Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pemikiran Muhammad Baqir As-Sadr tentang Keadilan Ekonomi Islam

Iklan Landscape Smamda
Pemikiran Muhammad Baqir As-Sadr tentang Keadilan Ekonomi Islam
pwmu.co -

Opini Mahasiswa

Oleh Nur Afikayana Mufa’idahMahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya

PWMU.CO – Ketimpangan ekonomi merupakan salah satu masalah krusial di Indonesia. Walaupun angka kemiskinan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir, kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin semakin melebar. Kesenjangan ini berdampak pada stabilitas sosial dan menciptakan ketidakadilan distribusi kekayaan. 

Dalam konteks ini, pemikiran ekonomi Islam dari Muhammad Baqir As-Sadr sangat relevan sebagai solusi atas sistem ekonomi konvensional. Sistem ekonomi konvensional cenderung kapitalistik dan menimbulkan ketimpangan struktural. As-Sadr menawarkan sistem ekonomi Islam yang menyeimbangkan antara kepemilikan pribadi, tanggung jawab sosial, dan peran negara dalam distribusi kekayaan.

Perlu diketahui, Muhammad Baqir As-Sadr yang kelahiran Irak ini terkenal sebagai ulama dan pemikir ekonomi Islam yang sangat berpengaruh. Dalam buku terkenalnya Iqtishaduna (Ekonomi Kita), As-Sadr mengkritik dua sistem ekonomi yang lebih dominan, yaitu: sistem ekonomi kapitalisme — yang mendorong individualisme dan akumulasi kekayaan tanpa batas, — serta sistem ekonomi sosialisme — yang menghilangkan hak kepemilikan pribadi demi kolektivisme. Sebaliknya, As-Sadr lebih menawarkan sistem Islam sebagai jalan tengah. Sistem ekonomi islam ini lebih mengakui hak kepemilikan pribadi dengan batasan moral dan sosial. Dan juga memberi peran kepada negara dalam mengatur dan mengawasi distribusi kekayaan.

Dalam pemikiran As-Sadr, ekonomi Islam berdiri di atas 3 (tiga) pilar utama, yaitu: kepemilikan (al-milkiyyah), distribusi kekayaan (tawzi’ al-tsarwah), dan tanggung jawab sosial. Islam membolehkan kepemilikan pribadi, negara, dan kolektif — dengan batasan bahwa semua bentuk kepemilikan harus memberi manfaat bagi masyarakat luas. Sumber daya alam dan kebutuhan publik tidak boleh menjadi monopoli individu-individu. Tetapi harus dikuasai dan dikelola oleh negara demi kemaslahatan umat.

Di Indonesia, ketimpangan distribusi kekayaan menjadi perhatian utama. Rasio Gini Indonesia pada 2023 yang berada di angka 0,381 mengindikasikan adanya kesenjangan yang tajam antara si kaya dan si miskin. Program-program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah masih menghadapi problem besar, terutama dalam hal akses terhadap tanah, pendidikan, dan permodalan.

Pemikiran As-Sadr bisa memberikan kontribusi nyata dalam merancang sistem ekonomi yang lebih adil. Pertama, gagasannya tentang kepemilikan publik dapat diterapkan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Banyak kasus menunjukkan bagaimana privatisasi aset negara dan eksploitasi oleh korporasi besar justru memperparah ketimpangan. Negara seharusnya menjadi pengelola utama sumber daya strategis seperti tambang, migas, dan hutan, demi kepentingan masyarakat.

Kedua, pemanfaatan instrumen redistribusi secara maksimal, misalnya pada zakat dan wakaf. Karena sebenarnya masih banyak potensi zakat yang belum tergali secara optimal. Dengan sistem pengelolaan yang transparan dan profesional, maka zakat bisa menjadi mekanisme utama dalam pengentasan kemiskinan serta mendorong pemberdayaan ekonomi umat, khususnya melalui pembiayaan UMKM.

Ketiga, pemikiran As-Sadr menolak adanya riba dan lebih mendorong sistem bagi hasil dalam transaksi keuangan. Hal ini relevan dalam pengembangan sistem keuangan syariah di Indonesia. Alih-alih menjerat rakyat kecil dengan utang dengan bunga tinggi, sistem syariah yang berbasis mudharabah dan musyarakah justru mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Kita dapat membandingkannya antara pemikiran As-Sadr dengan tokoh lain sepertiAbul A’la Al-Maududi. Kedua tokoh ini memang sama-sama mengusung ekonomi Islam sebagai alternatif bagi sistem ekonomi dunia. Tetapi Al-Maududi lebih menekankan pada aspek etika individu dan tatanan sosial Islam, sedangkan As-Sadr menyusun teori sistem ekonomi Islam secara struktural dan institusional.

Jika Al-Maududi melihat kemiskinan sebagai akibat dari rusaknya moral individu dan kelemahan institusi Islam, maka As-Sadr lebih fokus pada desain ulang sistem ekonomi yang mengatur kepemilikan, distribusi, dan hubungan produksi dengan basis syariah. Hal ini membuat pemikiran As-Sadr lebih aplikatif dalam menjawab masalah sistemik seperti ketimpangan struktural di Indonesia.

Pemikiran ekonomi Islam Muhammad Baqir As-Sadr menjadi gagasan yang sangat relevan untuk menjawab tantangan ketimpangan ekonomi seperti yang terjadi di Indonesia. Melalui konsep kepemilikan terarah, distribusi kekayaan yang adil, dan tanggung jawab sosial, As-Sadr menawarkan kerangka kerja ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Gagasan ini perlu dikaji lebih mendalam dan diterapkan dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional. Utamanya dalam pengelolaan sumber daya alam, reformasi sistem keuangan, serta optimalisasi peran zakat dan wakaf.

Dengan mengintegrasikan pemikiran As-Sadr ke dalam sistem ekonomi Indonesia, kita sangat yakin akan dapat membangun ekonomi yang efisien dan sekaligus menjunjung aspek keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.***

Editor Notonegoro

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu