
PWMU.CO – Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, menjadi bahan diskusi hangat di kalangan akademisi.
Dilansir dari web um-surabaya.ac.id Satria Unggul Wicaksana, Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, berpendapat bahwa Soeharto tidak layak dianugerahi gelar tersebut mengingat catatan panjang pelanggaran hak asasi manusia dan praktik korupsi selama masa kepemimpinannya.
“Dari perspektif sejarah, sangat sulit untuk membenarkan pemberian gelar pahlawan kepada tokoh tersebut,” ujar Satria pada Sabtu (31/05/2025).
Ia menyinggung sejumlah peristiwa tragis seperti insiden Talangsari, pembunuhan misterius (Petrus), serta tindakan represif terhadap warga sipil di masa Orde Baru sebagai landasan penolakannya.
Menurut Satria, era kekuasaan Soeharto diwarnai oleh jatuhnya banyak korban jiwa akibat kebijakan represif. Ia juga mengaitkan Soeharto dengan berbagai krisis, termasuk kerusuhan sosial Mei 1998 dan lepasnya Timor Timur dari wilayah Indonesia.
“Bahkan pernah ada International People’s Tribunal (IPT) yang membahas pelanggaran HAM selama pemerintahan Soeharto. Fakta ini tak bisa diabaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Satria mengkritik dominasi bisnis keluarga Cendana pada masa itu, yang menurutnya memperkuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia mengakui bahwa terdapat sejumlah capaian seperti swasembada pangan, namun capaian tersebut dibangun di atas kebijakan yang bergantung pada utang luar negeri dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Masalah korupsi serta beban utang menjadi salah satu penyebab utama krisis ekonomi 1998. Ini adalah alasan penting mengapa Soeharto tidak pantas mendapat gelar tersebut,” kata Satria.
Nilai-nilai Etis dan Historis
Ia menekankan bahwa penganugerahan gelar pahlawan seharusnya mempertimbangkan nilai-nilai etis dan historis secara menyeluruh, bukan hanya karena jasa tertentu atau pengaruh politik.
“Terlebih lagi, saat ini Presiden Prabowo adalah mantan menantu Soeharto. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menciptakan preseden yang kurang baik apabila tokoh yang terlibat pelanggaran HAM justru diberi penghargaan tertinggi,” tandasnya.
Satria berharap Kementerian Sosial serta Dewan Gelar benar-benar mendengarkan suara masyarakat sipil dalam mengambil keputusan. Ia mengingatkan agar negara tidak melupakan semangat reformasi dan perjuangan penegakan HAM pasca-1998.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial telah membentuk tim ad hoc yang beranggotakan sejarawan, tokoh agama, dan unsur masyarakat untuk mengevaluasi sejumlah usulan pemberian gelar pahlawan nasional, termasuk bagi Soeharto. Sidang perdana tim ini dijadwalkan awal Juni, sebelum rekomendasinya diserahkan kepada Menteri Sosial dan diteruskan ke Dewan Gelar di Istana. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan






0 Tanggapan
Empty Comments