Hari Jumat adalah momentum perjumpaan spiritual yang tidak sekadar ritual mingguan, tetapi bentuk spiritual reset bagi umat Islam.
Di tengah dunia yang semakin bising, penuh distraksi, dan sarat ketergesaan, syariat menghadirkan jeda: hentikan aktivitas, tinggalkan transaksi, bersegeralah ke masjid, duduklah, dan diamlah mendengarkan khotbah.
Perintah ini bukan sekadar aturan liturgis, tetapi pernyataan tegas bahwa manusia memerlukan ruang hening untuk kembali kepada dirinya, kepada Tuhannya, dan kepada kebenaran yang sering tertelan kebiasaan.
Al-Qur’an menegaskan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Wahai orang-orang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kalian menuju zikir kepada Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu‘ah: 9).
Ayat ini menegaskan: ibadah Jumat adalah momentum zikir publik, ruang kolektif untuk menyimak nasihat, merenungkan kondisi umat, dan menata kembali perjalanan rohani.
Tetapi apakah yang terjadi hari ini? Ritual Jumat di banyak masjid berubah menjadi panggung distraksi digital.
Jamaah sibuk membuka ponsel, merekam khatib, memotret suasana masjid, membalas pesan, menggulir layar tanpa henti, bahkan ada yang sibuk mengurus “konten dakwah” yang justru menghilangkan esensi dakwah itu sendiri.
Fenomena ini tidak hanya melanggar adab, tetapi juga merusak inti syariat Jumat sebagaimana diperingatkan Nabi Muhammad saw.
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan larangan berbicara ketika khatib sedang berkhotbah karena hal tersebut termasuk perbuatan laghw atau kesia-siaan.
Rasulullah saw menegaskan larangan berbicara saat khotbah dengan redaksi yang sangat keras:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ
“Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’, sementara imam berkhotbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia (laghw).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Coba kita perhatikan, mengucapkan “diam!” saja sudah dihitung sebagai laghw. Hal ini menunjukkan bahwa segala bentuk aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian dari mendengarkan khotbah tergolong perbuatan sia-sia yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah Jumat.
Dalam riwayat lain, Nabi bersabda:
وَمَنْ لَغَا فَلَا جُمُعَةَ لَهُ
“Dan siapa yang berbuat laghw, maka tidak ada (kesempurnaan) Jumat baginya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Adapun Hadis lain yang memperkuat larangan distraksi:
مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Siapa yang menyentuh (memainkan) kerikil, maka ia telah laghw.” (HR. Muslim).
Jika sekadar memainkan kerikil dianggap menghilangkan esensi ibadah Jumat, bagaimana dengan perilaku modern yang jauh lebih menyita perhatian?
Tujuan Khotbah adalah mendengarkan, merenung, dan mengambil Ibrah. Para mufassir menjelaskan bahwa perintah “bersegera menuju zikir Allah” (QS. Al-Jumu’ah 62:9) berarti menghadirkan jiwa sepenuhnya untuk mendengarkan khotbah.
Ibn Katsir menyatakan bahwa khotbah adalah zikir, nasihat, dan peringatan yang harus disimak dengan penuh kesadaran.
Al-Qurthubi menambahkan, bahwa Khotbah adalah kesempatan untuk menggugah hati, memperbaiki moral masyarakat, dan memandu umat memahami persoalan zamannya.
Artinya, khotbah adalah forum pendidikan publik (public moral instruction). Maka orang yang sibuk dengan distraksi digital pada hakikatnya kehilangan momen pendidikan tersebut.
Mengapa wajib diam dan menyimak?
1. Agar hati fokus kepada pesan moral
Khotbah tidak sekadar “ceramah mingguan”, tetapi nasihat hukum, sosial, moral, dan spiritual yang dibutuhkan umat.
2. Membangun kesadaran kolektif
Dalam khotbah, umat mengakui persoalan bersama dan memikul tanggung jawab bersama.
3. Melatih pengendalian diri.
Diam adalah latihan batin dalam budaya yang semakin tidak sabar.
4. Menjaga kewibawaan khotbah
Jika khotbah dijadikan bahan rekaman atau konten, nilai sakralnya bisa tereduksi menjadi tontonan belaka.
5. Menghubungkan hati dengan Allah.
Zikir di sini bukan hanya lisan, melainkan kesadaran spiritual total. Maka dari itu itu, laghw adalah kondisi mental yang merusak ibadah Jumat dari dalam.
Merekam Khatib saat berkhotbah, apa pun motifnya termasuk laghw gaya baru.
Secara fikih, para ulama kontemporer menegaskan bahwa aktivitas merekam video saat khotbah termasuk perbuatan laghw dan bahkan dinilai lebih berat dosanya dibandingkan sekadar bermain kerikil. Sebabnya:
a. Mengalihkan perhatian dari khotbah.
Mengatur kamera, memastikan angle, melihat layar, memilih momen—semua menyita kesadaran.
b. Mengganggu jamaah lain
Cahaya layar, gerakan tangan, bunyi notifikasi, atau sekadar mengangkat ponsel sudah merusak kekhusyukan jamaah di belakangnya.
c. Mengubah niat ibadah
Potensi riya’ (ingin konten untuk dipamerkan), bukan niat ibadah.
d. Menyalahi tujuan syariat
Khotbah adalah forum mendengar, bukan forum dokumentasi. Karena itu mayoritas lembaga fatwa ulama Saudi dan Mesir, menilainya sebagai makruh tahrim, bahkan haram bila merusak kekhusyukan jamaah lain.
Rekaman khotbah mestinya diserahkan kepada petugas masjid, bukan jamaah. Selain merekam, apa saja yang berpotensi laghw kontemporer ini?
1. Scrolling media sosial
Scrolling adalah “kerikil digital”, menyentuh, menggeser, terus berulang, dan hilang fokus.
2. Membalas chat
Baik urusan pekerjaan maupun keluarga. Khotbah bukan ruang untuk multitasking.
3. Merekam, memotret, selfie di masjid
Mengubah ibadah menjadi konten visual yang mereduksi kekhusyukan.
4. Bisik-bisik dengan jamaah lain
Masuk kategori larangan bicara. Meski terasa kecil, tetapi jelas laghw.
5. Tidur nyenyak
Sebagian ulama menganggap tidur berat yang menghilangkan pendengaran termasuk al-laghw, meskipun tidak sampai membatalkan ibadah Jumat.
6. Bermain gelang tasbih (sibuk meraba-raba)
Praktik tasbih fisik tanpa kesadaran menjadi mirip dengan bermain kerikil.
7. Mendengarkan khotbah sambil memakai earphone
Misalnya mendengar musik, video, atau podcast, sebuah kontradiksi ibadah.
Semua ini berada dalam satu spektrum: perilaku yang mematikan kualitas ibadah Jumat.
Kebisingan digital menciptakan manusia yang hadir secara fisik, tetapi absen secara mental. Khotbah Jumat yang seharusnya menjadi ruang pemulihan moral malah menjadi ruang membuat “konten dakwah” yang justru menghilangkan inti dakwah.
Masjid berubah menjadi studio, jamaah menjadi kameramen, dan khotbah menjadi materi viral. Padahal, Nabi saw memerintahkan hening, fokus, dan hadir sepenuhnya.
Ini penyakit kontemporer, selalu ingin mendokumentasikan sesuatu tanpa benar-benar menghayatinya.
Seperti orang yang memotret matahari terbenam tetapi lupa menikmatinya, demikian pula jamaah yang merekam khotbah tetapi lupa mendengarkannya.
Khotbah Jumat menuntut kita untuk diam, bukan sekadar diam secara fisik, tetapi juga diam dalam pikiran. Diam agar mampu menyimak pesan Ilahi dengan utuh, sekaligus menghimpun kembali perhatian yang tercecer sepanjang pekan.
Dengan mematikan ponsel, menahan tangan, menurunkan ego, dan membuka hati, Jumat kembali menjadi seperti yang dikehendaki syariat: ruang hening yang penuh cahaya, tempat jiwa dibentuk menjadi lebih matang, lebih sadar, dan lebih bertanggung jawab.
Maka, mari kita bertanya pada diri sendiri: Apakah saya benar-benar hadir di masjid ataukah hanya jasad saya yang di sini, sementara pikiran saya berkeliaran pada layar gawai?
Sebab pada akhirnya, ibadah Jumat bukan soal datang ke masjid, tetapi bagaimana kita hadir di hadapan Allah.
Laghw ini memang tidak membatalkan ibadah Jumat, tetapi dapat menghilangkan pahalanya.
Sikap hikmat dalam mendengarkan, khusyuk dan fokus, seharusnya tidak hanya diterapkan saat Jumatan, namun juga dalam setiap kegiatan kajian di masjid.
Meski tidak seketat aturan “tidak boleh bicara” saat khotbah Jumat, substansi dan tujuannya tetap sama: menghormati majelis ilmu dan menjaga kekhusyukan. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments