
PWMU.CO -Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya kembali menorehkan sejarah akademik dengan mengukuhkan Prof Dr H Achmad Zuhdi DH MFilI sebagai Guru Besar dalam bidang Sejarah Intelektual Islam Klasik. Pengukuhan ini berlangsung dalam Sidang Terbuka Senat Akademik UINSA yang digelar secara khidmat di Sport Center UINSA pada Rabu (30/4/2025).
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MTT PWM) Jawa Timur ini menjadi Guru Besar ke-103 yang dikukuhkan oleh UINSA. Pencapaian ini semakin menegaskan peran UINSA dalam mengembangkan studi keislaman yang moderat, inklusif, dan dialogis terhadap realitas zaman.
Dalam sambutannya, Rektor UINSA, Prof. Akh Muzakki, menegaskan bahwa kehadiran Prof. Zuhdi sebagai Guru Besar diharapkan mampu memperkaya khazanah keilmuan Islam, khususnya pada ranah yang menghubungkan sejarah, budaya, dan hukum Islam dalam konteks sosial modern.
Pada momen istimewa ini, Prof. Zuhdi menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Kontroversi Musik dan Nyanyian Kalangan Intelektual Islam Klasik hingga Modern”, yang mengupas panjangnya perdebatan dalam dunia Islam terkait hukum seni suara.
Menurutnya, pandangan ulama terhadap musik dan nyanyian terbagi ke dalam dua kutub besar: yang mengharamkan dan yang membolehkan. Hadis-hadis yang dijadikan dasar pengharaman—seperti riwayat Al-Bukhari (No. 5590)—sering kali dijadikan rujukan kelompok konservatif. Namun, tokoh seperti Ibn Hazm dan Al-Ghazali menunjukkan bahwa banyak pula ulama yang memandang musik sebagai sesuatu yang netral, bahkan bisa mendatangkan maslahat tergantung konteks penggunaannya.
Dalam konteks Indonesia, Majelis Tarjih Muhammadiyah menjadi contoh lembaga yang mengedepankan ijtihad kontekstual. “Musik dan nyanyian dapat dihukumi sunnah, makruh, atau haram, tergantung kontennya dan tujuan penggunaannya,” ujar Prof. Zuhdi, merujuk pada fatwa resmi yang membagi seni suara berdasarkan maslahat dan mafsadat.
Lebih lanjut, Prof. Zuhdi menekankan pentingnya membangun nalar keagamaan yang proporsional dan historis. “Tradisi Islam klasik memberi ruang untuk berdialog dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, pendekatan tarjih—yang mempertimbangkan maqasid syariah—harus terus diperbarui,” tegasnya.
Orasi ilmiah yang mendalam dan argumentatif ini mencerminkan kekayaan intelektual Islam yang mampu mengakomodasi keragaman tafsir, sekaligus membuka ruang bagi seni untuk berkontribusi dalam pendidikan, terapi, dan dakwah.
Pengukuhan Guru Besar ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, kolega akademisi, mahasiswa, serta keluarga besar Prof. Zuhdi. Di akhir pidatonya, Prof. Zuhdi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan intelektualnya, seraya memohon doa agar ilmu yang dikembangkan dapat memberi manfaat luas bagi umat.
Pesan Rektor: Gelar Guru Besar adalah Amanah
Dalam forum internal kampus yang digelar di hari yang sama, Rektor UINSA, Prof. Akh Muzakki, menegaskan bahwa gelar guru besar bukan sekadar pencapaian akademik, tetapi juga amanah besar yang memuat tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.
“Gelar guru besar harus disyukuri, tetapi juga harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk menjadi teladan,” ujarnya. Ia juga menyoroti lemahnya kesadaran sebagian akademisi dalam mendermakan pendapatannya untuk kemanusiaan, khususnya dalam mendukung program beasiswa melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“UPZ terbuka lebar untuk membantu kemanusiaan dan beasiswa mahasiswa. Jangan seperti orang menggenggam es batu—kelihatannya besar, tapi hanya netes sedikit. Kita harus lebih berani berbagi,” tegasnya.
Rektor juga menekankan pentingnya kontribusi nyata dari para guru besar dalam dunia akademik, termasuk dengan tetap mengajar di program sarjana (S1), tidak hanya di jenjang pascasarjana. Ia mendorong setiap guru besar untuk mempublikasikan minimal satu artikel ilmiah per semester dan membina setidaknya lima dosen bergelar doktor sebagai bagian dari pengembangan akademik.
“Guru besar harus menjadi rujukan ilmiah. Jangan sampai malah nitip artikel ke doktor. Harus ada siklus mentoring dan regenerasi yang kuat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa apabila kewajiban akademik ini tidak terpenuhi, insentif negara yang bisa mencapai Rp350 juta dapat ditarik kembali.
Dakwah Melalui Budaya Populer
Rektor UINSA juga menyoroti fenomena sosial digital seperti disinformasi dan budaya sensasi, mencontohkan kasus pernikahan dengan kambing di Gresik sebagai bentuk ekstrem konten demi popularitas. “Ini contoh bagaimana keburukan bisa viral karena subjektivitas dan budaya klik,” katanya.
Untuk menjangkau generasi muda, ia menyarankan pendekatan dakwah yang relevan dengan gaya hidup masa kini. “Dakwah harus masuk ke ranah film, musik, dan budaya populer. Lihat bagaimana Prof. Zuhdi memproduksi dakwah melalui musik dan nyanyian—dalam sehari bisa mencapai puluhan ribu view di YouTube,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Rektor mengingatkan pentingnya keseimbangan antara nilai global dan prinsip keislaman dalam menghadapi tantangan dunia, termasuk isu hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban asasi manusia (KAM). “Ketika memasukkan nilai-nilai HAM universal, dunia Islam harus siap dengan tekanan internasional. Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan tersebut,” pungkasnya.(*)
Penulis Syahroni Nur Wachid Editor Wildan Nanda Rahmatullah





0 Tanggapan
Empty Comments