Indonesia saat ini berada di persimpangan yang menarik sekaligus menantang. Tahun 2026 dibuka dengan dua isu besar yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat: kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% serta daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memuat 67 Rancangan Undang-Undang (RUU). Keduanya mungkin terdengar teknis, namun dampaknya nyata dan dirasakan langsung oleh rakyat.
Mari kita bahas satu per satu dengan cara yang lebih sederhana.
PPN 12%: Logika Negara vs Realita Rakyat
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% resmi berlaku mulai 2026. Pemerintah beralasan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang terus meningkat—mulai dari pembangunan infrastruktur, subsidi energi, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program sosial.
Secara teori, kebijakan ini masuk akal. PPN memang merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara.
Namun di sisi lain, masyarakat kecil langsung merasakan dampaknya. Harga barang dan jasa ikut naik. Kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak goreng, sabun, hingga biaya transportasi mengalami kenaikan. Bagi kelompok menengah ke bawah, kenaikan 1% ini bukan angka kecil—terutama ketika pendapatan tidak ikut meningkat.
Fenomena ini bahkan terasa dalam percakapan sehari-hari. Di warung kopi atau pasar, keluhan seperti “harga mi instan naik lagi” menjadi hal yang biasa. Ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi nyata dalam kehidupan masyarakat.
Apakah kebijakan ini salah? Tidak sepenuhnya. Negara memang membutuhkan pemasukan. Namun, pertanyaan pentingnya adalah: apakah ada kompensasi yang memadai bagi rakyat?
Tanpa perlindungan sosial yang kuat—seperti subsidi tambahan atau bantuan langsung—kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial.
Prolegnas 2026: Ambisi Besar, Tantangan Kualitas
Selain kebijakan pajak, perhatian juga tertuju pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang memuat 67 RUU. Secara kuantitas, ini menunjukkan ambisi besar dari DPR untuk melakukan pembaruan regulasi di berbagai sektor.
Beberapa RUU yang masuk dalam daftar memiliki dampak strategis, seperti RUU Pemilu, revisi Undang-Undang TNI, hingga RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Namun publik mulai mempertanyakan: apakah realistis membahas sebanyak itu dalam satu tahun?
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa semakin banyak RUU yang dibahas, semakin besar pula risiko menurunnya kualitas legislasi. Fokus bisa bergeser dari substansi ke sekadar pencapaian target jumlah.
Padahal, RUU seperti Pemilu menyangkut masa depan demokrasi, sementara revisi UU TNI berkaitan dengan posisi militer dalam kehidupan sipil. Keduanya membutuhkan pembahasan mendalam, transparansi, serta partisipasi publik yang luas.
Dengan kata lain, ambisi perlu diimbangi dengan kehati-hatian. Lebih baik sedikit RUU tetapi berkualitas, daripada banyak namun minim substansi.
Dampak Nyata: Hari Ini vs Masa Depan
Jika ditarik ke kehidupan sehari-hari, kedua isu ini memiliki karakter dampak yang berbeda, namun sama-sama signifikan:
- PPN 12% → berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari: harga naik, daya beli menurun
- Prolegnas 2026 → berdampak jangka panjang: membentuk arah demokrasi dan kebijakan nasional
PPN adalah persoalan “hari ini”, sedangkan Prolegnas adalah persoalan “masa depan”.
Ujian Kepercayaan Publik
Kedua kebijakan ini pada akhirnya menguji kepercayaan publik terhadap pemerintah dan DPR. Masyarakat mulai bertanya: apakah kebijakan ini benar-benar berpihak pada rakyat, atau sekadar strategi fiskal dan politik?
Kepercayaan publik adalah modal penting. Jika masyarakat merasa dilibatkan dan dilindungi, mereka cenderung dapat menerima kebijakan yang berat. Sebaliknya, jika merasa diabaikan, potensi resistensi sosial akan meningkat.
Menjaga Keseimbangan
Pandangan saya sederhana: Indonesia membutuhkan keseimbangan.
Kenaikan PPN memang penting untuk menjaga stabilitas fiskal, tetapi harus diiringi dengan perlindungan sosial yang nyata. Sementara itu, Prolegnas yang ambisius perlu diimbangi dengan kualitas legislasi yang matang.
Kebijakan publik tidak boleh hanya diukur dari besarnya penerimaan negara atau banyaknya RUU yang disahkan. Yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut berpihak pada rakyat.
Penutup
Kondisi Indonesia saat ini mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan fiskal dan kualitas demokrasi. PPN 12% menjadi ujian bagi daya tahan ekonomi masyarakat, sementara Prolegnas 2026 menjadi ujian bagi kualitas demokrasi kita.
Jika keduanya dijalankan dengan bijak, Indonesia dapat melangkah lebih kokoh ke depan. Namun jika tidak, risiko kesenjangan sosial dan melemahnya kepercayaan publik akan semakin besar.
Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan hanya yang kuat secara konsep, tetapi juga yang adil dalam dampaknya.





0 Tanggapan
Empty Comments