Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pernyataan tentang Pembubaran HTI Dipotong, Inilah Klarifikasi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah

Iklan Landscape Smamda
Pernyataan tentang Pembubaran HTI Dipotong, Inilah Klarifikasi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah
pwmu.co -
Meme pernyataan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, antara yang lengkap dan dipotong (foto: istimewa/pwmu.co)

PWMU.CO – Senin kemarin (8/5), pemerintah mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, dengan alasan kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, (8/5).

(Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Tak Sepakat dengan HTI, Tapi Hanya Pengadilan yang Boleh Bubarkan Ormas)

Kontan, langkah pemerintah ini menuai berbagai tanggapan, tidak terkecuali Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Dalam beberapa kesempatan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengeluarkan pendapatnya terkait dengan pembubaran ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila.

Statemen khusus terkait pembubaran ormas anti-Pancasila ini disuarakan Dahnil di sela kegiatan Apel KOKAM (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) di halaman GOR Tri Dharma Petrokimia, Gresik, Jawa Timur (7/5).

(Baca juga: Tentang Vonis Ahok dan Pembubaran HTI, Begini Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah)

Sayangnya, oleh beberapa pihak, statemen Dahnil itu tidak dimuat secara lengkap. Beberapa meme yang beredar di media sosial memtong sebagian kecil statemennya, sehingga terkesan Dahnil mengamini langkah pemerintah dalam membubarkan ormas. “Padahal pembubaran ormas apapun, sebagaimana diatur oleh UU Ormas, hanya wewenang pengadilan,” jelas Dahnil ketika dihubungi oleh PWMU.CO (10/5).

Iklan Landscape UM SURABAYA

Meme yang memotong statemen Dahnil itu juga diberi judul besar “PEMUDA MUHAMMADIYAH DUKUNG PEMBUBARAN HTI”. Sementara isinya adalah “Ormas manapun, mau ormas agama atau tidak beragama, kalau dia tidak menerima kesepakatan kita bersama sebagai Pancasila, NKRI, kebinekaan, itu ya mereka pantas dibubarkan.” (Terdapat kalimat inti lanjutan yang dihilangkan, padahal sangat subtansial)

(Baca juga: Din Syamsuddin: Pemerintah Belum Sepenuhnya Adil dalam Upaya Pembubaran HTI)

Adapun statemen yang lengkap sesungguhnya adalah “Ormas manapun, mau ormas agama atau tidak beragama, kalau dia tidak menerima kesepakatan kita bersama sebagai Pancasila, NKRI, kebinekaan, itu ya mereka pantas dibubarkan. Namun, pembubaran ormas juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada alasan legal untuk membubarkan mereka.

Demikian klarifikasi ini, semoga tidak ada yang menyalahgunakan. (kholid)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

1 Tanggapan

  1. Mas Dahnil perlu juru bicara bidang hukum zah, agar selamat dari berita yang dipelintir, karena akhir-akhir ini sebagian aksi selalu: persoalkan Pancasila, persoalkan keberagaman, persoalkan NKRI dan persoalkan Agama. Ada yang bermain untuk menghasut seperti jaman orde lama, korbannya adalah Masyumi. Sekarang korbannya HTI, itu semua diseting oleh mereka yang sudah pernah berhasil membubarkan Masyumi di jaman orde lama. Hati-hatilah !!!

Search
Menu