Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Muhammadiyah Jelaskan Hukum Dam Haji di Luar Tanah Haram

Iklan Landscape Smamda
Muhammadiyah Jelaskan Hukum Dam Haji di Luar Tanah Haram
Muhammadiyah Tegaskan Boleh Sembelih Dam Haji di Luar Tanah Haram dengan Syarat
pwmu.co -

Hamim Ilyas menegaskan bahwa penyembelihan dam (hadyu) haji diperbolehkan dilakukan di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, dengan syarat tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pengajian Tarjih yang digelar oleh Muhammadiyah sebagai respons atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat, KBIH, hingga instansi pemerintah seperti Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hamim menjelaskan bahwa fatwa ini telah melalui proses kajian panjang sejak 2022, bahkan sudah mulai dibahas sejak kepemimpinan Syamsul Anwar di Majelis Tarjih.

Setelah melalui diskusi ilmiah mendalam, akhirnya ditetapkan bahwa penyembelihan dam dapat dilakukan di luar Makkah dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat.

Menurut Hamim, terdapat tiga syarat utama dalam kebolehan tersebut:

  1. Potensi pencemaran lingkungan di tanah haram
    Jumlah penyembelihan hewan yang sangat besar saat musim haji berpotensi menimbulkan pencemaran dari limbah dan darah.
  2. Risiko hilangnya manfaat daging dam
    Dalam beberapa kasus, daging tidak dimanfaatkan secara optimal sehingga nilai kemanfaatannya hilang.
  3. Kebutuhan masyarakat di negara asal
    Jika di negara seperti Indonesia masih terdapat kemiskinan dan kekurangan gizi, maka distribusi daging di dalam negeri dinilai lebih bermanfaat.

Fatwa ini merujuk pada Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hajj ayat 36, yang menekankan distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hamim juga mengutip kaidah ushul fikih:

“Al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman”
(Hukum bergantung pada ada atau tidaknya sebab/illat)

Menurutnya, kondisi saat ini telah berubah, di mana kebutuhan konsumsi jamaah haji sudah terpenuhi, sehingga pendekatan hukum juga dapat menyesuaikan.

Majelis Tarjih juga menafsirkan frasa balighal ka‘bah secara kontekstual, tidak semata-mata fisik, tetapi sebagai simbol diterimanya ibadah oleh Allah.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Hal ini diperkuat dengan ayat:

“Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kalianlah yang sampai kepada-Nya.”

Selain itu, prinsip kemudahan (taisir) dalam ibadah menjadi pertimbangan penting dalam fatwa ini.

Hamim menegaskan bahwa pandangan ini bukan hal baru. Dalam literatur fikih klasik, sejumlah ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali juga membolehkan penyembelihan di luar tanah haram dalam kondisi tertentu.

Ia juga mencontohkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, penyembelihan tidak terbatas di sekitar Ka’bah, tetapi dilakukan di berbagai lokasi di Makkah.

Fatwa ini bertujuan mengoptimalkan manfaat dam haji agar tidak terbuang sia-sia, melainkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Dam haji harus menjadi sarana untuk menyegarkan kehidupan umat manusia,” pungkas Hamim.

Revisi Oleh:
  • Satria - 13/04/2026 20:36
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡