Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Membagi Harta Waris yang Berstatus Agunan dan Cicilannya Dilanjutkan Salah Satu Ahli Waris

Iklan Landscape Smamda
Membagi Harta Waris yang Berstatus Agunan dan Cicilannya Dilanjutkan Salah Satu Ahli Waris
pwmu.co -

2025-11 Tanya Jawab Waris Islam

Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)

Pertanyaannya:

PWMU.COBagaimana ustad pembagian warisnya, jika ada kasus waris dari keluarga Istri. Beliau tiga bersaudara, terdiri dari satu anak perempuan dan dua anak laki-laki. Kedua orang tua sudah meninggal. Sementara, ada informasi ketika ayah sebelum meninggal pernah menyampaikan bahwa rumah yang ditempati saat itu dianggunkan ke Bank. Ayah pun pernah pernah menawarkan kepada semua anaknya. Siapa yang bersedia melanjutkan cicilan pinjamannya. Ternyata anak perempuannya yang bersedia, termasuk, membayar hutang pokok yang belum terbayar. Karena itu, apakah rumah itu menjadi harta waris si mayit, yang dibagikan kepada seluruh ahli warisnya atau tidak?
Mengingat semua biaya pinjaman serta cicilan rumah sampai saat ini msh dibayarkan oleh anak perempuan si mayit.

Jawaban:

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga Allah jadikan kemudahan di setiap persoalan yang dihadapi dalam kehidupan ini.

Berbicara waris, berbicara harta waris, ahli waris, dan aturan waris. Ketiga hal tersebut sangat berhubungan dengan si mayit.

Harta waris adalah harta yang menjadi milik si mayit. Harta waris ini bisa berupa aset yang tidak bergerak seperti tanah, rumah, dan benda lainnya. Harta waris juga bisa berupa aset yang bergerak seperti kendaraan dan sejenisnya. Harta waris juga bisa berupa surat berharga, tabungan, dan bentuk investasi lainnya yang menjadi milik si mayit.

Harta waris, sebagaimana tersebut di atas. Kepemilikannya menjadi milik ahli waris. Ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan si mayit. Termasuk ahli waris ini adalah orang tua (Ibu dan Bapak) si mayit, anak si mayit, dan saudara kandung si mayit. Ahli waris juga mereka yang memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit, seperti suami atau istri.

Berbicara harta waris dan ahli waris harus berdasarkan ketentuan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) dalam al Quran dan al hadist, serta ijtihad. Sebagai catatan, khusus, jika si mayitnya non-muslim (tidak beragama Islam) mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Berdasarkan kasus waris yang disampaikan. Tentu ada langkah yang harus dilakukan, yaitu verifikasi harta waris dengan langkah berikut. Pertama, berapa nilai anggunan Bank dari rumah si mayit yang sudah terbayar? Kedua, berapa nilai angsuran selanjutnya yang dibayar oleh salah satu ahli waris? Ketiga, berapa nilai pinjaman si mayit yang dibayarkan oleh salah satu ahli waris?

Langkah verifikasi harta waris tersebut di atas sangatlah penting. Sekiranya tidak diperjelas, pasti akan menimbulkan kecemburuan dan prasangka dari ahli waris yang lainnya. Mereka akan terus mengira bahwa rumah si mayit tersebut masih menjadi harta waris.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, tentu ada solusi di sana. Khususnya, perihal pertanyaan si mayit sebelum meninggal kepada para ahli waris (ketiga anak si mayit), siapakah yang siap melanjutkan angsuran dari pinjaman rumah tersebut?. Di sinilah pelajaran yg harus diperhatikan oleh siapa pun. Ketika ada peristiwa sepertinya, sebaiknya dilengkapi dengan dokumen tertulis dari para pihak yang ada di dalamnya.

Tentu, disadari atau tidak, kondisi seperti itulah yang menjadi kendala di masyarakat. Mereke sering mengira hal seperti itu biasa saja. Seraya berharap tidak akan terjadi apa-apa di kemudian hari. Boleh dibilang, kondisi seperti inilah yang banyak menjadi salah satu sengketa waris di masyarakat.

Tentu, solusi dari persoalan waris yang disampaikan. Terdapat dua alternatif yang bisa dilakukan, sebagai berikut:

Pertama, sekiranya nanti masih ada selisih dari hasil verifikasi harta si mayit. Maka selisih nilai tersebut menjadi harta waris. Tentu bagiannya, diberikan kepada ketiga anaknya, terdiri dari satu anak perempuan dan dua anak laki-laki. Bagian anak laki dan perempuan adalah 2:1, berdasarkan ketentuan hukum waris Islam dalam al Quran surat al Nisa ayat 11, bahwa Bagiannya sebagai berikut,

  • perempuan: Laki-laki: laki-laki
  • 1:2:2, jumlahnya adalah 5 (angka 5 jadikan pembagi)
  • Magian masing-masing ahli waris sebagai berikut. Setiap anak laki-laki mendapat bagian 2/5 x selisih harta waris. Bagian anak perempuan= 1/5 x selisih harta waris.

Kedua, sekiranya tidak ada selisih harta waris setelah dilakukan verifikasi harta warisnya. Sampaikan secara baik dan benar perihal posisi harta waris yang sebenarnya kepada ahli waris lainnya. Mengingat, ada keterangan yang disampaikan bahwa salah satu ahli waris membayar hutang-hutang si mayit, selain melanjutkan angsuran rumah si mayit. Bisa berbeda tentunya, jika salah satu ahli waris mengikhlaskan dananya untuk membayar hutang si mayit, yang juga orang tuanya sendiri.

Demikian penjelasan dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga Allah jadikan langkah kebaikan ini menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya, Aamiin. (*)

Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu