Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pembatasan Medsos Anak Belum Cukup Tanpa Pengaturan Algoritma

Iklan Landscape Smamda
Pembatasan Medsos Anak Belum Cukup Tanpa Pengaturan Algoritma
Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Belum Cukup Tanpa Pengaturan Algoritma, Foto: Radius Setiyawan (Pakar Kajian Budaya dan Media UMSURA) PWMU.CO
pwmu.co -

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Aturan ini berlaku untuk sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalkan paparan konten berbahaya sekaligus mencegah potensi kecanduan media sosial di kalangan anak-anak.

Namun di balik kebijakan itu, sejumlah pakar menilai persoalan keamanan anak di ruang digital tidak berhenti pada pembatasan usia pengguna saja.

Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai masalah media sosial jauh lebih kompleks karena berkaitan dengan cara kerja algoritma platform digital yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna.

Menurutnya, algoritma media sosial saat ini dibuat agar pengguna betah berlama-lama berada di dalam aplikasi dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian. Konten tersebut sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi pengguna.

“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna, mulai dari video yang ditonton, interaksi, hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian digunakan untuk menyajikan konten yang dianggap paling relevan dan menarik bagi pengguna.

Namun dalam beberapa kasus, sistem rekomendasi ini dapat membuat pengguna, terutama anak-anak, terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.

Karena itu, Radius menilai pemerintah juga perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Regulasi tersebut dapat mencakup transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten berbahaya, hingga penyediaan sistem rekomendasi khusus untuk pengguna anak.

Ia menambahkan bahwa beberapa negara sebenarnya telah lebih dulu menerapkan regulasi terkait perlindungan pengguna di ruang digital.

Uni Eropa, misalnya, menerapkan aturan ketat melalui Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten.

Sementara Inggris memiliki Online Safety Act yang menuntut platform digital lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.

Selain regulasi terhadap platform, Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak maupun orang tua. Menurutnya, tanpa pemahaman yang memadai, anak tetap dapat menemukan cara untuk mengakses media sosial meskipun terdapat pembatasan usia.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan pembatasan akun anak yang diterapkan pemerintah merupakan langkah awal yang positif. Namun agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar efektif, regulasi terhadap sistem algoritma media sosial juga perlu diperkuat.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata bagi anak dari paparan konten berisiko di dunia digital.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡