Sebuah gebrakan dalam menggerakkan ekonomi berbasis wakaf produktif menjadi penting untuk dikedepankan. Tanah yang diserahkan untuk kemaslahatan umat tidak hanya digunakan untuk peribadatan mahdah saja, melainkan lebih dari itu.
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi, kemudian hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Contohnya wakaf tanah yang digunakan untuk bercocok tanam.
Ada pula yang mendefinisikan wakaf produktif sebagai skema pengelolaan donasi wakaf dari umat dengan cara memproduktifkan donasi tersebut, sehingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya, wakaf itu produktif, dalam arti harus menghasilkan. Wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah memberikan hasil yang kemudian dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf ‘alaih).
Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al-Khaththab, yang mewakafkan sebidang kebun subur di Khaybar. Kebun itu kemudian dikelola dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf tersebut adalah wakaf produktif yang mendatangkan aspek ekonomi sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, di Indonesia masih banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf sebagai lahan yang tidak produktif, bahkan dianggap mati dan membutuhkan biaya tambahan dari masyarakat, seperti untuk kuburan, masjid, dan sejenisnya.
Agar fungsi wakaf sesuai dengan tujuannya, Bhakti Haji Malang yang diketuai oleh Assoc Prof KH Mohammad Ghozali SH MA PhD yang juga dosen Fakultas Syariah dan Pascasarjana Universitas Darussalam Gontor sekaligus pemegang amanah wakaf tersebut, melakukan kerja sama pengelolaan dengan Jaringan Tani Muhammadiyah (Jatam) Kabupaten Malang.
Jatam diketuai oleh Dr M Syahri MSi dosen Universitas Muhammadiyah Malang sekaligus Ketua HKTI Malang. Kerja sama ini dilakukan untuk memproduktifkan tanah wakaf agar ke depan mampu memberikan peningkatan maslahat dan kesejahteraan ekonomi umat Islam.
MoU Sebagai Langkah Awal

Pada Jumat, 8 Agustus, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk mengelola tanah wakaf luas yang terletak di Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, agar dapat diproduktifkan.
Bhakti Haji Malang sebagai nazir menjalin kemitraan usaha dengan Jatam sebagai pihak yang memiliki strategi pengelolaan serta ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah yang strategis dan memiliki nilai komersial cukup tinggi.
Jalinan kerja sama ini bertujuan menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki tanah-tanah wakaf. Sebagai benang merah, perlu ditekankan bahwa sistem kerja sama ini tetap harus mengikuti prinsip syariah sebagai cerminan kepribadian seorang mukmin.






0 Tanggapan
Empty Comments