
PWMU.CO — Forum Silaturrahim Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surabaya (FK UM Surabaya) menghadirkan dr Tjatur Prijambodo MKes sebagai narasumber dalam kajian bertema Penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK).
Dalam forum ini, dr Tjatur yang juga Kepala Unit Kedokteran Islam FK UM Surabaya, mengajak seluruh sivitas akademika untuk memperkuat komitmen keislaman dan kemuhammadiyahan, baik secara simbolis maupun esensial, Rabu (25/6/2025).
Mengawali materinya, dr Tjatur mengingatkan kembali bahwa tujuan utama penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an: “Wa maa kholaqtul jinna wal insa illa liya’budun” (QS. Adz-Dzariyat: 56).
Ia menjelaskan, “Ibadah itu ada dua: ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Di antara ibadah mahdhah itu yang akan dihisab pertama kali di akhirat adalah sholat. Dan sholat yang dianjurkan adalah sholat berjamaah.”
Ia juga menyinggung isu seputar perempuan sholat di masjid yang sering menimbulkan perdebatan. “Untuk wanita, ada hadits yang menekankan lebih baik sholat di rumah, juga ada hadits yang menjelaskan tidak ada larangan bagi wanita untuk sholat di masjid. Seakan-akan ada dua pertentangan. Bagaimana sikap kita? Sebagai warga Muhammadiyah, ikutlah keputusan Majelis Tarjih,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan keputusan Majelis Tarjih yang membolehkan perempuan sholat di masjid dengan menjaga adab dan menghindari fitnah. “Caranya adalah tidak memakai parfum, tidak memakai pakaian yang mencolok, dan tidak bersuara yang membuat orang menoleh,” tambahnya.
Selain menyoroti aspek ibadah, dr Tjatur menegaskan pentingnya memahami Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) sebagai dasar dalam bermuhammadiyah.
“Kita harus punya komitmen itu dalam bentuk simbolis dan secara esensial. Bermuhammadiyah secara simbolis dengan cara menggunakan seragam Muhammadiyah, menggunakan atribut-atribut Muhammadiyah dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Terkait kegiatan akademik, dr Tjatur mengimbau agar waktu kuliah tidak berbenturan dengan waktu sholat. Namun, apabila tidak memungkinkan, maka pendekatan maqashid syariah bisa menjadi pertimbangan.
“Ketika jadwal sudah disusun dan tidak bisa diubah, atau harus berbenturan waktu sholat—misal jam 11.00 sampai 12.30 jadwal kuliah, ternyata jam 11.30 waktu adzan—maka dalam menjawabnya kita pakai kaidah maqashid syariah. Hifdzud din nomor 1, hifdzul aql nomor 3. Tapi ketika kondisi tidak bisa diatur, maka hifdzul aql jadi prioritas. Nanti sholatnya bisa setelah kuliah,” jelasnya.
Meski begitu, ia tetap mendorong agar sivitas akademika mengupayakan solusi terbaik. “Yang paling baik adalah dikondisikan untuk mengatur jadwal kuliah agar tidak berbenturan dengan jadwal sholat. Atau bisa juga dibuat kesepakatan: jam 11.00 dimulai kuliah, jam 11.30 adzan istirahat dulu beberapa menit, lalu kita mulai kembali kuliah setelah sholat sampai jam 12.30. Itu hal yang bisa disikapi,” tuturnya.
Penulis Rahma Ismayanti Editor Zahra Putri Pratiwig






0 Tanggapan
Empty Comments