
PWMU.CO – Komitmen Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam memperkuat pendidikan integritas dan tata kelola sumber daya alam terus mendapat perhatian publik. Setelah pertemuan antara PP Muhammadiyah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/7/2025), isu tentang pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat keagamaan kembali mencuat.
Dalam pertemuan itu, Muhammadiyah menyampaikan kesiapan untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga tata kelola yang transparan dan berkeadilan. Namun hingga kini, Muhammadiyah belum menerima lahan tambang yang akan dikelola.
Hal ini diakui langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Saat diwawancarai oleh Antara, Selasa (22/7/2025), Bahlil menyebut pihaknya masih mencari lahan tambang batu bara yang layak untuk Muhammadiyah.
“Kami mengkaji kembali. Harus kasih yang bagus, jangan sampai yang jelek. Kalau kurang bagus, saya nggak adil, dong? Lagi kami carikan yang bagus,” ujarnya.
Bahlil menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah sempat mempertimbangkan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk untuk diberikan kepada Muhammadiyah. Namun setelah dilakukan peninjauan, hasilnya belum memuaskan.
“Data yang sementara masuk ke saya agaknya masih butuh pendalaman. Kami ingin kasih yang bagus, punya NU kan bagus. Muhammadiyah juga harus bagus,” katanya.
Regulasi yang membuka peluang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam pasal 83A disebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
WIUPK yang dimaksud adalah lahan tambang batu bara yang sebelumnya sudah pernah berproduksi atau bekas lahan eks PKP2B generasi pertama. Beberapa wilayah yang masuk daftar antara lain milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Sebagai catatan, Nahdlatul Ulama (NU) telah lebih dahulu menerima izin dan membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sekitar 25.000 hingga 26.000 hektare tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur.
Sementara itu, Muhammadiyah masih menanti kepastian lahan dengan harapan mendapat wilayah tambang yang sesuai dengan semangat keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. (*)
Penulis M Tanwirul Huda Editor Wildan Nanda Rahmatullah






0 Tanggapan
Empty Comments