Gelombang protes yang melumpuhkan aktivitas pemotongan hewan di Surabaya bukan sekadar aksi mogok kerja biasa, melainkan sebuah kulminasi dari kekecewaan mendalam terhadap kebijakan Pemerintah Kota yang dianggap menutup telinga dari suara rakyat kecil.
Pemindahan Rumah Potong Hewan (RPH) dari kawasan legendaris Pegirian ke Tambak Osowilangun (TOW) kini berdiri sebagai monumen kebijakan top-down yang dipaksakan. Keputusan ini tidak hanya memutus rantai sejarah panjang pusat ekonomi di Surabaya Utara, tetapi juga menciptakan rangkaian ancaman baru yang menyasar langsung pada keselamatan pekerja, stabilitas harga pangan, hingga jaminan higienitas daging yang dikonsumsi oleh jutaan warga kota.
Akar masalah bermula dari ketiadaan dialog partisipatif yang melibatkan para jagal sebagai pemangku kepentingan utama. Sejak awal, rencana relokasi ini terkesan dilakukan secara terburu-buru demi mengejar ambisi penataan estetika kota semata.
Bagi para jagal, Pegirian bukan sekadar gedung tua, melainkan episentrum distribusi yang sangat strategis. Dari titik ini, daging segar dapat menjangkau pasar-pasar besar di tengah dan timur kota hanya dalam hitungan menit, memastikan kualitas protein hewani tetap terjaga hingga ke tangan konsumen.
Menanggapi fenomena ini, Rafian dari IMM Surabaya memberikan kritik tajam. Menurutnya, langkah Pemkot Surabaya ini menunjukkan wajah kebijakan yang anti-dialog dan cenderung mementingkan aspek fisik perkotaan daripada keberlangsungan ekonomi masyarakat bawah.
Pemindahan sepihak ini adalah bentuk nyata dari pengabaian terhadap hak-hak ekonomi pedagang kecil. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung bagi ekosistem ekonomi rakyat yang sudah mapan di Pegirian, bukan malah mencabut mereka dari akarnya tanpa solusi logistik yang masuk akal. Ini adalah pemaksaan beban ekonomi yang akan berujung pada inflasi harga pangan bagi warga Surabaya.
Faktanya, dengan dipindahnya operasional ke ujung barat Surabaya, efisiensi yang telah terbangun selama puluhan tahun itu seketika hancur lebur. Jarak yang bertambah hingga belasan kilometer secara otomatis memicu pembengkakan biaya bahan bakar dan biaya perawatan armada angkut yang tidak sedikit, yang pada akhirnya akan dipikul oleh masyarakat lewat kenaikan harga daging di pasar-pasar tradisional.
Keresahan ekonomi tersebut kian diperparah dengan ancaman keselamatan yang nyata di lapangan. Memaksa ribuan pekerja RPH untuk memindahkan aktivitas mereka ke Osowilangun berarti memaksa mereka bertarung nyawa di jalur logistik paling berbahaya di Surabaya.
Jalur menuju ke sana dikenal sebagai “jalur tengkorak” yang didominasi oleh truk kontainer dan kendaraan berat antarprovinsi. Para jagal yang biasanya mulai bergerak membawa dagangan pada dini hari atau subuh—saat kondisi fisik berada di titik lelah dan visibilitas jalan terbatas—kini harus bersaing ruang dengan raksasa-raksasa jalanan.
Ketakutan akan kecelakaan lalu lintas yang fatal bukan lagi sekadar kekhawatiran tanpa alasan, melainkan risiko harian yang kini menghantui setiap keluarga pekerja RPH di Surabaya.
Namun, di atas semua itu, sebuah ironi besar menyeruak terkait standar kesehatan dan higienitas pangan. Bagaimana mungkin Pemerintah Kota Surabaya yang selalu menggaungkan sertifikasi halal dan kesehatan veteriner, justru menempatkan fasilitas pemotongan hewan utama berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Benowo.
Secara teknis, RPH adalah fasilitas medis-pangan yang menuntut tingkat sterilitas tinggi. Penempatan RPH yang sangat dekat dengan gunung sampah kota merupakan sebuah kecerobohan perencanaan yang luar biasa. Paparan polusi udara, bau busuk yang menyengat, serta risiko serangan vektor penyakit seperti lalat dan bakteri dari TPA Benowo secara langsung mengancam kualitas daging yang diproduksi.
Alih-alih mendapatkan fasilitas yang lebih modern dan higienis sesuai janji relokasi, para jagal justru merasa dipindahkan ke lingkungan yang sangat kumuh untuk ukuran sebuah industri pangan.
Dampak dari kebijakan yang terkesan “tutup telinga” ini diprediksi akan menciptakan efek domino yang sangat mengerikan bagi ketahanan pangan kota. Jika aksi mogok kerja ini terus berlanjut tanpa solusi yang adil, Surabaya akan menghadapi kelangkaan daging sapi yang memicu kepanikan pasar.
Dampak jangka panjangnya jauh lebih mengkhawatirkan: munculnya praktik jagal liar di pemukiman penduduk sebagai alternatif karena akses ke RPH resmi dianggap terlalu jauh, mahal, dan tidak aman secara kesehatan. Jika pemotongan liar marak kembali, maka pengawasan dokter hewan terhadap penyakit kuku dan mulut (PMK) atau penyakit zoonosis lainnya akan hilang sepenuhnya.
Pada akhirnya, warga Surabaya lah yang menjadi korban paling akhir, terpaksa mengonsumsi daging yang tidak terjamin keamanannya sementara pemerintah sibuk dengan urusan penataan fisik tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan publik secara utuh.
Sebagai bentuk negosiasi yang terarah kepada Pemerintah Kota, berikut adalah poin-poin tuntutan IMM Surabaya yang kami ajukan untuk memecah kebuntuan:
Evaluasi Lokasi dan Mitigasi Polusi: Mendesak pemerintah untuk melakukan audit lingkungan independen mengenai dampak kedekatan RPH dengan TPA Benowo, serta menuntut adanya teknologi penyaring udara dan sterilisasi area untuk menjamin daging tetap higienis.
Subsidi Logistik Transisi: Meminta adanya subsidi bahan bakar atau keringanan pajak retribusi selama masa transisi sebagai kompensasi atas pembengkakan biaya jarak tempuh dari Osowilangun ke pasar-pasar utama.
Jaminan Keamanan Jalur Logistik: Menuntut adanya pengaturan lalu lintas khusus atau penyediaan jalur aman bagi kendaraan pedagang daging pada jam-jam operasional RPH (dini hari) untuk meminimalisir kecelakaan dengan truk kontainer.
Optimalisasi Fungsi Pegirian: Mengusulkan agar Pegirian tetap difungsikan sebagai “Hub Distribusi” atau pasar daging sentral, sehingga pemotongan dilakukan di Osowilangun namun distribusi tetap terkendali di lokasi lama untuk menjaga harga tetap stabil.






0 Tanggapan
Empty Comments