
PWMU.CO – Menteri Koperasi Budi Ari Setiadi dalam rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI menyampaikan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dengan gebrakan barunya yang mengarahkan penjualan barang bersubsidi — seperti produk ritel, pupuk hingga gas tabung 3 kilogram — melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) membuka peluang strategis pemberdayaan masyarakat desa (Senin, 26/05/2025).
Di balik kebangkitan koperasi yang mendapatkan dukungan kuat dari Pemerintah, muncul pertanyaan penting: “bagaimana nilai-nilai filantropi dapat bersinergi untuk mempercepat pembangunan dan menanggulangi kemiskinan desa?”. Jawabannya adalah sejauh mana integrasi antara koperasi yang berbasis partisipasi dan filantropi yang berbasis kepedulian sosial.
Filantropi berasal dari akar kata Yunani philos (cinta) dan anthropos (manusia). Secara definisi berarti cinta kepada sesama. Dalam Islam, filantropi bermakna melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai mekanisme distribusi keadilan. Dr. Yusuf Qardhawi, pakar Fiqih Fundamentalis menyatakan bahwa dalam prinsip Fiqh az-Zakah, filantropi adalah sistem sosial integral yang mencegah penumpukan kekayaan dan menjamin kesejahteraan kolektif.
Pakar Filantropi Islam dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Profesor Hilman Latief, menekankan pentingnya transformasi filantropi untuk menjadi kekuatan struktural yang menguatkan kelembagaan lokal. Senada dengan itu, pakar Filantropi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Amelia Fauziyah, dalam salah satu jurnal dengan berjudul artikel “Islamic philanthropy in Indonesia: Modernization, islamization, and social justice” menuliskan bahwa Filantropi harus menjadi bagian dari gerakan keadilan sosial modern (social justice) yang menyasar perubahan sistemik, bukan sekadar kontribusi yang bersifat karitatif, apalagi konsumtif.
Jika konsep itu diterapkan dalam konteks desa, semangat filantropi akan menemukan rumah yang tepat karena berada pada komunitas yang saling mengenal, budaya gotong royong yang hidup, serta jaringan sosial yang kuat. Di sinilah koperasi menjadi wahana strategis untuk menyalurkan energi filantropi menjadi program konkret.
Prinsip dan sejarah kejayaan koperasi di Indonesia
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menegaskan 7 (tujuh) prinsip koperasi: keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan koperasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap komunitas. Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, pada era 1950-an telah mendorong pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang sukses mengelola distribusi logistik, alat pertanian, hingga pembiayaan petani secara mandiri.
Sebagai contoh, KUD Marga Jaya di Sumatera Selatan pada dekade 1980-an yang menjadi motor ekonomi desa melalui pengelolaan pupuk, hasil panen sawit dan komoditi lain, hingga usaha transportasi. Model ini terbukti mampu menahan dominasi tengkulak dan meningkatkan daya tawar petani. Kini, semangat tersebut perlu dihidupkan kembali dalam format yang lebih adaptif, yaitu melalui “Kopdes Merah Putih”.
Peluang Kopdes dalam mendorong filantropi produktif
Terbentuknya 47.630 Kopdes Merah Putih (Kompas, 25 Mei 2025), maka pemerintah telah membuka kanal ekonomi berbasis komunitas. Kopdes menjalankan usaha simpan pinjam, sembako, apotek, klinik, hingga logistik. Ini adalah peluang emas bagi kolaborasi dengan lembaga filantropi atau lembaga sejenisnya.
LAZISMU, misalnya, telah bermitra dengan koperasi tani di Jawa Tengah untuk menyalurkan zakat produktif dalam bentuk alat pertanian dan pelatihan. Sementara itu, BAZNAS RI melalui Program ZCD (Zakat Community Development) juga telah mengembangkan koperasi desa binaan di Lombok dan Pandeglang Banten yang mengelola dana zakat untuk usaha mikro.
Model-model seperti ini menunjukkan bahwa filantropi dapat menjadi “bahan bakar sosial” bagi koperasi desa. Dana wakaf bisa difokuskan pada pembangunan gudang, alat produksi, atau modal awal unit usaha. Dana infak bisa bermanfaat untuk subsidi silang anggota yang tidak mampu. Skema seperti ini terbukti meningkatkan inklusi ekonomi dan menurunkan ketergantungan pada rentenir.
Dalam perspektif persaingan usaha, Kopdes tidak berdiri di ruang hampa. Faktanya, di desa, koperasi harus bersaing dengan BPR, koperasi komersial, fintech lending, dan bahkan rentenir tradisional. Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjebak warga desa dengan bunga mencekik menunjukkan bahwa kebutuhan akses keuangan masih belum terselesaikan secara adil.
Filantropi dapat hadir sebagai solusi alternatif: koperasi bisa membentuk unit simpan pinjam syariah yang berbasis qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) atau skema mudharabah. Sedangkan lembaga zakat dapat menyiapkan dana talangan produktif untuk anggota yang terancam gagal bayar atau menjadi korban lintah darat. Di BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat,, misalnya, mencatat telah terjadinya pengurangan signifikan ketergantungan pada rentenir setelah menjalankan program Zakat Tani Terpadu yang bekerja sama dengan koperasi lokal.
Model kolaborasi filantropi dan Kopdes
Terdapat beberapa pola kolaborasi potensial antara filantropi dan Kopdes. Satu, Model Dana Bergulir Zakat-Wakaf: menyalurkan dana zakat dari LAZ sebagai pinjaman tanpa bunga untuk modal usaha mikro di Kopdes. Dana pinjaman setelah kembali, disalurkan lagi ke anggota yang lain. Dua, Kemitraan Pendidikan dan Kesehatan: Kopdes membangun klinik atau PAUD desa dengan dana wakaf, sementara operasionalnya mendapat subsidi dari infak bulanan warga. Tiga, skema CSR dan Koperasi: perusahaan besar menyalurkan CSR melalui Kopdes sebagai mitra implementasi UMKM lokal, seperti yang terjadi di PLN Sumedang dan PTPN Lampung. Dan empat, Dana Amanah Desa Berbasis Wakaf Tunai: masyarakat desa menyisihkan wakaf mingguan untuk membentuk aset koperasi seperti toko tani, gudang pupuk, atau kendaraan niaga.
Adanya Koperasi Desa Merah Putih menjadi peluang emas untuk mengintegrasikan filantropi dalam praktik ekonomi nyata di tingkat bawah. Prinsip koperasi yang berbasis gotong royong dan partisipasi masyarakat sangat sejalan dengan nilai-nilai filantropi Islam. Kisah sukses KUD era Mohammad Hatta dan kolaborasi BAZNAS-LAZIS dengan koperasi lokal menunjukkan bahwa sinergi ini bukanlah konsep utopis, melainkan kenyataan yang bisa direplikasi.
Tantangan tetap ada—mulai dari persaingan lembaga keuangan lain hingga penetrasi lintah darat. Jika pemerintah, masyarakat, dan lembaga filantropi bersatu dalam strategi pemberdayaan berbasis Kopdes, maka kita akan menyaksikan kelahiran desa-desa mandiri yang tidak hanya sejahtera secara ekonomi, tetapi juga berdaulat secara sosial dan spiritual.(*)Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments