Pendekatan normatif dan historis merupakan dua poros epistemologis yang amat vital dalam memahami al-Qur’an secara utuh dan kontekstual. Dalam situasi era disrupted information—di mana informasi berserakan tanpa otoritas keilmuan dan kebenaran bercampur dengan kebohongan—tafsir yang hanya bertumpu pada satu pendekatan menjadi timpang dan kehilangan ruh ilmiahnya. Pendekatan normatif memberikan arah dan rambu-rambu moral dalam menafsirkan teks wahyu, sedangkan pendekatan historis menghadirkan konteks sosio-kultural yang melahirkan ayat, menjadikannya lebih hidup dan responsif terhadap realitas.
Sejak masa Rasulullah Saw, kedua pendekatan ini sesungguhnya telah diamalkan secara simultan. Dalam penafsiran beliau atas ayat-ayat tertentu, Nabi tidak hanya menjelaskan makna literal (normatif), tetapi juga mengaitkannya dengan peristiwa sejarah yang melatarinya (historis). Ketika Rasulullah Saw menjelaskan QS. Ali Imran [3]:102 “Ittaqullāha ḥaqqa tuqātih”, beliau menegaskan norma takwa, namun sekaligus mengaitkannya dengan realitas kehidupan sosial umat yang sedang membangun identitas baru setelah keluar dari tradisi jahiliyyah.
Tradisi ini kemudian diwarisi oleh para sahabat, tabi‘in, dan tabi‘it tabi‘in. Ibn Abbas dikenal dengan pendekatan tafsīr bi al-ma’tsūr yang normatif, tetapi ia juga menyertakan dimensi asbābun nuzūl sebagai rekonstruksi historis. Ulama salaf dan khalaf kemudian meniru pola kenabian tersebut dengan formulasi yang lebih sistematis.
Dalam era kontemporer, pemikir seperti Muhammad Baqir al-Sadr dan Muhammad Amin Abdullah mempertanyakan ulang relasi antara teks dan konteks, antara wahyu dan sejarah. Baqir al-Sadr menegaskan pentingnya pendekatan tahlīlī-tarīkhī (analisis historis) untuk memahami bagaimana makna wahyu menembus realitas sosial, sementara Amin Abdullah menyoroti perlunya paradigma integratif-interkonektif, yang menggabungkan normativitas teks dengan historisitas realitas.
Definisi Praktis Pendekatan Normatif dan Historis
Pendekatan normatif adalah kerangka interpretasi yang menempatkan al-Qur’an sebagai sumber nilai absolut, hukum, dan petunjuk moral yang mengikat secara teologis. Ia menekankan makna tekstual, gramatikal, dan syar‘i dari ayat. Dengan pendekatan ini, seorang mufassir berupaya menemukan maqāshid al-nuṣūṣ (tujuan teks) dalam bingkai kebenaran ilahiah yang bersifat universal dan mengikat.
Sebaliknya, pendekatan historis berangkat dari kesadaran bahwa setiap ayat turun dalam konteks waktu, ruang, dan sosial tertentu. Ia menelaah asbābun nuzūl, struktur sosial, dan bahasa budaya yang mengiringi turunnya wahyu. Dalam pendekatan ini, teks tidak dilepaskan dari latar sejarahnya, karena makna tidak lahir dalam kekosongan budaya.
Dengan demikian, pendekatan normatif berfungsi menjaga kemurnian makna wahyu, sedangkan pendekatan historis menjamin relevansi wahyu dengan kehidupan manusia. Keduanya ibarat dua sayap burung tafsir: tanpa salah satu, makna al-Qur’an tidak dapat terbang tinggi menjangkau realitas zaman.
Contoh Tafsir atas QS. Al-A‘rāf: 34
“Dan bagi tiap-tiap umat ada batas waktu (ajal). Maka apabila telah datang ajal mereka, mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) dapat memajukannya.” (QS. Al-A‘rāf: 34)
Pendekatan normatif terhadap ayat ini memandang bahwa ajal adalah ketetapan Allah yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Ayat ini menegaskan sifat ketuhanan yang qadir dan qadha’ qadar yang pasti, serta mengajarkan nilai ketundukan terhadap takdir ilahi. Tafsir seperti ini dapat ditemukan pada karya Ibn Katsir dan al-Sa‘di, yang menekankan aspek ketetapan Tuhan atas kehidupan individu dan kolektif umat.
Namun dalam pendekatan historis, para mufassir seperti al-Razi dan Ṭabāṭabā’ī memaknai ajal bukan hanya sebagai kematian biologis, tetapi juga masa peradaban suatu bangsa. Al-Razi menjelaskan bahwa setiap umat memiliki siklus sejarah yang diatur oleh hukum kausalitas Ilahi: jika kezaliman dan penyimpangan menguat, maka kehancuran menjadi keniscayaan. Ṭabāṭabā’ī dalam al-Mīzān mengaitkannya dengan sunnatullah fi al-tārikh (hukum Allah dalam sejarah), bahwa keberlangsungan umat tergantung pada moralitas dan spiritualitasnya.
Dengan dua pendekatan ini, ayat tersebut menjadi kaya makna: secara normatif menegaskan kekuasaan mutlak Allah, dan secara historis mengingatkan manusia agar menjaga keseimbangan moral dalam dinamika sejarahnya.
Interpretasi al-Qur’an di Era Kontemporer
Dalam konteks modern, di mana realitas sosial berubah dengan kecepatan eksponensial, kedua pendekatan ini menjadi jantung hermeneutika Qur’ani. Pendekatan normatif menjaga otentisitas makna agar al-Qur’an tidak direduksi menjadi teks relativistik. Sementara pendekatan historis menjaga adaptabilitas makna agar pesan al-Qur’an tetap hidup dan berfungsi dalam perubahan zaman.
Dalam konteks fenomena disrupted information, di mana tafsir sering dilakukan tanpa keahlian dan konteks, kedua pendekatan ini dapat menjadi filter epistemologis. Dengan pendekatan normatif, tafsir tidak kehilangan nilai ilahinya; dengan pendekatan historis, tafsir tidak terperangkap pada literalitas beku.
Pendekatan ini juga sejalan dengan paradigma tafsir integratif yang dikembangkan oleh para pemikir modern, di antaranya:
Pertama, Muhammad ‘Abid al-Jabiri yang mengemukakan teori tentang membaca, yaitu: al-qira’ah al-nususiyah (membaca teks secara normatif) dan al-qira’ah al-tarikhiyah (membaca teks dengan perspektif historis).
Kedua, Hassan Hanafi, yang menegaskan pentingnya tafsir normatif ditindak-lanjuti dengan nilai dan gerakan yang menyejarah, seperti yang disebutkannya dalam karyanya: “Min al-Aqidah ila al-Thawrah” dan “Min al-Thawrah ila al-Harakah”.
Dua teori penafsiran modern di atas sejalan dengan konsep double movement theory-nya Fazlurrahman: membaca teks secara normatif dilanjutkan dengan gerak dari konteks historis menuju prinsip universal, lalu kembali dari prinsip universal ke konteks kekinian.
Dengan demikian, al-Qur’an dapat diinterpretasikan secara dinamis tanpa menanggalkan otoritas normatifnya.
Penutup
Pendekatan normatif dan historis bukanlah dua kutub yang bertentangan, melainkan dua poros yang saling melengkapi dalam orbit tafsir. Rasulullah ﷺ telah memberi teladan hermeneutik yang sempurna dengan menggabungkan antara teks dan konteks, wahyu dan realitas. Para sahabat, tabi‘in, dan ulama klasik melanjutkan pola itu dalam berbagai bentuk ijtihad.
Kini, tantangan umat bukan lagi kekurangan ayat, tetapi kekeliruan pendekatan. Tafsir yang terjebak pada normativitas tanpa historisitas menjadi kaku dan ahistoris, sedangkan tafsir yang hanya historis tanpa normativitas menjadi relativistik dan kehilangan kesakralan.
Sebagaimana dikatakan Muhammad Baqir al-Sadr, “al-Qur’an bukan hanya teks untuk dibaca, tetapi sistem untuk dihidupkan.” Dan sebagaimana ditegaskan Muhammad Amin Abdullah, “Pengetahuan agama tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus menyeberangi batas sejarah agar sampai pada nilai kemanusiaan.”
Maka, keseimbangan antara dua pendekatan ini bukan sekadar kebutuhan metodologis, melainkan tanggung jawab peradaban, agar al-Qur’an senantiasa menjadi cahaya yang menuntun manusia melintasi zaman.






0 Tanggapan
Empty Comments