Manusia telah diberikan oleh Allah SWT pedoman mulia yang menjadi penuntun dalam kehidupan. Ayat demi ayat Al-Qur’an hadir sebagai petunjuk dalam bermuamalah, beribadah, hingga bersosial. Kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW ini menjadi penyempurna kitab-kitab sebelumnya.
Dalam Al-Qur’an, terdapat fakta literasi yang menarik sekaligus menggugah kesadaran dalam bermuamalah. Pernahkah kita merenungi bahwa ayat terpanjang dalam Al-Qur’an bukan membahas shalat, zakat, atau haji? Justru Allah SWT menjelaskan secara rinci tentang utang-piutang dalam satu ayat penuh, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 282.
Ayat ini menjadi isyarat bahwa ketaatan beragama tidak hanya diwujudkan di masjid atau musala, tetapi juga dalam urusan transaksi keuangan. Allah mengajarkan etika bermuamalah secara detail jauh sebelum sistem perbankan modern berkembang.
Mengapa ayat ini begitu panjang? Karena di balik urusan utang, terdapat marwah, kepercayaan, dan persaudaraan yang dipertaruhkan. Islam menunjukkan perhatian besar terhadap urusan dunia demi menjaga keharmonisan ukhuwah.
Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menjelaskan bahwa perintah fa’ktubuhu (maka tulislah) merupakan langkah preventif untuk menghindari fitnah. Islam adalah agama yang realistis, memahami bahwa seakrab apa pun hubungan manusia, ketika menyangkut harta, potensi konflik selalu ada.
Mencatat utang bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk menjaga kejujuran dan keadilan. Dengan adanya catatan dan saksi, pihak yang berutang tidak terbebani keraguan, sementara pemberi utang tidak khawatir kehilangan haknya.
Ungkapan seperti “tidak perlu dicatat karena teman sendiri” mungkin terdengar manis, tetapi rapuh secara syariat. Islam memahami keterbatasan manusia, sehingga pencatatan justru menjadi bentuk menjaga hak sesama.
Ulama tafsir klasik, Ibnu Jarir Ath-Thabari, berpendapat bahwa mencatat utang hukumnya wajib untuk menghindari mudarat di masa depan. Meski mayoritas ulama menganggapnya sebagai anjuran kuat (sunnah muakkad), dalam kondisi zaman sekarang yang rawan konflik, pencatatan utang menjadi kebutuhan moral yang sangat penting.
Ayat ini juga mengatur peran pihak ketiga, yaitu penulis (katib) dan saksi. Penulis diperintahkan berlaku adil dan tidak enggan mencatat. Kehadiran saksi menjadi sistem pendukung agar transaksi berjalan transparan dan profesional.
Di akhir ayat, Allah menegaskan pentingnya ketakwaan dalam setiap urusan, termasuk keuangan. Ini menunjukkan bahwa transaksi bukan sekadar urusan dunia, tetapi juga memiliki konsekuensi akhirat.
Meremehkan utang, sekecil apa pun, termasuk bentuk kezaliman. Seorang muslim belum sempurna kebaikannya jika rajin beribadah tetapi lalai dalam urusan utang-piutang.
Di tengah maraknya pinjaman online dan fenomena sosial di mana konflik utang sering terjadi, ayat ini menjadi sangat relevan. Tidak jarang hubungan baik rusak hanya karena persoalan utang yang tidak diselesaikan dengan baik.
Surah Al-Baqarah ayat 282 harus menjadi kompas dalam membangun kesadaran bermuamalah. Al-Qur’an tidak hanya menjadi bacaan, tetapi pedoman hidup dalam setiap aspek.
Utang adalah tanggung jawab yang harus dituntaskan. Ia bukan hanya urusan dunia, tetapi juga akan dibawa hingga akhirat. Jangan sampai langkah menuju surga tertahan bukan karena kurangnya ibadah, tetapi karena utang yang belum diselesaikan.





0 Tanggapan
Empty Comments