Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

PKDA SMK Muda Gresik: Ada Penyuluhan tentang Mencegah Pernikahan Dini

Iklan Landscape Smamda
PKDA SMK Muda Gresik: Ada Penyuluhan tentang Mencegah Pernikahan Dini
Narasumber ahli dari Kantor Urusan Agama menyampaikan materi tentang ancaman pernikahan dini sebagai hambatan utama bagi masa depan generasi muda (Fajria Fitrotul Yasmin/PWMU.CO)
pwmu.co -

Di tengah gempuran tren media sosial yang sering kali mendistorsi makna kedewasaan, SMK Muhammadiyah 2 (SMK Muda) Gresik mengambil langkah preventif yang krusial.

Melalui kegiatan Pesantren Kilat Darul Arqom (PKDA) yang digelar di Masjid At Taqwa pada Selasa (10/3/2026), sekolah ini secara khusus menyoroti ancaman pernikahan dini sebagai hambatan utama bagi masa depan generasi muda.

Penyuluhan yang diikuti ratusan siswa dengan penuh antusias ini menghadirkan narasumber ahli dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Fokus utamanya bukan sekadar teori agama, melainkan edukasi konkret mengenai risiko sosial, fisik, dan hukum di balik pernikahan di bawah umur yang masih menjadi tantangan besar di masyarakat.

Salah satu pemateri utama, Abdul Muthalib, menegaskan bahwa regulasi negara telah memberikan batas tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi remaja dari eksploitasi dan ketidaksiapan sistem reproduksi serta ekonomi.

“Pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, tapi kesiapan lahir batin. Remaja usia sekolah umumnya belum matang secara mental dan ekonomi. Ketidaksiapan ini adalah pemicu utama terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perceraian di usia muda,” tegas Abdul Muthalib di hadapan para siswa.

Beliau menambahkan bahwa jika syarat usia tersebut belum terpenuhi, pihak KUA tidak akan memproses pernikahan tersebut kecuali melalui izin khusus atau dispensasi dari pengadilan agama yang prosesnya sangat ketat.

(Foto: Fajria Fitrotul Yasmin/PWMU.CO)
Ilmu Sebelum Akad

Dalam perspektif Islam, penyuluhan ini menekankan bahwa mengejar ilmu adalah prioritas mutlak bagi seorang remaja.

Mengutip sabda Rasulullah SAW, pemateri mengingatkan bahwa kunci sukses dunia dan akhirat adalah ilmu.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Oleh karena itu, masa remaja seharusnya dihabiskan di bangku sekolah dan organisasi, bukan terburu-buru memikul beban rumah tangga.

Hukum menikah dalam Islam pun dijelaskan secara dinamis.

Menikah bisa menjadi haram jika dilakukan tanpa kesiapan atau dengan niat yang buruk.

Bagi remaja yang mulai merasakan dorongan hawa nafsu namun belum siap secara materi dan mental, Islam memberikan solusi preventif yang elegan, yaitu dengan berpuasa.

Menuju Indonesia Emas 2045

Penyuluhan yang melibatkan tim dari IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) melalui program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) ini juga dikaitkan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

Generasi unggul tidak akan lahir dari pernikahan yang dipaksakan atau karena ketidaksengajaan, melainkan dari keluarga yang direncanakan dengan matang.

Diskusi berlangsung interaktif dengan kehadiran petugas perempuan yang memberikan ruang aman bagi siswi untuk berkonsultasi mengenai problematika remaja.

Pihak sekolah berharap, melalui momentum Ramadhan ini, siswa tidak hanya pulang membawa sertifikat pesantren kilat, tetapi membawa kesadaran baru untuk menjaga kehormatan dan menata masa depan.

“Jangan gadaikan masa depan demi keinginan sesaat. Jadilah generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia dengan menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu,” pungkas panitia pelaksana.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡