Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pakar Umsura Soroti Pengangkatan Pegawai MBG Jadi PPPK

Iklan Landscape Smamda
Pakar Umsura Soroti Pengangkatan Pegawai MBG Jadi PPPK
Foto: Maulana Sirya/Antara
pwmu.co -

Kebijakan pemerintah mengangkat sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sebagai langkah rasional untuk memperkuat keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun di balik upaya profesionalisasi tersebut, terdapat sejumlah tantangan struktural yang perlu diantisipasi agar kebijakan tidak justru melahirkan ketimpangan baru di lapangan.

Pandangan tersebut disampaikan Ekonom Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Fatkur Huda, yang menilai pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan bagian dari rasionalisasi kelembagaan dalam sistem pelayanan gizi nasional.

“Selama ini banyak tenaga gizi bekerja dengan status non-ASN tanpa kepastian hukum maupun perlindungan sosial. Dengan menjadikan sebagian pegawai strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan sebagai PPPK, pemerintah menunjukkan keseriusan membangun sistem kerja berbasis kompetensi dan akuntabilitas,” ujar Fatkur, Senin (19/1/2026).

Fatkur menjelaskan, status PPPK memberikan kepastian hukum, sistem penggajian yang lebih terstandar, serta mekanisme evaluasi kinerja yang lebih jelas.

Menurutnya, aspek tersebut menjadi krusial karena Program MBG tidak sekadar proyek jangka pendek, melainkan investasi strategis negara dalam meningkatkan kualitas kesehatan anak dan sumber daya manusia di masa depan.

“Keberlanjutan program gizi tidak bisa bergantung pada sistem kerja yang serba informal. Profesionalisasi aparatur adalah syarat mutlak agar kebijakan berjalan konsisten dan akuntabel,” jelasnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan arah reformasi aparatur negara berbasis kinerja, kompetensi, dan profesionalisme.

Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Fatkur mengingatkan adanya potensi kesenjangan struktural antara pegawai inti yang diangkat menjadi PPPK dan para relawan lapangan yang selama ini menjadi tulang punggung operasional MBG.

Relawan seperti juru masak, petugas distribusi makanan, hingga tenaga administrasi harian tidak termasuk dalam skema pengangkatan, meskipun peran mereka sangat vital dalam memastikan program berjalan di tingkat akar rumput.

“Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini bisa memunculkan rasa ketidakadilan dan menurunkan motivasi kerja relawan. Padahal, merekalah yang bersentuhan langsung dengan penerima manfaat,” tegasnya.

Menurut Fatkur, keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh perumusan kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga oleh kohesi sosial dan semangat kolektif para pelaksana di lapangan.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Selain persoalan relawan, Fatkur juga menyoroti karakter kontraktual PPPK yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier.

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta penilaian kinerja.

“Ketidakpastian kontrak sering menimbulkan kecemasan, terutama bagi tenaga yang sudah lama mengabdi. Ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada kualitas layanan,” ujarnya.

Dia menilai, tanpa kejelasan jalur karier dan perlindungan yang memadai, status PPPK berisiko menjadi solusi administratif yang belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan aparatur.

Lebih jauh, Fatkur menegaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK seharusnya menjadi pintu masuk reformasi kebijakan gizi publik yang lebih adil dan inklusif.

Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan adanya pengakuan terhadap kontribusi relawan melalui pelatihan bersertifikat, skema insentif, serta jalur peningkatan kapasitas yang jelas.

“Pemerintah juga harus membangun jalur karier yang transparan bagi PPPK, menyediakan pelatihan berkelanjutan, serta menerapkan sistem penilaian kinerja yang objektif,” katanya.

Fatkur menekankan, esensi kebijakan ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan cerminan komitmen negara dalam memperkuat kebijakan gizi anak bangsa secara berkelanjutan dan berkeadilan.

“Profesionalisasi ASN memang penting, tetapi keadilan sosial bagi relawan dan pelaksana lapangan juga tidak kalah esensial. Tanpa itu, program sebaik apa pun akan rapuh di tingkat implementasi,” pungkasnya. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu