Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pernikahan Dini Berisiko bagi Kesehatan Ibu dan Anak, Ini Pesan PCA Sugio

Iklan Landscape Smamda
Pernikahan Dini Berisiko bagi Kesehatan Ibu dan Anak, Ini Pesan PCA Sugio
Pernikahan Dini Berisiko bagi Kesehatan Ibu dan Anak, Ini Pesan PCA Sugio. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Dalam kegiatan Pembinaan Keluarga Sakinah dengan tema “Pernikahan Dini dan Kiat Membangun Fondasi yang Kokoh dalam Menghadapi Dinamika Kehidupan Berumah Tangga”, Ahad (25/1/2026), Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) dan Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah (PCNA) Sugio menegaskan pentingnya pendewasaan usia perkawinan.

Narasumber pertama dalam kegiatan ini adalah Ibunda Sri Kaeni, S.ST., Keb., Bdn., Ketua Bidang Kesehatan PCA Sugio sekaligus Anggota Bidang Kesehatan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Lamongan.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif tentang pengertian, faktor penyebab, serta dampak pernikahan dini dari berbagai aspek, khususnya kesehatan, psikologis, pendidikan, dan sosial ekonomi.

Ibunda Sri Kaeni menjelaskan bahwa pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Pernikahan di bawah usia tersebut berisiko karena individu umumnya belum matang secara fisik, mental, emosional, dan sosial.

Ia juga memaparkan beberapa faktor utama penyebab pernikahan dini, di antaranya kehamilan di luar nikah, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh budaya dan tradisi, serta pergaulan bebas dan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Faktor-faktor tersebut kerap menjadikan pernikahan sebagai solusi instan tanpa mempertimbangkan kesiapan calon pasangan.

Dari sisi kesehatan, pernikahan dini memiliki dampak serius, seperti tingginya risiko kehamilan usia muda, komplikasi persalinan, kematian ibu dan bayi, stunting, serta gangguan kesehatan reproduksi. Sementara dari sisi psikologis, pasangan usia dini rentan mengalami stres, depresi, konflik rumah tangga, hingga ketidaksiapan dalam menjalankan peran sebagai orang tua.

Lebih lanjut, Ibunda Sri Kaeni menekankan bahwa dampak pernikahan dini juga sangat berpengaruh terhadap anak, mulai dari pola asuh yang tidak optimal, kurangnya pemenuhan hak anak atas pendidikan dan kesehatan, hingga risiko terulangnya siklus pernikahan dini pada generasi berikutnya.

“Dalam pandangan hukum dan hak anak, pernikahan dini dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak karena menghambat tumbuh kembang serta akses pendidikan. Dispensasi kawin hanya bersifat pengecualian dan harus melalui pengadilan, bukan menjadi praktik yang dibenarkan secara umum,” ujarnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, kader Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, serta IPM putri dapat meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan.

“Dengan demikian, fondasi rumah tangga yang kuat, sehat, dan berlandaskan nilai-nilai Islam dapat terwujud demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” pungkasnya.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu