Dalam perspektif Islam, seorang wanita umumnya telah mencapai akil balig yang dengan permulaan haid atau menstruasi sebagai tandanya.
Dalam kitab bulugh Al-Maram dijelaskan:
دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ
“Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111)
Darah tabiat, yakni darah haid, merupakan fitrah bagi wanita. Darah ini bukan termasuk darah fasad (rusak) yang keluar akibat penyakit, luka, atau sejenisnya, melainkan darah yang telah Allah tetapkan sebagai ketetapan bagi kaum wanita.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Aisyah as mengalami haidh ketika sedang menunaikan ibadah haji:
هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211)
Darah yang keluar dari organ reproduksi wanita terdiri dari beberapa jenis, yaitu darah haid, nifas, dan istihadah.
Dari segi waktu keluarnya, darah dikategorikan sebagai darah haid jika keluar paling sedikit 24 jam (sehari semalam), normalnya 7 (tujuh) hari, dan paling lama 15 (lima belas) hari.
Sementara itu, darah nifas memiliki batas waktu paling sedikit 15 (lima belas) hari, normalnya 40 (empat puluh) hari, dan paling lama 60 (enam puluh) hari.
Darah yang keluar di luar ketentuan batas waktu kedua darah tersebut dinamakan darah istihadah atau darah penyakit. Oleh sebab itu, wanita yang mengalami istihadah tetap wajib melaksanakan salat.
Pada sebuah hadis, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan salat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan salatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadis ini). (HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174)
Hadis ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadis ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].
Selain pedoman untuk mengenali darah haid maupun istihadah dari segi waktu, bisa juga diketahui dari bentuk warna dan aroma.
Perbedaan darah haid dan darah istihadah
Darah haid berwarna hitam, sementara darah istihadah cenderung berwarna kuning kemerahan.
Selain itu, konsistensi darah haid lebih kental, sedangkan cairan istihadah bersifat encer.
Ciri pembeda lainnya adalah aroma; darah haid memiliki bau khas, sedangkan variasi istihadah tidak berbau.
Terakhir, darah haid tidak membeku, berbeda dengan istihadah yang dapat mengental dan membeku.
Dari kedua patokan dalam mengenali jenis darah, yaitu segi waktu dan warna, patokan waktu lebih mudah diterapkan, sebagaimana dijelaskan dalam dalil naqli.
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي.
“Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325).
Begitu urgensinya perkara darah sebab apabila salah bisa jadi salat di tinggalkan baik di sengaja atau tidak sengaja karena dalih minimnya ilmu tentang darah, yang bisa mengantarkan wanita ke neraka.
Selama jantung manusia masih berdetak, maka syetan masih berambisi menggoda manusia untuk tidak taat terhadap perintah Allah.
Permasalahan darah ini sangat penting (urgen), sebab kesalahan dalam memahaminya dapat menyebabkan salat ditinggalkan, baik disengaja maupun tidak.
Hal ini sering terjadi karena minimnya ilmu mengenai darah wanita, sebuah kondisi yang bisa menjerumuskan pelakunya ke neraka.
Selama jantung manusia masih berdetak, setan akan terus berusaha keras menggoda mereka agar tidak taat kepada perintah Allah.
Untungnya, Allah menganugerahkan akal kepada manusia. Dengan karunia ini, ilmu pengetahuan dapat dicari dan dipelajari dari mana saja serta kapan saja.
Sebagaimana dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib, ‘Karunia Allah yang paling lengkap adalah menjalani kehidupan berdasarkan ilmu’.***






0 Tanggapan
Empty Comments