Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Menjadi Warga Negara Berdaya di Era Global

Iklan Landscape Smamda
Menjadi Warga Negara Berdaya di Era Global
pwmu.co -
Oleh Rizki Fitro Yasin – Universitas Muhammadiyah Surabaya

PWMU.CO – Kewarganegaraan bukanlah sekadar status hukum yang tercantum dalam akta kelahiran, kartu tanda penduduk, atau paspor. Lebih dari itu, kewarganegaraan adalah identitas sosial dan politik yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari suatu negara (Hamisa et al., 2023).  Status ini menjamin sejumlah hak sipil dan politik — misalnya perlindungan hukum, hak atas kebebasan berpendapat, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak atas pendidikan dan pekerjaan, serta akses terhadap pelayanan publik. 

Namun, hak-hak tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berjalan seiring dengan serangkaian tanggung jawab yang melekat pada setiap warga negara, seperti menaati hukum, membayar pajak, menjaga ketertiban umum, serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan politik (Sutra & Hadi, 2023).

Dalam konteks Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila, kewarganegaraan memiliki dimensi yang lebih luas. Ia tidak hanya berbicara tentang relasi warga dengan negara, tetapi juga menyangkut keterlibatan warga dalam membangun masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera. Konsep kewarganegaraan ideal di Indonesia menuntut keterpaduan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban, serta keterlibatan aktif dalam menjunjung tinggi nilai-nilai dasar bangsa seperti gotong royong, toleransi, dan keadilan sosial (Khoir et al., 2023).

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya dalam dua dekade terakhir, konsep dan praktik kewarganegaraan mengalami transformasi yang signifikan. Era digital telah mengubah cara warga negara berinteraksi dengan negara, sesama warga, dan isu-isu publik. Ruang digital seperti media sosial, forum daring, dan aplikasi layanan publik kini menjadi wahana baru dalam mengekspresikan pendapat, membangun jejaring sosial, melakukan advokasi, hingga menyampaikan kritik terhadap kebijakan. Fenomena ini kemudian melahirkan istilah kewarganegaraan digital (digital citizenship), yang mengacu pada kemampuan dan tanggung jawab individu untuk menggunakan teknologi secara etis, kritis, dan produktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Susanto et al., 2024).

Namun, kemudahan dan kecepatan dalam berinteraksi di ruang digital juga menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Maraknya penyebaran hoax, ujaran kebencian, perundungan daring (cyberbullying), dan apatisme politik digital akibat algoritma media sosial menunjukkan bahwa tidak semua warga negara siap menjalani kehidupan kewarganegaraan di era digital dengan dewasa dan bertanggung jawab. Alih-alih memperkuat demokrasi, ruang digital kerap digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memperuncing perpecahan social (Susanto et al., 2024).

Di sisi lain, globalisasi juga turut memperlebar tantangan kewarganegaraan. Identitas warga negara kini tidak hanya terikat secara lokal, tetapi juga terhubung dalam jejaring global. Banyak generasi muda yang lebih merasa terhubung dengan budaya luar dibanding dengan nilai-nilai kebangsaan. Tantangan identitas, migrasi, hingga kewarganegaraan ganda menjadi isu baru yang perlu dijawab dengan pendekatan yang bijak dan inklusif (Fikri et al., 2024).

Dalam konteks inilah, muncul pertanyaan penting yang perlu direnungkan bersama: bagaimana membentuk warga negara Indonesia yang tidak hanya “online” secara teknis, tetapi juga “terhubung” secara etis, ideologis, dan moral dengan bangsanya? Bagaimana membangun kesadaran berbangsa dan bertanah air di tengah derasnya arus informasi dan budaya global?

Kewarganegaraan: dari status ke partisipasi aktif

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas secara kritis tentang hak dan tanggung jawab sebagai warga negara yang pada era digital ini perlu dimaknai ulang. Juga bagaimana menghadapi tantangan globalisasi dengan memperkuat literasi digital, partisipasi aktif, dan penghayatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang diwariskan dari generasi ke generasi (Jusmawati et al., 2024). Hal ini menunjukkan bahwa menjadi warga negara Indonesia tidak cukup hanya dengan memiliki kartu kependudukan. Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab dan keterlibatan aktif kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Mukmin & Sihaloho, 2024).

Saat ini, banyak orang masih berpandangan bahwa kewarganegaraan hanya sebagai hubungan hukum antara warga dan negara. Padahal, kewarganegaraan sejati memiliki pengertian ikut serta membangun bangsa dengan cara yang nyata. Kita tidak hanya menikmati hak, seperti perlindungan hukum, pendidikan, dan hak memilih, tetapi juga wajib menjalankan tanggung jawab seperti menaati hukum, membayar pajak, dan menjaga ketertiban (Khoir et al., 2023).

Dalam kehidupan sehari-hari, partisipasi aktif sebagai warga negara bisa dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya menggunakan hak pilih dengan bijak, terlibat dalam kegiatan sosial — seperti gotong royong, donasi, atau menjaga lingkungan sekitar—, memberikan kritik atau saran kepada pemerintah secara sopan dan berdasarkan fakta, menolak tindakan curang atau korupsi, serta menggunakan media sosial secara bijak, seperti memberikan informasi yang bermanfaat dan tidak menyebarkan hoax (Riyanto & Kovalenko, 2023). 

Ironisnya, tidak semua warga menyadari pentingnya peran tersebut, terutama di kalangan anak muda. Banyak yang lebih sibuk mengikuti tren media sosial atau idola selebritas daripada memikirkan isu-isu penting seperti pemilu, korupsi, atau keadilan sosial. Bahkan, ada yang mudah terpengaruh berita bohong dan langsung membagikannya tanpa mencari kebenaran (Erva Yunita et al., 2023).

Hal ini merupakan tantangan besar bagi masa depan bangsa. Warga negara yang baik seharusnya tidak hanya aktif di media sosial, tetapi juga peduli terhadap kondisi masyarakat dan negara. Kita harus mulai menyadari bahwa setiap tindakan kita sekecil apapun berpengaruh pada masa depan bangsa. Dengan menjadi warga negara yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab, kita ikut menjaga Indonesia agar tetap adil, damai, dan maju (Oktarina & Ahmad, 2023).

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu