
PWMU.CO – Sebagai langkah preventif menghadapi persoalan hukum di lingkungan pendidikan, guru SMP Muhammadiyah 11 Surabaya (SMP Muven) mendapatkan edukasi hukum. Pemberian edukasi tersebut dilakukan di Aula Al Husna dengan pemateri berpengalaman di bidangnya, Adv Suyipto Hamzah SH MH MPdI CMK CPLA, Sabtu (12/7/2025).
Tak hanya para guru, hadir pula karyawan, guru BTQ, dan pelatih ekstrakurikuler. Wakil Ketua PCM Krembangan Sutikno SSos MH mengatakan bahwa edukasi ini dilakukan untuk membentengi guru dari masalah hukum. “Ini merupakan langkah awal menyambut tahun ajaran baru,” imbuhnya.
Tema yang disampaikan yakni Profesi Guru dalam Perspektif Etika Profesi dan Hukum Berdasarkan KUHP. Kalimat yang ditegaskan kali pertama oleh Suyipto yakni guru adalah pejuang. Orang-orang hebat akan muncul dari didikan para guru. Guru itu mulia dan dimuliakan.
“Karena itu, guru harus menjalankan kode etik dan tanggung jawab sosial. Guru juga tidak menyalahgunakan wewenang terhadap peserta didik,” tambahnya.
Setidaknya ada empat hak siswa di hadapan guru. Pertama, mendapat perlakuan adil dan manusiawi. Kedua, bebas dari kekerasan fisik dan verbal. Ketiga, mendapat perlindungan dari pelecehan dan eksploitasi. Keempat, bebas menyatakan pendapat secara sopan tanpa takut diintimidasi.
Advokat tersebut juga mengimbau para guru agar menjaga perilaku, media sosial, dan pergaulan. “Kalau menghukum siswa harus ditujukan untuk pembelajaran, bukan merendahkan, dan sesuai aturan serta tahapan,” ujarnya.

Hadirin kegiatan itu lalu dimotivasi untuk senantiasa bersyukur dan melakukan afirmasi positif. Hal itu dilakukan agar setiap langkah menjadi berkah dan dapat menjaga nama baik Muhammadiyah Eleven (Muven).
Setelah itu, legal audit tersebut menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu. Guru pun bisa terjerat masalah hukum. Beberapa masalah hukum yang berkaitan dengan guru adalah penganiayaan, penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Konsekuensinya pun bisa beragam, mulai dari pidana, denda, atau sanksi administratif. Meskipun begitu, guru tidak perlu terlalu takut. Tugas guru cukup fokus mengajar dengan baik. Bila ada masalah hukum berkaitan dengan pendidikan, bisa dikomunikasikan dengan pimpinan.
Pada akhir pemaparan, pakar terapi itu menyampaikan dua pesan penting. Pesan pertama berkaitan dengan profesi guru. Guru tetap memiliki otoritas mendidik dan mendisiplinkan, tetapi harus dilakukan dalam koridor etik, hukum, dan pendidikan yang manusiawi.
Pesan kedua berkenaan dengan hubungan guru dengan Allah. “Semua pasti ada masalah. Tapi Allah punya solusinya. Tugas kita berdoa menengadahkan tangan. Biarlah Allah yang turun tangan,” pungkasnya.
Penulis Fikri Fachrudin Editor Zahra Putri Pratiwig






0 Tanggapan
Empty Comments