Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Dander, Bojonegoro kembali menggelar Kajian Islam bulanan pada Ahad (21/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah salah satu warga Muhammadiyah, Zainul Arifin, yang berlokasi di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Ketua PCM Dander, Praharudin, menyampaikan bahwa pada kajian kali ini sejumlah peserta berhalangan hadir karena adanya berbagai kegiatan penting di lembaga masing-masing.
“Kajian tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Adapun hasil kajian nantinya akan dibagikan melalui grup Muhammadiyah maupun grup Aisyiyah,” ujarnya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi kajian. Pemateri Kajian Islam kali ini berasal dari Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro yang diwakili oleh Ustaz Mukid. Ia hadir menggantikan Ustaz Miftah yang berhalangan hadir karena uzur.
Dalam pemaparannya, Ustaz Mukid menyampaikan materi tentang tata cara merawat jenazah kepada seluruh warga Muhammadiyah Dander.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan tuntunan lengkap mengenai tata cara merawat jenazah sesuai syariat Islam. Pedoman tersebut dirangkum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) serta berbagai kajian keislaman lainnya. Mengurus jenazah memiliki hukum fardhu kifayah (kewajiban kolektif) bagi umat Islam.
Berdasarkan hukum Tarjih Muhammadiyah, tata cara merawat jenazah meliputi empat kewajiban utama, yakni:
1. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan jenazah, sebagaimana bayi yang baru dilahirkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
• Persiapan: Menyiapkan tempat yang tertutup, air bersih (air biasa, air sabun, dan air kapur barus atau wewangian), handuk, serta perlengkapan mandi lainnya.
• Petugas: Diutamakan dari kalangan keluarga dekat yang sejenis kelamin dengan jenazah. Apabila tidak ada, dapat dilakukan oleh orang yang amanah dan memahami tata caranya. Suami dan istri diperbolehkan memandikan pasangannya.
Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA:
“Tidak ada keberatan bagimu jika engkau wafat sebelumku. Maka aku sendiri yang akan memandikanmu, mengafanimu, menyalatkanmu, dan menguburkanmu.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
• Tata Cara:
a. Berniat dengan ikhlas karena Allah SWT.
b. Menutup aurat jenazah.
c. Membersihkan kotoran yang keluar dari qubul dan dubur dengan cara menekan perut jenazah secara perlahan, kemudian menyiramnya dengan air bersih.
d. Membasuh seluruh tubuh jenazah dimulai dari anggota wudu, kemudian dilanjutkan dengan membersihkan sisi kanan terlebih dahulu dan setelah itu sisi kiri.
Proses pemandian dilakukan dengan bilangan ganjil, yaitu tiga kali, lima kali, atau lebih sesuai kebutuhan. Pemandian menggunakan air bersih dan air sabun, sedangkan bilasan terakhir menggunakan air yang dicampur kapur barus atau wewangian.
Hal ini sebagaimana hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha saat wafatnya putri Nabi Muhammad SAW, Zainab. Ia menuturkan:
“Rasulullah SAW masuk menemui kami ketika kami sedang memandikan putrinya. Beliau bersabda, ‘Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu, dengan air dan daun bidara. Jadikanlah siraman terakhirnya dengan kapur barus (wewangian).’” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Selain itu, diriwayatkan pula bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memandikan istrinya, Fatimah az-Zahra, putri Rasulullah SAW. Hal tersebut dilakukan karena kedekatan hubungan keluarga serta amanah yang dimilikinya.
“Bahwasanya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memandikan jenazah Fatimah radhiyallahu ‘anha.”
(HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Apabila jenazah berjenis kelamin perempuan, rambutnya dilepas dari gelungan, dicuci hingga bersih, kemudian dikepang menjadi tiga bagian dan diletakkan di belakang punggung.
Setelah proses pemandian selesai, jenazah dikeringkan menggunakan handuk bersih, lalu ditutup dengan kain.
2. Mengkafani Jenazah
• Bahan: Menggunakan kain kafan berwarna putih. Disunnahkan tiga lapis untuk jenazah laki-laki dan lima lapis untuk jenazah perempuan.
• Tata Cara: Kain kafan dibentangkan dan diberi wewangian secukupnya. Selanjutnya, jenazah diletakkan di atas kain tersebut dan dibungkus secara rapi serta tertutup sempurna.
3. Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah hukumnya fardhu kifayah dan dilaksanakan tanpa rukuk dan sujud, dengan empat kali takbir.
Rukun dan Tata Cara:
a. Niat di dalam hati.
b. Berdiri bagi yang mampu.
c. Takbir pertama (takbiratul ihram), kemudian membaca Surah Al-Fatihah.
d. Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW.
e. Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca doa untuk jenazah, misalnya:
Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘afihi wa‘fu ‘anhu.
f. Takbir keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebelum salam.
g. Salam.
“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyalatkan jenazah seorang laki-laki, lalu beliau berdiri sejajar dengan kepalanya. Setelah jenazah tersebut diangkat, didatangkan jenazah seorang perempuan, kemudian beliau menyalatkannya dengan berdiri sejajar bagian tengah tubuhnya (pinggang). Ketika beliau ditanya apakah demikian yang dilakukan Rasulullah SAW, Anas menjawab, ‘Ya.’”
(HR. Abu Dawud no. 3194 dan Tirmidzi no. 1034).
4. Menguburkan Jenazah
• Tata Cara: Jenazah dibawa ke pemakaman dan dimasukkan ke dalam liang lahat. Dianjurkan agar jenazah dihadapkan ke arah kiblat. Saat memasukkan jenazah ke liang lahat, dibaca doa:
“Bismillāh wa ‘alā sunnati rasūlillāh” atau “Bismillāh wa ‘alā millati rasūlillāh.”
Pada kajian kali ini, penyampaian materi masih terbatas pada pemaparan teori karena keterbatasan waktu. Diharapkan pada kajian bulan berikutnya, pembahasan tentang perawatan jenazah dapat dilanjutkan, termasuk dengan praktik secara langsung.
Acara Kajian Islam kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustaz Mukid, dilanjutkan dengan doa kafaratul majelis. (*)


0 Tanggapan
Empty Comments