Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Salat saat Bencana: Antara Kewajiban, Keringanan, dan Kemampuan

Iklan Landscape Smamda
Salat saat Bencana: Antara Kewajiban, Keringanan, dan Kemampuan
Ilustrasi: OpenAI
Oleh : Dr. Aji Damanuri, MEI Ketua Majelis Tarjih Dan Tajdid PDM Tulungagung, Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
pwmu.co -

Bencana alam seperti banjir besar, tsunami atau gempa bumi, tidak hanya meninggalkan duka dan kerusakan material, tetapi juga sering menimbulkan kebingungan di tengah umat Islam dalam melaksanakan ibadah.

Di tengah banjir lumpur, reruntuhan, pengungsian, dan keterbatasan, pertanyaan-pertanyaan fikih mendesak muncul: Bagaimana cara salat jika pakaian terkena najis?

Bagaimana jika tidak bisa menutup aurat dengan sempurna? Apakah salat wajib tetap dilaksanakan dalam kondisi yang sangat sulit?

Muhammadiyah telah mengulas masalah ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Munas Tarjih tentang Fikih Kebencanaan disahkan melalui surat keputusan nomor 102/KEP/I.0/B/2015 tanggal 29 Syakban 1436 H/16 Juni 2015 M.

Buku Fikih Kebencanaan Muhammadiyah yang sudah dicetak dalam tiga bahasa ini di dalamnya juga menjelaskan tata-cara beribadah dalam kondisi bencana. Prinsip dasarnya adalah tetap menjaga ibadah di segala kondisi.

Islam adalah agama yang realistis dan penuh kasih sayang. Di satu sisi, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah dengan sebaik-baiknya. Misalnya, dalam hal berpakaian untuk salat, firman-Nya:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Hadis Nabi Muhammad saw juga menegaskan pentingnya kesucian, salah satunya adalah larangan salat dengan pakaian yang najis.

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Salat tidak diterima tanpa bersuci, dan sedekah tidak diterima dari harta hasil kecurangan (ghulul/korupsi).” (HR. Muslim)

Namun, di sisi lain, Islam sangat memahami keterbatasan manusia. Prinsip utama yang diajarkan adalah kemudahan, bukan kesulitan. Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Maka kemudian lahirlah kaidah fikih fundamental:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Ini berarti, ketika syariat menemui kondisi yang menyulitkan, maka ia memberikan solusi dan keringanan (rukhshah).

Bagaimana keringanan dalam kondisi darurat bencana?

Bencana adalah salah satu bentuk darurat (الضَّرُورَة) yang diakui syariat. Dalam kondisi seperti ini, aturan normal bisa berubah untuk menjaga tujuan yang lebih besar, yaitu keselamatan jiwa dan tetap terlaksananya kewajiban pokok. Kaidah fikih menyatakan:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Berikut adalah aplikasinya dalam beberapa masalah ibadah saat bencana:

1. Salat dengan pakaian najis atau aurat terbuka sebagian.

Dalam kondisi normal, salat dengan pakaian bernajis atau aurat yang terbuka tidak sah. Namun, jika dalam bencana seseorang tidak memiliki air untuk mencuci, tidak ada pakaian ganti yang suci, atau luka/cedera membuat aurat sulit ditutup sempurna, maka salat tetap wajib dilaksanakan. Ketidaksempurnaan syarat ini dimaafkan (dima’fu ‘anhu) karena kondisi darurat. Allah SWT berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun [64]: 16)

Meninggalkan salat sama sekali lebih berbahaya daripada salat dengan kondisi tidak sempurna. Prinsipnya adalah: melaksanakan sesuai kemampuan.

2. Salat dengan cara jamak (menggabungkan).

Dalam situasi evakuasi, kepanikan, atau kondisi siaga bencana yang terus-menerus, sangat sulit menjaga setiap salat pada waktunya. Islam memberikan keringanan dengan salat jamak (menggabungkan zuhur dengan Asar, maghrib dengan isya).

Bahkan, Nabi Muhammad saw pernah menjamak salat di Madinah tanpa sebab takut atau safar, semata-mata untuk memberikan keringanan bagi umatnya. Dari Ibnu ‘Abbas RA:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.

“Rasulullah saw menjamak salat zuhur dan Ashar di Madinah, bukan karena takut dan bukan dalam perjalanan. Abu Zubair berkata: Aku bertanya kepada Sa’id: ‘Mengapa beliau berbuat demikian?’ Ia menjawab: ‘Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku, lalu Ibnu Abbas berkata: ‘Beliau menghendaki agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya’.” (HR. Muslim)

Jika dalam kondisi normal saja Nabi memberi contoh keringanan, apalagi dalam kondisi bencana. Jamak dapat dilakukan dengan cara takdim (mengerjakan salat kedua di waktu pertama) atau takhir (mengakhirkan sholat pertama ke waktu kedua).

Iklan Landscape UM SURABAYA

3. Salat dengan cara duduk, berbaring, atau isyarat.

Korban bencana yang mengalami cedera hingga tidak mampu berdiri, tetap berkewajiban salat. Ia boleh salat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka dengan berbaring. Jika tidak mampu berbaring, maka dengan isyarat mata atau hati. Kaidah fikihnya sangat jelas:

إِذَا عَجَزَ عَنِ الأَصْلِ، يَنْتَقِلُ إِلَى البَدَلِ

“Apabila tidak mampu mengerjakan yang asli, maka beralih kepada penggantinya.”

Ini adalah implementasi dari prinsip “sesuai kemampuan”.

4. Menjamak Salat untuk Jangka Waktu yang Lama.

Berbeda dengan safar biasa yang memiliki batasan waktu (misalnya 3 atau 4 hari, atau lebih berdasarkan perbedaan pendapat ulama), dalam kondisi bencana, tidak ada batasan waktu maksimal untuk menjamak salat.

Selama kesulitan (masyaqqah) dan kondisi darurat masih berlangsung – entah itu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu di pengungsian – maka jamak boleh dilakukan.

Batasannya adalah hilangnya kondisi darurat itu sendiri. Ini berdasarkan keumuman hadis Ibnu Abbas di atas dan prinsip menghilangkan kesulitan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَ عَشْرَةَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ، فَقُلْنَا: نَقْصُرُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَ عَشْرَةَ، فَإِذَا زِدْنَا أَتْمَمْنَا.

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Nabi saw pernah tinggal (di suatu tempat) selama sembilan belas hari dan beliau selalu mengqashar salat. Maka kami (berpendapat): ‘Kami mengqashar shalat jika bepergian selama sembilan belas hari, dan jika lebih dari itu, kami menyempurnakannya (tidak mengqashar).'”

Matan (teks) hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya, tepatnya dalam “Kitab at-Taqshir” (كتاب التقصير), “Bab: Berapa lama (seseorang boleh) mengqashar jika ia keluar dari tempat tinggalnya?”.

Hadis ini menjadi dalil utama dalam penetapan batasan waktu diperbolehkannya mengqashar salat bagi musafir, yaitu 19 hari.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan waktu ini, dengan beberapa pendapat lain seperti 3 hari, 4 hari atau 15 hari, berdasarkan interpretasi terhadap hadis-hadis lain yang serupa.

Imam Muslim jugaa meriwayatkan hadis tentang jamak shalat sebagai berikut:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

“Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak di Madinah, tanpa sebab takut dan bukan dalam perjalanan.” Abu Zubair berkata: “Aku bertanya kepada Sa’id: ‘Mengapa beliau melakukan itu?’ Ia menjawab: ‘Aku telah bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku, lalu Ibnu Abbas menjawab: Beliau menghendaki agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya.”

Hadis ini sahih dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya, menjadi dalil utama tentang kebolehan menjamak shalat bagi orang yang tidak sedang bepergian (muqim) jika terdapat kebutuhan (hajat) atau uzur.

Kata لَا يُحْرِجَ berasal dari akar kata الحرج yang berarti kesempitan, kesulitan, atau kesusahan. Makna lengkapnya adalah: “Agar tidak memberatkan, mempersulit, atau menyebabkan kesempitan bagi umatnya.”

Hadis ini sering dijadikan dasar oleh ulama untuk membolehkan jamak shalat bagi orang yang memiliki uzur, seperti sakit, hujan lebat, lumpuh, atau kondisi darurat lain (termasuk bencana). Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam menghadapi situasi sulit.

Bagaimana dengan salat yang terlewat?

Dalam situasi evakuasi yang sangat kacau, bisa saja seseorang benar-benar kehilangan waktu salat karena menyelamatkan nyawa. Apakah sholat ini gugur? Tidak. Salat adalah kewajiban yang hanya gugur karena hilang akal (gila), haid, atau nifas.

Namun, meninggalkan salat karena terpaksa (seperti tertidur kelelahan atau benar-benar lupa dalam kepanikan) berbeda hukumnya dengan meninggalkan secara sengaja. Nabi Muhammad saw bersabda:

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang tertidur hingga tidak salat, atau lupa, maka hendaklah ia salat ketika ia ingat.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, jika ada salat yang terlewat selama masa kritis bencana karena alasan yang dimaklumi (darurat), maka segera salat ketika kondisi sudah memungkinkan. Tidak perlu merasa berdosa, karena ini adalah uzur syar’i.

Islam hadir sebagai petunjuk dalam segala situasi, termasuk saat manusia berada di titik paling lemah akibat bencana. Syariat tidak pernah bermaksud membebani.

Pesan utama dari semua keringanan ini adalah:

a. Jangan pernah meninggalkan salat. Kewajiban ini tetap berlaku dalam kondisi yang dibenarkan syara.

b. Lakukan sesuai kemampuan. Syariat telah menyediakan berbagai bentuk rukhshah (keringanan).
c.Utamakan keselamatan dan kemudahan. Ibadah dalam kondisi darurat tidak dituntut untuk sempurna seperti kondisi normal.

Dengan memahami prinsip-prinsip ini, diharapkan umat Islam yang terdampak bencana dapat tetap tenang menjalankan ibadah, tanpa terbebani keraguan, dan tetap mendapat pahala dari Allah SWT atas ikhtiarnya.

Bencana tidak boleh memutus hubungan kita dengan Sang Pencipta. Justru, dalam kesulitan itulah kita paling butuh untuk mendekat dan memohon pertolongan-Nya. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu