Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Puspresnas Dorong Ekosistem Talenta Murid Lebih Berkualitas

Iklan Landscape Smamda
Puspresnas Dorong Ekosistem Talenta Murid Lebih Berkualitas
Puspresnas Dorong Ekosistem Talenta Murid Lebih Berkualitas. Foto: Ist/PWMU.CO
pwmu.co -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat pengembangan talenta murid melalui kebijakan standar penyelenggaraan ajang talenta di Indonesia.

Melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikdasmen menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid di Jakarta, Rabu (12/3/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada berbagai pihak mengenai standar penyelenggaraan ajang talenta murid agar dapat dilaksanakan secara berkualitas, adil, transparan, serta akuntabel.

Pedoman Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid

Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid merupakan pedoman yang mengatur tata cara penyelenggaraan berbagai ajang talenta peserta didik.

Regulasi ini juga memastikan setiap kegiatan kompetisi maupun ajang pengembangan talenta berlangsung secara berkualitas sekaligus menjamin keselamatan serta perlindungan murid.

Dengan adanya standar tersebut, ajang talenta diharapkan mampu memberikan pengalaman pembelajaran yang optimal sekaligus menjadi ruang pengembangan potensi peserta didik secara lebih terarah.

Kategori Standar Ajang Talenta

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa standar penyelenggaraan ajang talenta murid mencakup beberapa kategori pelaksanaan.

Pada ajang kompetisi langsung, standar mencakup aspek penyelenggaraan serta aspek kebernilaian. Sementara untuk ajang kompetisi tidak langsung, standar meliputi aspek keistimewaan serta aspek keberdampakan.

Standar tersebut disusun untuk menjaga mutu pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi mereka.

Pentingnya Sosialisasi Kebijakan

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa setiap kebijakan membutuhkan proses sosialisasi agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, pemahaman terhadap kebijakan ini penting bagi berbagai unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen yang memiliki peran dalam implementasi program.

“Sosialisasi juga diperlukan untuk pegawai Kemendikdasmen sendiri, utamanya untuk unit-unit yang memiliki peran di dalam mensukseskan pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang diwujudkan,” ujar Suharti.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh pegawai terkait regulasi tersebut.

Perkuat Manajemen Talenta Nasional

Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta Kemendikdasmen, Mariman Darto, menegaskan bahwa penguatan standar ajang talenta murid sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pengembangan talenta nasional.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Menurutnya, perhatian terhadap pengembangan talenta juga menjadi bagian dari agenda prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

“Kenapa kemudian kita perlu memastikan bahwa standar ajang itu juga perlu diatur, yaitu untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan ajang talenta murid, menjamin kualitas dan kredibilitas ajang talenta, memastikan pelaksanaan ajang berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada murid,” jelas Mariman.

Kolaborasi Perluas Pengembangan Talenta

Mariman juga menekankan pentingnya penyebarluasan kebijakan agar implementasi manajemen talenta dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan yang baik hanya akan memberikan dampak apabila dipahami serta didukung oleh berbagai pemangku kepentingan.

Ia berharap seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia dapat turut berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut, termasuk membantu mengidentifikasi potensi talenta di daerah.

Khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pengembangan talenta murid membutuhkan dukungan kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga pendidikan.

Bangun Ekosistem Talenta Murid

Sementara itu, Kepala Pusat Prestasi Nasional, Maria Veronica Irene Herdjiono, menyampaikan bahwa pengembangan talenta murid membutuhkan sinergi dari berbagai pihak.

Menurutnya, keberhasilan implementasi manajemen talenta tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, tetapi memerlukan kolaborasi antara kementerian, UPT, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Ide dari sosialisasi ini dikarenakan ada minat-minat dari UPT yang meminta sosialisasi sehingga kita ingin lebih meluas ke seluruh Indonesia. Kami tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.

Selain Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026, dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan talenta peserta didik secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Tahapan manajemen talenta meliputi proses identifikasi talenta, pengembangan talenta, aktualisasi talenta, apresiasi talenta, hingga kapitalisasi talenta sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pengembangan talenta murid di Indonesia.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡