Pesisir selalu menjadi ruang yang diminta berkorban, tetapi paling jarang memperoleh keadilan. Dalam banyak kebijakan pembangunan, wilayah ini ditempatkan sebagai zona transisi—bukan sepenuhnya darat, bukan sepenuhnya laut—sehingga mudah dinegosiasikan.
Kasus pengurukan mangrove di Kalianak, Surabaya, kembali memperlihatkan bagaimana pesisir menjadi korban kebijakan yang ragu-ragu dan elite yang merasa cukup dengan solusi jangka pendek.
Persoalan ini jauh melampaui sekadar pelanggaran teknis atau kelalaian administratif. Masalah utamanya terletak pada cara negara memandang pesisir: sebagai cadangan pembangunan ketika ruang daratan kehabisan pilihan. Mangrove dianggap bukan bagian dari infrastruktur publik, melainkan hambatan yang boleh disingkirkan.
Padahal secara ilmiah dan historis, mangrove adalah benteng alami kota pesisir—penahan sedimen, peredam gelombang, penjaga stabilitas garis pantai, dan penopang kehidupan nelayan. Menghilangkannya berarti memindahkan biaya perlindungan kota dari alam ke masyarakat, sebuah biaya yang ironisnya jarang dihitung dalam kebijakan.
Pembangunan Berkelanjutan
Surabaya sebagai kota pelabuhan utama berada tepat di tengah dilema ini. Kebutuhan ruang logistik memang nyata, tetapi kota modern tidak menyelesaikan keterbatasan lahan dengan cara yang paling kasar: menguruk ekosistem yang masih berfungsi. Kota modern memecahkan persoalan melalui kecerdasan perencanaan, intensifikasi ruang, dan keberanian menetapkan batas.
Regulasi sebenarnya tersedia—zonasi pesisir, perlindungan mangrove, hingga prinsip pembangunan berkelanjutan. Namun regulasi tanpa ketegasan hanya melahirkan ilusi perlindungan. Di lapangan, hukum sering hadir setelah kerusakan terjadi. Negara datang terlambat, lalu menamainya sebagai penertiban.
Di sinilah masalahnya berubah menjadi persoalan politik. Ketidakberanian negara bukanlah sikap netral; itu adalah bentuk keberpihakan diam-diam kepada kepentingan yang paling kuat. Pesisir bukan kalah karena tidak penting, tetapi karena tidak memiliki representasi elite yang cukup di meja kebijakan. Beruntung pada Rapat Dengar Pendapat
Komisi C DPRD Kota Surabaya, para wakil rakyat masih berpihak pada masyarakat. Mereka menuntut pengusutan tegas atas reklamasi ilegal yang terjadi pada Juni 2025 di Kalianak, bahkan berkomitmen meninjau langsung kondisi pesisir Surabaya Utara dan Barat sebagaimana kondisi faktualnya.
Padahal kawasan ini menyimpan pelajaran pahit tentang bagaimana kebijakan pesisir diterapkan. Pembangunan Terminal Teluk Lamong (TTL) oleh PELINDO—yang berdiri di atas pulau buatan—sering dipuji sebagai simbol modernisasi pelabuhan. Namun di balik narasi kemajuan, ada cerita lain yang jarang masuk laporan resmi: sedimentasi berat yang membuat perairan nelayan menjadi dangkal dan sulit dilayari.
Sejak pulau buatan tersebut berdiri, sedimentasi di Surabaya Utara dan Barat meningkat signifikan. Alur pelayaran nelayan menyempit, perahu sering kandas, dan waktu melaut menjadi lebih panjang serta lebih mahal.
Yang paling memukul adalah kenyataan bahwa normalisasi sedimentasi tidak pernah dilakukan secara konsisten. Beban adaptasi sepenuhnya ditanggung nelayan dan operator kapal tradisional, sementara manfaat ekonomi dinikmati sektor industri dan logistik.
Kebijakan Pesisir
Inilah ironi kebijakan pesisir kita: proyek besar disebut strategis, tetapi dampak ekologis dan sosialnya dianggap eksternalitas. Saat sedimentasi terjadi, ia diperlakukan sebagai proses alamiah, bukan sebagai bagian dari tanggung jawab pembangunan. Negara hadir saat peresmian, tetapi absen saat pemulihan.
Pengalaman Teluk Lamong seharusnya menjadi peringatan keras. Rekayasa daratan, termasuk pembangunan pulau buatan, bukan solusi netral. Ia membawa konsekuensi jangka panjang pada arus laut, sedimentasi, dan mata pencaharian masyarakat pesisir. Tanpa komitmen normalisasi berkelanjutan, pulau buatan hanya memindahkan masalah—dari darat ke laut, dari proyek ke masyarakat.
Karena itu kritik terhadap pengurukan mangrove di Kalianak tidak bisa dilepaskan dari pelajaran Teluk Lamong. Kita tidak kekurangan contoh; kita kekurangan kemauan untuk belajar. Pesisir terus dijadikan laboratorium dari kebijakan yang gagal, sementara dampaknya diwariskan kepada nelayan dan generasi berikutnya.
Ke depan, kebijakan publik harus memberikan jalan keluar yang lebih bertanggung jawab. Dalam konteks keterbatasan lahan, wacana pulau rekayasa memang tak terhindarkan. Namun praktiknya harus jauh lebih ketat dan beretika dibanding sebelumnya. Pulau rekayasa hanya dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip-prinsip dasar:
Prinsip Dasar Pulau Rakayasa
Pertama perlindungan penuh ekosistem pesisir yang masih berfungsi, terutama mangrove. Mengganti mangrove dengan pulau buatan adalah kekeliruan besar—keduanya bukan substitusi.
Kedua pendekatan rekayasa lunak berbasis dinamika pesisir harus dikedepankan. Pulau rekayasa harus menjadi bagian dari sistem pengendalian gelombang dan sedimentasi, bukan sumber masalah baru. Normalisasi sedimen harus bersifat permanen, terukur, dan menjadi kewajiban operator, bukan masyarakat.
Ketiga pembatasan fungsi pulau rekayasa. Ia tidak boleh dipenuhi beton. Sebagian besar ruang harus dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau pesisir, sabuk pelindung, dan zona adaptasi perubahan iklim. Penggunaan logistik harus benar-benar selektif dan strategis.
Keempat peningkatan modal sosial, ekonomi, dan teknologi pada masyarakat pesisir. Tanpa itu, reklamasi hanya akan berdiri secara fisik tetapi runtuh secara sosial dan ekologis.
Tanpa prinsip-prinsip tersebut, pulau buatan hanya akan mengulang kesalahan Teluk Lamong dengan skala lebih besar. Negara kembali ragu, elite kembali nyaman, dan pesisir kembali menanggung biaya.
Kasus Kalianak, pengalaman Teluk Lamong, dan penderitaan nelayan di Surabaya Utara dan Barat harus dibaca sebagai satu rangkaian kebijakan, bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Semuanya mengarah pada satu masalah: ketidakmauan negara untuk bersikap tegas melindungi pesisir sebagai kepentingan publik.
Kota pesisir tidak runtuh karena laut, tetapi karena keputusan yang salah—atau lebih sering karena keputusan yang tak pernah benar-benar diambil. Selama kebijakan bersifat reaktif dan setengah hati, pesisir akan terus menjadi korban.
Pembangunan yang kuat bukan yang paling cepat, tetapi yang paling bertanggung jawab dan mampu bertahan ratusan tahun, memberi manfaat instan sekaligus berkelanjutan. Dan tanggung jawab itu dimulai dari pengakuan sederhana: pesisir bukan ruang sisa, melainkan garis depan masa depan kota. Tanpa integrasi kebijakan dan komitmen jangka panjang, pembangunan pesisir bukanlah kemajuan, melainkan akumulasi risiko. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments