Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Problem Keharaman Penentuan Hari Raya (2): Satu Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain

Iklan Landscape Smamda
Problem Keharaman Penentuan Hari Raya (2): Satu Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
Oleh : Pradana Boy ZTF Pengajar Teori Hukum Islam Kontemporer di Universitas Muhammadiyah Malang

Ijtihad dan Keyakinan

Ulama dan organisasi keagamaan di dunia Islam memiliki metode berbeda dalam menarik keputusan hukum, yang masing-masing didasari oleh keyakinan kuat.

Di Indonesia, lembaga seperti MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama secara konsisten menggunakan metodologi mereka sendiri dalam merumuskan pemikiran hukum Islam.

Konsistensi ini lahir dari keyakinan mendalam terhadap kebenaran metode yang dipilih, sehingga keraguan atau perbedaan pendapat lain tidak akan dengan mudah menggoyahkan keyakinan tersebut.

Oleh karena itu, penetapan awal puasa dan hari raya oleh Muhammadiyah merupakan wujud dari sebuah keyakinan.

Sebaliknya, pandangan yang menganggap keputusan tersebut tidak sah karena berbeda dengan Pemerintah, dipandang sebagai sesuatu yang masih bersifat ragu atau samar.

Atas dasar itulah, ketika Muhammadiyah tetap merayakan Idulfitri meski berbeda dengan Pemerintah, hal itu dilakukan karena keyakinan yang mantap tidak dapat digugurkan oleh keraguan.

Secara metodologis, sikap Muhammadiyah sejalan dengan kaidah ushul fiqh al-yaqīn lā yazūlu bi al-syakki, bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.

Kaidah ini berdasarkan pada hadis Nabi, “Jika salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu di perutnya, lalu ragu apakah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar (dari salat) sampai ia mendengar suara atau mencium bau” (Riwayat Bukhari dan Muslim). Jalaluddin al-Suyuti dalam al-Ashbāh wa al-Nadzā’ir (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 60) dan Ibn Nujaym al-Hanafi dalam al-Ashbāh wa al-Nadzā’ir (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 45) menjadikan kaidah ini sebagai prinsip dasar dalam menetapkan hukum pada kondisi ketidakpastian.

Ulama kontemporer, seperti Wahbah al-Zuhayli dalam Ushūl al-Fiqh al-Islāmī (Damaskus: Dar al-Fikr, Juz 2, hlm. 1027) menjelaskan bahwa kaidah ini mencerminkan prinsip rasional dan praktis dalam syariat, karena menghindarkan manusia dari kesulitan akibat keraguan yang tidak berdasar.

Selain itu, kaidah ini berfungsi menjaga stabilitas hukum dengan mendahulukan status hukum yang telah pasti (al-ashl) daripada kemungkinan yang belum terbukti.

Oleh karena itu, ia sering dikaitkan dengan konsep istishhāb, yaitu mempertahankan hukum asal sampai ada dalil yang mengubahnya.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Misalnya, seseorang yang telah yakin dalam keadaan suci tidak dianggap batal wudhunya hanya karena keraguan.

Penerapan kaidah ini sangat luas, mencakup bidang fiqh, seperti:  ibadah, muamalah, hingga hukum keluarga.

Dalam ibadah, misalnya, keraguan jumlah rakaat tidak membatalkan keyakinan akan jumlah minimal yang sudah dikerjakan.

Dalam muamalah, kepemilikan suatu barang tetap dianggap sah selama tidak ada bukti yang membatalkannya.

Bahkan dalam hukum pidana Islam, prinsip ini menjadi dasar kehati-hatian agar dalam menjatuhkan hukuman tidak hanya berdasar dugaan.

Abd al-Karim Zaydan dalam al-Wajīz fī Uṣūl al-Fiqh  (Beirut: Mu’assasah al-Risalah, hlm. 254) menegaskan bahwa penerapan kaidah ini adalah bukti upaya syariat dalam menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak individu.

Dengan demikian, kaidah al-yaqīn lā yazūlu bi al-syakki mencerminkan nilai dasar syariat yang mengutamakan kepastian, kemudahan (taysīr), dan perlindungan hukum.

Lebih dari itu, kaidah ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat rasional, menolak spekulasi berlebihan, dan responsif terhadap ketidakpastian dalam berbagai persoalan kontemporer.

Oleh karena itu, dalam pengembangan fiqh modern —terutama dalam konteks integrasi antara kepastian hukum dan dinamika sosial— kaidah ini senantiasa relevan. (bersambung)

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 09/04/2026 08:51
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡