Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM, Desi Ariyani, menyambut baik laporan terkait kinerja keuangan yang telah dilakukan.
Berdasarkan penilaian biaya operasional yang telah dihitung, KSPPS mendapatkan angka 73,99% dengan batas maksimal 80%, yang artinya pengurus KSPPS Pusat BTM Jawa Tengah masih relatif efisien dalam melakukan biaya operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan keuangan KSPPS di Jawa Tengah, 95% boncos, yang artinya jumlah pendapatan operasional dengan biaya operasional sama.
Beberapa hal yang harus disesuaikan oleh koperasi berdasarkan regulasi dari Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 yang telah banyak mengalami perubahan, yakni harus adanya uji kompetensi, pembatasan pembukaan kantor cabang, dan kantor cabang harus memiliki modal Rp500 juta.
Desi menegaskan agar koperasi dapat terkendali dan terhindar dari kegiatan-kegiatan menyimpang. “Membatasi pembukaan kantor cabang menjadi salah satu upaya pengendalian agar menghindari adanya koperasi yang menyimpang,” katanya.
Terkait sinergi kemitraan dan penguatan ekonomi Persyarikatan Muhammadiyah, Wakil Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah, Dr Mukhaer Pakkanna SE MM mengatakan bahwa dakwah Muhammadiyah tidak eksklusif.
“Tetapi dakwah inklusif yang dapat merangkul dan dakwah yang rahmatan lil alamin, menyentuh berbagai lapisan masyarakat,” katanya.






0 Tanggapan
Empty Comments