
PWMU.CO – Indonesia berada di posisi top 4 populasi terbesar di dunia dengan mencapai angka 283 juta jiwa pada tahun 2024 (melansir World Population Review 2024). Sayangnya, jumlah populasi tersebut tidak sepenuhnya memberikan efek positif. Realitanya, jika dihubungkan dengan budaya konsumtif masyarakat terhadap kendaraan pribadi dan ketersediaan lahan parkir, peluang timbulnya permasalahan yang serius sangat mungkin terjadi.
Mulai dari kemacetan, isu parkir liar, hingga kriminalitas. Mendekat pada kenyataan di lapangan, guru besar bidang politik dan kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Tri Sulistyaningsih menyoroti maraknya praktik parkir liar atau parkir illegal di Kota Malang.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab munculnya parkir liar atau illegal yakni sistem perparkiran yang tidak optimal dan tidak jelasnya pihak yang memegang kewenangan penataan. Ia menyayangkan adanya pemberian ruang bagi masyarakat untuk membuka lapak parkir pribadi secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Apalagi banyak yang malah disalahgunakan.
“Peluang yang dibuka ini justru memunculkan banyak PR baru bagi pemerintah. Ini juga menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya parkir liar, akamsi-akamsi, dan oknum ‘Pak Ogah’ di beberapa daerah di Kota Malang,” ujar Tri menambahkan.
Hingga kini, parkir liar masih dapat dengan mudah ditemukan di hampir seluruh penjuru kota. Pasalnya, pemberian ruang ini menghasilkan peluang lahirnya oknum-oknum Juru Parkir (Jukir) liar tak bertanggung jawab yang bekerja secara terstruktur berdasarkan sistem zonasi di bawah kendali ‘Shadow Power’.
Fenomena Parkir Liar
Di sisi lain, faktor sosiologis dan ekonomi menjadikan fenomena parkir liar ini sebagai hal yang wajar, bahkan dianggap sebagai ‘sedekah’ oleh sebagain besar masyarakat. Untuk itu, Ia menyoroti respon masyarakat yang terlalu permisif terhadap parkir dan Jukir liar ini. Akibatnya, parkir-parkir illegal di bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda masih saja beropereasi, dan kemacetan menjadi suatu keniscayaan. Ini juga berdampak pada pengurangan pemasukan anggaran pemerintah, terancamnya tingkat keselamatan dan keamanan pengguna jalan, serta berkurangnya akses ruang publik.
Untuk itu, menurut Tri, regulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah berperan utama disini. Sudah saatnya pemerintah merealisasikan perencanaan pertumbuhan kendaraan secara maksimal secara berkala. Kemudian, dalam proses operasionalnya, diperlukan pengawasan, serta penegakan hukum yang partisipastif dari pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, perlu adanya integrasi yang berkesinambungan dan orbitasi yang baik antara Angkutan Kota (Angkot) dengan layanan publik yang tersedia. Penerapan sistem parkir modern berbasis teknologi digital atau ‘e-Parkir’ menjadi satu solusi yang efektif. Terakhir, penting untuk ada literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tata tertib berlalu lintas.
“Saya yakin, jika setiap orang mengamalkan solusi dan jalan keluar tersebut, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat, jejak parkir liar akan berkurang dan menghilang bersamaan dengan lahirnya kota yang ramah dan nyaman,” harapnya. (*)
Penulis Hassan Al Wildan Editor Amanat Solikah


0 Tanggapan
Empty Comments