Sorotan terhadap dugaan diskriminasi pelayanan publik di Kabupaten Sampang terus bergulir. Sebuah pengaduan resmi kini telah dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur yang mempersoalkan sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sampang yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Ahmad Bahrul Efendi, S.H., Heriyanto, S.H., dan Rofsan Jani Ali Akbar, S.H. Aduan ini ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk keberatan atas kebijakan Bupati Sampang yang dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan tidak setara dalam pelayanan publik.
Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan, Heriyanto menguraikan kronologi pembatalan izin penggunaan Pendopo Bupati Sampang untuk sebuah kegiatan yang sebelumnya telah diajukan secara resmi. Pembatalan tersebut, menurut pengadu, tidak disertai penjelasan administratif yang memadai serta menimbulkan pertanyaan terkait asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain persoalan pendopo, pengadu juga menyoroti sikap dan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai kurang memberikan ruang yang setara bagi seluruh elemen masyarakat dalam mengakses fasilitas dan layanan publik. Hal tersebut dipandang berpotensi bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pengaduannya, Heriyanto merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menilai bahwa kebijakan pemerintah daerah semestinya dijalankan secara objektif, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas.
Melalui aduan tersebut, pengadu meminta Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Bupati Sampang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sampang. Selain itu, pengadu juga mendorong agar Gubernur menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tidak hanya kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri, pengaduan tersebut juga ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi dapat ditegakkan secara konsisten.
Pengaduan ini menambah perhatian publik terhadap praktik tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sampang. Masyarakat berharap adanya tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar pelayanan publik di daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjamin hak yang setara bagi seluruh warga tanpa pengecualian. (*)


0 Tanggapan
Empty Comments