
PWMU.CO – Pekerja rumah tangga (PRT) secara umum di negeri ini lebih populer dengan sebutan pembantu rumah tangga. Suatu sebutan yang sejatinya memiliki konotasi rendah dan terpinggirkan. Mungkin karena sebutan itu jugalah yang menjadikan hubungan relasi antar pekerja dengan partner kerja (majikan) semakin timpang. Dan ketimpangan itu pula selanjutnya dapat menjadi pemicu terjadinya eksploitasi oleh majikan kepada PRT.
Hingga kini status PRT ini masih menjadi jenis pekerjaan yang secara sosial termarjinalkan dalam lingkunga masyarakat. PRT dianggap pekerjaan yang tidak membutuhkan ijazah/sertifikat, tidak perlu memiliki skill khusus, bahkan tidak perlu effort untuk mendapatkannya. Realitas itu tampaknya sebanding dengan data Sakernas BPS bahwa rata-rata PRT di Indonesia yang berpendidikan SD dan SMP mencapai 63,53 persen.
Ironisnya, persepsi terhadap PRT yang minor itu ternyata tetap menempatkan PRT sebagai salah satu profesi yang banyak dibutuhkan. Lowongan menjadi PRT kian menarik seiring kian meningkatnya permintaan/kebutuhan terhadap PRT. Khususnya di masyarakat kota, kehadiran PRT memiliki peran yang penting. Tanpa mengandalkan tenaga PRT, tugas domestik sering terbengkalai. Bahkan tanpa PRT, kesempatan menjadi wanita karier, menjadi perempuan dan ibu yang ingin bekerja di luar rumah pun sulit terwujud.
Tak terpungkiri bahwa tugas domestik itu lebih melekat pada sosok perempuan, termasuk sebagai istri maupun ibu. Namun tak cukup dengan itu, terkait pekerjaan domestik pun tak terlepas dri sosok Perempuan. Karena pekerjaan domestik itu, tidak mengherankan jika jumlah PRT perempuan lebih mendominasi (74,6%) daripada PRT laki-laki (25,4%). Sama artinya jika memperjuangkan nasib PRT itu berarti memperjuangkan nasib perempuan.
Tetapi peran penting PRT itu seringkali tidak sebanding dengan penghargaan untuknya, utamanya dalam hal kepastian, jaminan dan perlindungan. Kepastian akan upah dan masa kerja, jaminan kesehatan dan sosial, perlindungan dari ancaman kekerasan dan pelanggaran HAM. Dalam konteks Indonesia rata-rata masih dalam tahap perjuangan. Menjadi PRT di dalam negeri (Indonesia) upahnya masih tergolong paling rendah daripada menjadi PRT di luar negeri. Upah rata-rata PRT di Jakarta berada pada kisaran 2,3 juta – 2,5 juta rupiah perbulan. Sedangkan di Jatim, Bali, Sumut dan wilayah lain di Indonesia upah PRT masih di bawah angka Rp 3 juta.
Bandingkan dengan upah PRT di Amerika yang mencapai USD 28 (setara dengan Rp 444.638 per jam), di Singapura SGD 650 (setara Rp 7.559.766), Malaysia MYR 1.400 (setara dengan Rp 4.650.744 per bulannya). Meski membandingkan upah PRT di dalam negeri dengan luar negeri tersebutkan di atas bukan perbandingan yang apple to apple — karena juga faktor kurs mata uang setiap negara berbeda — juga karena faktor amburadulnya regulasi PRT di Indonesia. Mungkin itu jugalah yang mendorong warga negara Indonesia lebih memilih bekerja di luar negeri.
Meski demikian, PRT yang memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tidak otomatis mendapat perlakuan sama dengan tenaga kerja dari negara lain. Misalnya, ada beberapa pengguna jasa atau majikan yang lebih senang mempekerjakan PRT dari Singapura daripada dari Indonesia. Alasannya, PRT Singapura lebih terampil — meskipun konsekuensinya upahnya jauh lebih tinggi. Tetapi ada juga pengguna jasa yang lebih memilih PRT dari Indonesia karena pekerja Indonesia umumnya mau melakukan pekerjaan apa saja, meski itu bukan job disk-nya dengan upah yang lebih murah dari pekerja migran lainnya.
Selain perbedaan upah, juga perbedaan payung hukum yang tidak jelas. PRT secara definitif diakui menjadi bagian dari tenaga kerja yang terdefinisikan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya justru tidak terlindungi dalam UU tersebut. PRT juga tidak terlindungi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Bahkan Permen tersebut terindikasi tidak jelas atau kabur.
Lemahnya payung hukum untuk PRT beresiko terjadinya kekerasan dan eksploitasi pada PRT itu sendiri. Banyak kasus yang menimpa PRT tanpa ada penyelesaian hukum yang adil, bahkan justru cenderung ditutupi. Upah yang tak sesuai kesepakatan atau bahkan baru dibayar setelah beberapa kali waktu gajian. Pelanggaran HAM, seperti melarang PRT menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, bersosialisasi, dan lain sebagainya.
Pada “Hari PRT Internasional” yang jatuh pada 16 Juni menjadi momentum organisasi-organisasi PRT kembali menyuarakan aspirasinya, memperjuangkan hak-hak yang wajib diberikan oleh negara kepada warganya. Namun nyatanya sudah 20 tahun perjuangan itu belum juga menampakkan hasil. RUU PRT masih tidak terjamah untuk disahkan menjadi UU oleh wakil rakyat di gedung DPR. UU PRT yang diharapkan menjadi angin segar bagi pekerja sektor informal itu tak kunjung diselesaikan. Air mata, keringat dan suara serak para PRT yang tiada lelah mendesak pihak-pihak terkait belum memberikan pengaruh.
Dua periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo,UU PRT masih terabaikan. Padahal Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI (2019-2014) telah mengatakan bahwa sudah mengesahkan 64 UU, tapi UU tentang PRT tetap masih tertinggal. Ketidak perdulian dari pihak pembuat UU menjadi tantangan sendiri bagi aktifis-aktifisnya dan juga setiap orang yang tersentuh hatinya pada nasib PRT.
Tidak ada yang mustahil, Allah hanya ingin melihat kesabaran bagi yang memperjuangkannya. Dan Allah telah menjamin balasan surga bagi orang-orang yang bersabar dalam jihad, jaminan itu ada dalam surat Ali ‘Imran Ayat 142 yang artinya “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar.“
Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments