Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pakar Umsida Sebut Banjir Aceh – Sumatera Penuhi Kriteria Bencana Nasional

Iklan Landscape Smamda
Pakar Umsida Sebut Banjir Aceh – Sumatera Penuhi Kriteria Bencana Nasional
Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, SH., MH., Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Wilayah Aceh dan beberapa provinsi di pulau Sumatera diguyur hujan ekstrim terus-menerus sejak (23-25/11/2025). Pada (23/11/2025), hujan mengguyur sebagian wilayah Sumatera Barat. keesokan harinya hujan yang juga tak kalah lebatnya melanda sebagian wilayah tersebut hingga ke Sumatera Utara.

Lalu pada (25/11/2025), hujan extreme yang diperkirakan 3 kali kekuatan hujan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat terjadi di Aceh. Hujan deras selama berturut-turut itu menyebabkan banjir bandang di wilayah tersebut hingga memutus segala akses dan aktivitas.

Namun hingga (5/12/2025), bencana yang telah mengakibatkan 836 orang meninggal dunia, 59 orang hilang, dan 2700 warga mengalami luka, pemerintah belum juga menetapkan  peristiwa besar ini sebagai bencana nasional, mengapa?

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy., SH., MH. merangkum tiga asalan banjir ini belum menjadi bencana nasional. Yang pertama, ia mengatakan bahwa penetapan bencana nasional merupakan wewenang Pemerintah pusat.

“Dalam hal ini presiden memiliki diskresi untuk mengeluarkan kebijakan terkait penetapan status bencana nasional,” terangnya.

Menurut Dr. Rifqi, tidak segera ditetapkannya status bencana banjir Aceh – Sumatera sebagai bencana nasional kemungkinan berkaitan dengan perhitungan konsekuensi yang harus ditanggung negara (dalam hal ini hitungan ekonomi dan kapasitas keuangan) untuk mengatasi kondisi yang ada.

Yang kedua, karena penetapan status bencana nasional berkaitan dengan tanggung jawab penanganan dan pemulihan yang diambil alih oleh negara, maka negara harus mau dan siap menanggung pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penanganan dan pemulihan, yang tidak hanya saat bencana, tapi juga pasca bencana.

Ketiga, menurut perhitungan Dr. Rifqi, pemerintah (red: Presiden), sedang berpikir keras karena dihadapkan dengan dilema karena disatu sisi beliau harus menjaga proses pemulihan ekonomi nasional yang masih dalam kondisi lemah.

Banjir Sudah Layak Masuk dalam Status Bencana Nasional

Jika dibandingkan dengan bencana lumpur lapindo dan tsunami Aceh, serta dilihat dari tingkat kerusakan, bobot kerugian dan jumlah korban yang diderita dari bencana banjir Sumatera, Dr Rifqi berpendapat bahwa seharusnya musibah banjir di Sumatera sudah layak untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Kerusakan dan kerugian yang diderita masyarakat Sumatera dari musibah banjir ini saya rasa jauh lebih besar dari tragedi lumpur lapindo yang saat itu ditetapkan sebagai bencana nasional,” terangnya.

Pendapat tersebut ia lontarkan berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa indikator penetapan status bencana adalah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Iklan Landscape UM SURABAYA

“Dalam hal ini, rujukan kita untuk menakar kelayakan status bencana nasional adalah dasar dan takaran penetapan bencana nasional pada musibah lumpur lapindo dan tsunami Aceh,” tuturnya.

Menurutnya, desakan agar negara segera menetapkan status bencana nasional adalah agar korban bencana segera dapat ditangani dan diselamatkan. Selain itu, proses penanganan bisa lebih masif dan komprehensif oleh pusat, mengingat radius bencana yang bersifat lintas daerah dan 3 provinsi.

Secara teori dan norma, tutur doktor lulusan UM Surakarta itu, tidak ditetapkannya status bencana nasional bukan  berarti negara tidak ikut campur dan bertanggung jawab.

“Sampai hari ini proses penanganan sejatinya sudah dijalankan menggunakan instrumen pemerintah pusat,” jelasnya.

Namun, kata Dr. Rifqi, kecepatan dalam penanganan korban banjir sumatera saat ini penting, mengingat keterbatasan kondisi mereka saat ini.

“Dan kecepatan itu bisa didorong dengan penetapan status bencana nasional,” tandas Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu.

Walaupun belum berstatus bencana nasional, Dr. Rifqi berkata bahwa hak korban bisa dan wajib dipulihkan oleh negara dengan atau tanpa penetapan status bencana nasional.

“Bencana ini sejatinya hasil dari salah urus hutan oleh penguasa. Karenanya, selain pemulihan hak korban, pemerintah harus memastikan bahwa pejabat yg memiliki andil atas kerusakan lingkungan dan hutan yang menyebabkan banjir itu harus dihukum berat,” terang Dr. Rifqi.

Selain itu, imbuhnya, korporasi yang terlibat harus dituntut untuk mengganti dan memulihkan kerusakan lingkungan serta derita warga.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu