Di Indonesia, perkara hukum kerap kali tidak tuntas di ruang penyidikan, melainkan lebih dulu “divonis” di ruang publik.
Media sosial, debat televisi, hingga forum informal menjadi arena di mana nama dicatut, dugaan disebar, dan kesimpulan ditarik mendahului proses hukum.
Dalam iklim seperti ini, pertanyaan “mengapa belum ditetapkan sebagai tersangka?” sering kali terdengar sebagai tuduhan ketimbang pencarian penjelasan.
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap kali kasus dugaan korupsi mencuat—terutama yang menyeret pejabat publik—opini segera mengeras.
Status hukum seseorang tidak lagi dipahami sebagai tahapan prosedural, melainkan tolok ukur moral.
Mereka yang belum menyandang status tersangka dianggap “kebal hukum”, sementara aparat penegak hukum dituding lamban atau kehilangan nyali.
Masalahnya, hukum tidak bekerja dengan logika kerumunan. Ia bergerak melalui prosedur yang sering kali sunyi, teknis, dan memakan waktu.
Justru di situlah letak perlindungan terhadap keadilan.
Korupsi memang kejahatan luar biasa dengan dampak sistemik yang merusak kepercayaan publik serta memperlebar ketimpangan.
Wajar jika tuntutan publik begitu masif.
Namun, sejarah menunjukkan bahwa kemarahan moral yang tidak dibatasi oleh prosedur dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Menegakkan hukum sekadar untuk memuaskan emosi sesaat berisiko kehilangan legitimasi.
Dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka bukanlah keputusan politis, apalagi hasil tekanan opini.
Ia mensyaratkan bukti permulaan yang cukup. Artinya, penyidik wajib memiliki dasar kuat untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana.
Dugaan tersebut tidak boleh bertumpu pada jabatan, relasi, atau persepsi, melainkan harus ditopang oleh alat bukti yang teruji.
Karena itu, tahapan awal selalu dimulai dari pemeriksaan saksi.
Melalui keterangan saksi, penyidik mengurai peristiwa, menelusuri alur keputusan, serta mencari keterkaitan antara kebijakan, pelaku, dan potensi keuntungan yang timbul.
Proses ini melibatkan audit dokumen, transaksi keuangan, komunikasi elektronik, hingga penelusuran aset keluarga untuk memastikan ada atau tidaknya aliran dana mencurigakan.
Semua ini dilakukan untuk menjawab dua elemen fundamental: apakah terdapat mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata).
Tanpa keduanya, konstruksi pidana akan runtuh di pengadilan.
Di sinilah perbedaan antara indikasi dan pembuktian menjadi krusial.
Indikasi adalah sinyal awal, bukan konklusi. Ketika indikasi diperlakukan sebagai vonis, hukum kehilangan fungsinya sebagai timbangan yang adil.
Publik kerap abai bahwa status “tersangka” membawa konsekuensi eksistensial.
Ia bukan sekadar label yuridis, melainkan stigma sosial yang permanen.
Nama seseorang yang menjadi tersangka akan terpatri dalam ingatan kolektif, bahkan jika kelak ia diputus tidak bersalah.
Putusan bebas sering kali gagal memulihkan reputasi yang telah hancur, dan beban sosial itu turut ditanggung oleh keluarga.
Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka bukanlah bentuk perlindungan terhadap koruptor, melainkan penghormatan terhadap prinsip keadilan.
Mengukur kualitas negara hukum tidak dari seberapa cepat ia memenjarakan orang, melainkan dari seberapa adil ia memperlakukan warga negaranya.
Sayangnya, ruang publik sering bergerak ke arah sebaliknya. Diskusi kritis kerap bergeser menjadi penggiringan opini.
Nama-nama disebut tanpa konteks hukum yang memadai.
Pertanyaan yang diajukan bukan lagi “apa buktinya?”, melainkan “kapan ia ditahan?”.
Dalam situasi ini, penegak hukum berada dalam jepitan ganda: desakan publik yang menginginkan kecepatan, dan kewajiban hukum yang menuntut ketepatan.
Tekanan opini publik yang eksesif ini berbahaya jika terbiarkan begitu saja karena mendorong praktik trial by media—penghakiman sebelum terdakwa duduk di kursi terdakwa.
Dalam jangka panjang, pola ini merusak kredibilitas institusi hukum.
Ketika menilai hukum telah tunduk pada tekanan massa, maka putusan pengadilan apa pun hasilnya akan selalu berselimut kecurigaan.
Sikap yang lebih beradab sebetulnya sederhana: membiarkan hukum bekerja sesuai relnya.
Hukum mereka yang terbukti bersalah, dan lepaskan mereka yang tidak terbukti.
Prinsip ini tidak mengurangi ketegasan terhadap korupsi, justru memperkuatnya.
Keputusan yang lahir dari proses yang adil akan jauh lebih sulit terbantahkan secara hukum maupun moral.
Ada pula kecenderungan menarik kekuasaan politik ke dalam ranah hukum.
Dalam demokrasi, pemisahan ini mutlak dijaga. Penyidikan dan peradilan harus steril dari intervensi, baik langsung maupun tidak langsung.
Ketika memperlakukan hukum sebagai instrumen politik atau panggung opini, ia kehilangan daya didiknya.
Publik tidak lagi belajar tentang keadilan, melainkan tentang siapa yang paling piawai mengendalikan narasi.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk membela kepentingan tertentu, pun tidak untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, ini adalah pengingat bahwa pemberantasan korupsi hanya akan bermakna jika melakukannya dengan cara yang adil dan manusiawi.
Melawan kejahatan luar biasa tidak boleh dengan cara yang mengorbankan prinsip dasar negara hukum.
Di tengah derasnya arus informasi dan emosi, menjaga jarak objektif adalah tindakan yang sulit namun niscaya.
Hukum membutuhkan ketenangan, bukan sorak-sorai; ia membutuhkan presisi, bukan desakan.
Pada akhirnya, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh riuhnya percakapan, melainkan oleh fakta yang diuji di ruang sidang.
Ruang sidang, bukan linimasa media sosial, adalah benteng terakhir tempat kebenaran hukum berbicara.***





0 Tanggapan
Empty Comments