Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Problem Keharaman Penentuan Hari Raya (2): Satu Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain

Iklan Landscape Smamda
Problem Keharaman Penentuan Hari Raya (2): Satu Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
Oleh : Pradana Boy ZTF Pengajar Teori Hukum Islam Kontemporer di Universitas Muhammadiyah Malang
Toleransi Ijtihadi

Dengan memahami keragaman metode dalam memahami lafdz musytarak, bisa dipahami mengapa metode penentuan awal bulan ramadan tidak tunggal.

Secara umum, di Indonesia dikenal tiga metode dalam penentuan awal bulan hijriyah, yaitu: hisāb, ru’yat al-hilāl dan imkān al-ru’yah.

Belakangan Muhammadiyah memperkenalkan sebuah metode baru yang dikenal dengan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT), sehingga bisa ditambahkan sebagai metode yang keempat.

Karena keragaman metode ijtihad ini, ushūliyyūn (para ahli metode hukum Islam) kemudian merumuskan sebuah formula: al-ijtihādu la yunqadhu bi al-ijtihād (bahwa sebuah ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh hasil ijtihad lainnya).

Kaidah ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad yang menjamin validitas semua hasil ijtihad, idza ijtahada al-hākimu fa ashāba falahu ajrāni, fa idza akhtha’a falahu ajrun wāhidun.

Bahwa jika seorang hakim berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala; sebaliknya, jika hasil ijtihadnya salah, ia pun masih memperoleh satu pahala.

Hanya saja, pemahaman kontekstual tentang hakim atau mujtahid dalam hadis di atas perlu dilakukan.

Sebab dalam sejarah intelektual Islam, utamanya dalam bidang hukum Islam, telah terjadi perubahan-perubahan yang luar biasa menyangkut pemegang otoritas hukum.

Misalnya, seorang hakim atau mujtahid di masa lalu bisa melakukan ijtihad secara mandiri karena penguasaannya terhadap cabang-cabang keilmuan bersifat komprehensif.

Ini terjadi karena pada masa itu pencabangan atau pembidangan ilmu pengetahuan yang ketat —sebagaimana dikenal masyarakat modern saat ini— belum terjadi.

Sehingga seseorang yang mempelajari ilmu keislaman, dengan sendirinya harus menguasai semua bidang tanpa beban disipliner yang ketat.

Mereka inilah yang dikenal dalam sejarah intelektual hukum Islam sebagai mujtahid muthlaq.

Ketika masyarakat Muslim berkembang yang ditandai dengan pencabangan dan pembidangan ilmu keislaman yang ketat, situasi juga berubah.

Seorang ahli dituntut untuk menjadi spesialis dalam bidang tertentu, sehingga syarat-syarat untuk menjadi mujtahid muthlaq sulit ditemukan dalam diri satu orang.

Karena itu, maka terjadi perubahan modus ijtihad dari ijtihad individual (ijtihād fardi) menjadi ijtihad kolektif (ijtihād jamā’iy). baik dalam makna interdispliner maupun intradisipliner.

Di samping itu, munculnya organisasi-organisasi keagamaan juga memberi kontribusi pada terjadinya pergeseran dari ijtihad individual ke ijtihad kolektif.

Di Indonesia, praktik pemberian fatwa (iftā) oleh lembaga-lembaga fatwa seperti: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama’.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Secara jelas ini menunjukkan bahwa modus yang dipakai adalah model ijtihad kolektif.

Keputusan tentang awal bulan ramadan dan Syawal, terlepas dari perbedaan metode tadi, merupakan hasil ijtihad, yang secara spesifik sebagai hasil ijtihad kolektif.

Sebagai contoh, keputusan Muhammadiyah dalam menetapkan awal Ramadan tidak dapat dibatalkan oleh hasil ijtihad pihak lain, termasuk keputusan Kementerian Agama.

Hal ini karena keduanya merupakan hasil ijtihad yang sah.

Dalam perspektif hukum nasional, kondisi ini sejalan dengan konsep legal pluralism (pluralisme hukum), yang memungkinkan berbagai sistem norma untuk hidup berdampingan secara harmonis.

Secara metodologis, keempat metode penentuan awal bulan hijriyah yang dikenal dalam masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia, memiliki karakteristik ijtihadi-nya masing-masing.

Pertama, metode hisab merupakan wujud dari ijtihād ta’aqquli atau ijtihad rasional.

Metode ini bertumpu pada pengamatan dan kalkulasi ilmiah pergerakan bulan dan matahari dengan pendekatan falakiyah (astronomis) tanpa harus melihat objek secara langsung.

Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian dalam pelaksanaan ibadah, karena visibilitas bulan adalah sebuah fenomena alam yang tidak pasti.

Muhammadiyah menjadi salah satu organisasi yang secara konsisten menggunakan metode ini.

Dalam pandangan Muhammadiyah, penentuan awal bulan hijriyah dengan “metode hisab” dasarnya ada pada Surah al-Rahman ayat 5:  Asy-syamsu wa al-qamaru biḫusbân) —bahwa matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.

Muhammadiyah, memahami ayat ini bukan hanya sebagai informasi tentang pergerakan matahari dan bulan dalam periode dan hitungan tertentu, tetapi juga sebagai dorongan untuk menciptakan metode perhitungan.

Konsistensi Muhammadiyah dalam menggunakan metode ini diperkuat oleh dukungan para ulama, baik klasik maupun kontemporer, yang meyakini validitas metode tersebut.

Di kalangan ulama’ klasik terdapat nama-nama seperti Mutharrif bin Abdillah (w. 78 H/697 M), Ibn Qutaibah (w. 276 H/889 M), Ibn Suraij (w. 306 H/918 M), Ibn Daqiq al-‘Id (w. 702 H/1302 M), Taqiyyuddin al-Subki (w. 756 H/1355 M), al-Qalyubi (w. 1069 H/1658 M), al-Syarwani (w. 1301 H/1883 M), dan al-‘Ubbadi (w. 994 H/1585 M).

Sementara deretan ulama kontemporer pendukung metode ini adalah seperti Ahmad Muhammad Syakir (w. 1377 H/1958 M), Muhammad Rasyid Ridha (w. 1354 H/1935 M), Thanthawi Jauhari (w. 1358 H/1938 M), Yusuf al-Qaradhawi (w. 2022 M), dan Syaikh Ali Jumu’ah (l. 1952 M).

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 09/04/2026 08:51
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡