Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Problem Keharaman Penentuan Hari Raya (2): Satu Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain

Iklan Landscape Smamda
Problem Keharaman Penentuan Hari Raya (2): Satu Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
Oleh : Pradana Boy ZTF Pengajar Teori Hukum Islam Kontemporer di Universitas Muhammadiyah Malang

Kedua, ru’yat al-hilāl. Susiknan Azhari (2007: 87) menyebut metode ini sebagai cara penentuan awal bulan hijriyah melalui pengamatan langsung terhadap bulan baru (hilāl) setelah matahari terbenam pada akhir bulan berjalan. Dasar utama metode ini adalah hadis muttafaq alaihi:

حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian pada saat telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal). Dan apabila tertutup mendung bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354).

Abd al-Wahhab Khallaf (tanpa tahun, hlm. 35) dalam ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh, menyatakan bahwa penyandaran hukum pada teks ini lazim dikenal sebagai ijtihād bayāni.

Jika dibawa pada perdebatan tentang lafdz musytarak di atas, ulama seperti Yahya ibn Sharaf al-Nawawi dalam al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadzdzab (Beirut: Dar al-Fikr, Juz 6, hlm. 270) dan Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, Juz 4, hlm. 127) berkeyakinan bahwa perintah tersebut harus dipahami secara dzahir nash, yakni ru’yat sebagai aktivitas melihat bulan baru secara langsung, bukan semata-mata pengetahuan astronomis yang bersifat teoretis.

Maka, rukyat bisa dipandang sebagai bentuk komitmen pada otoritas teks dan kehati-hatian dalam ibadah.

Dalam konteks Indonesia, metode ini dianut oleh Nahdlatul Ulama (NU).

Pedoman Rukyat dan Hisab Nahdlatul Ulama yang disusun oleh Lajnah Falakiyah PBNU (2006: 15-18) menjelaskan bahwa NU mengikuti Madzhab Syafi‘i yang menekankan validitas rukyat faktual, baik dengan mata telanjang maupun alat bantu optik, dan menerima konsep itsbat pemerintah demi menjaga kesatuan umat.

Dalam praktiknya, hisab dan rukyat sebenarnya tidak dapat sepenuhnya dipisahkan, sehingga NU sebenarnya tidak menolak hisab.

Hanya saja, dalam pandangan NU, hisab diposisikan sebagai alat bantu verifikasi (ta’yīd) atas kemungkinan terlihatnya hilal, dan hisab bukan sebagai penentu utama (Ahmad Izzuddin, Fiqh Hisab Rukyat di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2007, hlm. 132).

Sikap ini mencerminkan keseimbangan antara kesetiaan pada teks dan kebutuhan praktis, sekaligus menunjukkan komitmen NU pada tradisi fiqh klasik yang tetap adaptif dalam konteks modern Indonesia.

Ketiga, imkān al-ru’yah (kemungkinan terlihatnya hilal).

Metode ini bisa disebut sebagai jalan tengah (gabungan) antara hisab astronomis dan rukyat empiris.

Dalam metode ini, bulan baru dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan apabila secara perhitungan memenuhi kriteria visibilitas tertentu, seperti tinggi bulan dan elongasi minimum.

Di Indonesia, kriteria imkān al-ru’yah banyak merujuk pada kesepakatan negara-negara MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), misalnya tinggi hilal minimal 3° dan elongasi 6,4° (Kementerian Agama RI, Pedoman Penentuan Awal Bulan Hijriyah, Jakarta: Ditjen Bimas Islam, 2022, hlm. 45; Thomas Djamaluddin, Astronomi Memberi Solusi Penyatuan Umat, Jakarta: LAPAN, 2011).

Secara metodologis, metode imkān al-ru’yah dapat dikategorikan sebagai bentuk ijtihād jama‘i, karena memadukan dalil tekstual tentang rukyat dengan  pendekatan rasional-ilmiah dari astronomi modern.

Pendekatan ini bertitik tolak dari pemahaman bahwa perintah “melihat hilal” dalam hadis yang telah dikutip di atas, tidak semata-mata bersifat literal, tetapi juga mengandung tujuan untuk memastikan masuknya waktu secara meyakinkan.

Pendekatan semacam ini sejalan dengan prinsip ijtihad kontemporer yang mengedepankan integrasi ilmu pengetahuan dalam memahami nash (Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Shiyām, Kairo: Maktabah Wahbah, hlm. 40–42; Wahbah al-Zuhayli, Ushūl al-Fiqh al-Islāmī, Damaskus: Dar al-Fikr, Juz 2, hlm. 1050).

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Pemerintah Indonesia memakai metode ini melalui sidang itsbat yang melibatkan ilmuwan (ahli falak), ahli agama (ulama’), dan pemegang otoritas negara (umara) untuk menghasilkan keputusan yang bersifat kolektif.

Metode imkān al-ru’yah memiliki kemampuan untuk menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada tradisi dan kebutuhan akan kepastian ilmiah, sekaligus meminimalkan perbedaan penetapan awal bulan.

Dengan demikian, imkān al-ru’yah bisa dianggap sebagai solusi moderat dalam dinamika ijtihad kontemporer di bidang penentuan waktu ibadah.

Keempat, Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT).

Metode ini adalah sistem penanggalan Islam yang berlandaskan pada hasil hisab astronomis global.

Dengan bertumpu pada prinsip “satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia”, metode ini membangun argumen bahwa seluruh permukaan bumi dipandang sebagai satu kesatuan wilayah (ittihād al-maṭāli‘).

Karena itu, jika kriteria visibilitas hilal terpenuhi di suatu lokasi manapun di dunia sebelum batas waktu tertentu (umumnya sebelum 00.00 UTC).

Sehingga awal bulan Hijriyah pun berlaku secara serentak bagi seluruh umat Islam.

KHGT menggunakan konsensus ilmiah modern tentang parameter astronomis yang terukur, misalnya tinggi hilal dan elongasi.

Secara teoretis, pendekatan ini memungkinkan penyusunan kalender jangka panjang dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi. Prinsip ini menegaskan bahwa fungsi hilal dalam syariat tidak harus selalu dimaknai secara literal sebagai melihat bulan secara langsung (fisik), melainkan sebagai indikator masuknya waktu yang dapat diketahui melalui perhitungan ilmiah.

Secara metodologis, KHGT bisa dikategorikan sebagai ijtihād maqāṣidi al-mu’āshir untuk mewujudkan maslaḥah ‘āmmah yang berupa persatuan umat Islam dan kepastian waktu ibadah.

Pendekatan ini berdasar pada pemahaman pada ayat al-Qur’an yang menegaskan fungsi benda langit sebagai sistem penanggalan (Q.S. al-Baqarah: 189; QS. Yunus: 5) dan kaidah fikih seperti raf‘ al-ḥaraj (menghilangkan kesulitan).

KHGT tidak hanya menawarkan solusi teknis atas perbedaan penetapan awal bulan Hijriyah, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma dari sistem lokal-empiris menuju sistem global-ilmiah.

Walaupun menawarkan solusi, penerapan metode ini masih menghadapi tantangan, terutama dari pihak yang tetap mempertahankan rukyat sebagai metode utama.

Oleh karena itu, diskusi mengenai KHGT tetap menjadi ruang ijtihad yang terbuka, sebagaimana pandangan para ulama kontemporer seperti Jasser Auda dan Yusuf al-Qaradhawi.

Mengingat keragaman metode ijtihad ini, maka toleransi atas penggunaan metode yang berbeda dan implikasi hasilnya menjadi tidak bisa dihindarkan.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 09/04/2026 08:51
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡