-dalalah bersifat terbuka terhadap pemaknaan, penafsiran, dan ijtihad. Teks semacam ini biasanya membutuhkan penjelasan dari teks lain untuk menangkap maknanya. Menurut Asep, aspek tersebut menjadi pemicu perbedaan pandangan di antara para ulama.
Ustadz Nasrullah kemudian menyampaikan keutamaan mempelajari ilmu faraidh.
“Dengan menguasai ilmu faraidh, maka insyaallah kita dapat mencegah perselisihan dalam pembagian harta warisan. Orang yang mempelajarinya insyaallah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah SWT,” ujarnya.
Hal ini dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 serta beberapa hadis Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah, Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim.
Ia juga memaparkan kondisi hukum kewarisan sebelum Islam datang. Hal ini, menurutnya, dijelaskan dalam hadis Umar bin Khattab, “Demi Allah, di masa jahiliyah pra-Islam kami tidak memberikan perhatian kepada kaum perempuan sampai Allah menurunkan wahyu tentang mereka yang berisi ketetapan Allah SWT.”
Pada masa itu masyarakat jahiliyah biasa mewariskan perempuan sebagaimana mewariskan benda lain. Keluarga terdekat orang yang meninggal dapat mewarisi jandanya bersama barang-barang dan budak.
Ustadz Nasrullah menjelaskan bahwa hukum waris tidak terlepas dari tiga unsur pokok, yaitu adanya harta peninggalan atau kekayaan pewaris, adanya pewaris sebagai pemilik harta, dan adanya ahli waris sebagai penerima harta warisan.
Ia menambahkan bahwa sistem kewarisan adat beragam sesuai etnis, seperti matrilineal di Minangkabau, patrilineal di Batak, bilateral di Jawa, serta alterneren unilateral seperti di Rejang Lebong atau Lampung Papadon. Keragaman sistem itu dapat menjadi permasalahan apabila tidak disikapi dengan bijak. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments