Fenomena sosial peribadatan umat Islam di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan: munculnya budaya salat cepat saji.
Sejumlah pengamatan lapangan yang dilakukan Pusat Studi Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta pada 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen jamaah masjid di area perkotaan melakukan salat dengan durasi kurang dari 3 menit dan sebagian besar tidak memenuhi standar thuma’ninah pada ruku’, sujud, maupun duduk di antara dua sujud.
Di berbagai video CCTV masjid yang sempat viral, terlihat sebagian jamaah melakukan salat dengan gerakan yang “memantul” – ruku’ dan sujud hanya sekilas tanpa ketenangan.
Fenomena ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi indikator krisis kesadaran spiritual. Kita sedang berhadapan dengan generasi yang secara formal melaksanakan salat, namun kehilangan ruhnya. Hal ini tentu tidak berarti bahwa setiap salat yang dilakukan dengan cepat pasti kehilangan makna.
Al-Qur’an sejak awal menegaskan bahwa salat merupakan aktivitas zikir, bukan ritual mekanis yang cukup dikerjakan seperti menggugurkan kewajiban.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: Dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku. (QS. Thaha: 14).
Zikir adalah aktivitas hati, ia menuntut penghayatan, kehadiran batin, dan ritme yang tenang. Zikir tidak bisa dilaksanakan dalam kondisi terburu-buru layaknya seseorang yang dikejar waktu kerja, ditagih dunia, atau ingin segera kembali ke gawainya. Thuma’ninah adalah syarat minimal agar zikir dapat hidup dalam salat.
Qur’an juga memberikan kritik tajam terhadap orang yang salat tetapi tidak menghadirkan kesadaran.
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Artinya: Maka celakalah orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. (QS. Al-Ma’un: 4-5).
Kata سَاهُونَ tidak berarti meninggalkan salat, tetapi lalai di dalam salat. Seseorang secara fisik menjalankan gerakan salat, namun pikiran melayang, gerakan terburu-buru, dan hati tidak hadir.
Pada ayat lain Qur’an juga menegaskan:
وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya: Dan janganlah kamu termasuk golongan orang-orang yang lalai. (QS. Al-A’raf: 205).
Lalai berarti kehilangan ruh zikir. Maka, salat kilat adalah pintu menuju kelalaian, bukan ketakwaan.
Lalu bagaimana dengan pencuri salat? Terdapat hadis-hadis yang dengan tegas menjelaskan tentang pencuri salat.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ صَلَاتَهُ؟ قَالَ: لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا
Artinya: Sesungguhnya seburuk-buruk pencuri adalah orang yang mencuri salatnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri salatnya?,” Beliau menjawab, “Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. (HR Ahmad dan Ad-Darimi).
Ancaman Salat Tanpa Thuma’ninah
لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Artinya: Tidak sah salat seseorang sampai ia meluruskan punggungnya saat ruku’ dan sujud. (HR. Abu Dawud).
Nabi tidak memendekkan ruku’ dan sujudnya. Dari Zaid bin Wahb, ia melihat Hudzaifah RA salat, lalu ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ، فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ: سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ، وَفِي سُجُودِهِ: سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى، وَمَا وَقَصَ ظَهْرُهُ وَلَا تَخْتَصِرَ
Artinya: Aku datang kepada Nabi, lalu salat bersamanya. Beliau membaca dalam ruku’: ‘Subhana Rabbiyal ‘Azhim’, dan dalam sujud: ‘Subhana Rabbiyal A’la’, dan beliau tidak memendekkan (mengurangi) ruku’ dan sujudnya.” (HR Muslim).
Larangan salat seperti ayam mematuk.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ حَتَّى يَطْمَئِنَّ وَلَا يُنْقِرُ نَقْرَ الدِّيكِ
Artinya: Janganlah salah seorang dari kalian salat tanpa thuma’ninah, dan janganlah ia melakukan (sujud) seperti ayam mematuk. (HR. At-Tirmidzi).
Hadis-hadis ini menjadi dasar kuat bahwa thuma’ninah adalah rukun salat. Tanpanya, salat tidak sah menurut mayoritas ulama: Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Hanafiyah.
Mengapa Salat Harus Thuma’ninah?
Salat harus Thuma’ninah karena salat adalah zikir. Tanpa thuma’ninah, tidak ada ruang untuk menghayati zikir. Gerakan hanya menjadi formalitas, dan ruh ibadah terbang entah ke mana.
“Pencurian salat” berkonsekwensi dalam Kehidupan. Penelitian psikologi agama menyimpulkan bahwa ibadah yang dilakukan secara tenang menurunkan hormon kortisol (stres). Salat cepat justru meningkatkan kecemasan karena tubuh tidak pernah benar-benar rileks.
Salat yang tidak menghadirkan ketenangan sejatinya juga gagal membentuk akhlak mulia. Orang yang salatnya dilakukan secara terburu-buru cenderung membawa sikap tergesa-gesa itu ke dalam interaksi sosial, mudah marah, mudah tersinggung, dan kurang mampu berempati.
Lalu, bagaimana mentradisikan salat thuma’ninah? Pertama, ajarkan pada anak-anak sejak dini bahwa salat itu yang penting bukan cepat, tetapi benar dan tenang. Gunakan analogi yang mudah: “Makan cepat tidak terasa nikmat, salat cepat tidak terasa hikmat.”
Kedua, peran imam dan masjid. Imam adalah teladan ritme salat jamaah. Bila imamnya cepat dan memantul, jamaah akan mengikuti. Masjid perlu menekankan adab ketenangan, bukan sekadar disiplin waktu. Kuantitas salat sering kali sudah ditetapkan, namun kualitas salat harus terus diusahakan dengan thuma’ninah.
Ketiga, gunakan metode “hitungan minimal 5 detik” pada setiap ruku’ dan sujud. Fokus pada napas, tarik perlahan saat turun pada ruku’, hembus perlahan saat bangun. Hafalan baru bisa dibaca dalam thuma’ninah, bukan saat berdiri saja.
Keempat, dalam komunitas keagamaan, buat budaya saling mengingatkan dengan lembut, bukan menghakimi.
Salat bukan ritual untuk dikejar cepat, melainkan ruang keteduhan yang Allah hadiahkan kepada manusia. Ketika kita thuma’ninah, seolah kita sedang berkata pada dunia: “Wahai urusan-urusan dunia, tunggulah. Aku sedang menghadap Tuhanmu dan Tuhanku.” Kita harus yakin dengan janji Allah dalam Qur’an:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Artinya: Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam slaatnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-2).
Thuma’ninah dalam salat adalah keadaan tenang, stabil, dan berhentinya seluruh anggota tubuh pada setiap rukun gerakan sebelum berpindah ke rukun berikutnya.
Para ulama fikih menegaskan bahwa thuma’ninah merupakan rukun salat, bukan pelengkap. Ukurannya bukan dalam hitungan detik, tetapi dalam kestabilan posisi yang memungkinkan minimal satu bacaan tasbih dalam ruku’ dan sujud.
Dalam ruku’, seseorang wajib berhenti hingga punggungnya lurus dan stabil, lalu membaca “Subḥāna Rabbiyal-‘Aẓīm” sekali dengan tenang. Saat i’tidal, ia harus berdiri tegak hingga tulang kembali pada posisinya.
Sementara saat sujud, dahi menempel sempurna di lantai dan membaca “Subḥāna Rabbiyal-A‘lā” minimal satu kali. Demikian pula ketika duduk di antara dua sujud: duduk harus benar-benar terjadi, stabil, dan tidak sekadar menyentuh lantai lalu bangkit.
Inilah standar thuma’ninah yang disepakati mayoritas ulama dan menjadi batas minimal sahnya salat, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi SAW kepada orang yang salah salatnya: “Kemudian ruku’lah hingga engkau tenang, dan bangkitlah hingga engkau tegak sempurna, dan sujudlah hingga engkau tenang.” (HR. Bukhari).
Standar thuma’ninah ini menegaskan bahwa salat tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau “memantul”, karena setiap gerakan adalah perpindahan batin menuju kehadiran Allah.
Tanpa thuma’ninah, salat hanya menjadi rangkaian gerak motorik tanpa kesadaran ruhani. Ulama memandang bahwa ketenangan ini bukan hanya syarat fikih, tetapi juga kebutuhan psikis, tubuh yang stabil memberi sinyal pada sistem saraf untuk memasuki mode ketenangan, membuka ruang bagi kekhusyukan, penghayatan, dan zikir.
Karena itu, seseorang yang meremehkan thuma’ninah kehilangan inti salat: ketenangan hati di hadapan Allah. Dengan memahami dan membiasakan thuma’ninah, salat berubah dari ritual terburu-buru menjadi ruang hening spiritual yang menumbuhkan akhlak, kesabaran, dan kejernihan jiwa.
Berbagai penelitian neurosains menunjukkan bahwa otak manusia membutuhkan jeda sekitar 2-3 detik untuk berpindah dari sekadar gerakan otomatis (gerak mekanis tanpa kesadaran) menuju fokus penuh (atensi penuh).
Jeda singkat inilah yang memungkinkan seseorang benar-benar menghayati apa yang ia baca dan lakukan.
Jika salat dilakukan tanpa berhenti sejenak – misalnya ruku’, sujud, atau i’tidal hanya satu detik lalu langsung bergerak, maka otak belum sempat memasuki keadaan tenang yang dibutuhkan untuk menghadirkan kekhusyukan.
Dalam istilah lain, thuma’ninah bukan hanya kewajiban fiqih, tetapi juga kebutuhan biologis agar otak bisa beralih ke mode kesadaran spiritual.
Gerakan salat yang terlalu cepat, kurang dari 4 detik per posisi, cenderung mempertahankan tubuh pada situasi stres karena mengaktifkan sistem saraf simpatik (sympathetic nervous system), yakni mekanisme tubuh yang membuat seseorang siap “melawan atau lari” (fight or flight).
Sebaliknya, gerakan yang tenang dan stabil mengaktifkan sistem saraf parasimpatik (parasympathetic nervous system), yaitu sistem yang menenangkan, memperlambat detak jantung, dan menciptakan rasa damai.
Jadi, thuma’ninah bukan sekadar “berhenti sebentar”, tetapi waktu yang dibutuhkan tubuh dan otak untuk masuk ke keadaan rileks, damai, dan siap menerima pengalaman ibadah secara utuh.
Dengan demikian, tuma’ninah adalah inti dari kualitas salat, bukan sekadar detail fiqih yang sering dianggap teknis.
Hasil kajian fiqih menegaskan bahwa setiap ruku’, sujud, i’tidal, dan duduk antara dua sujud harus dilakukan dengan diam sejenak sampai anggota tubuh stabil, minimal selama waktu yang memungkinkan membaca satu zikir dengan tenang.
Temuan neurosains modern pun menguatkan hal ini. Otak memerlukan jeda 2-3 detik untuk beralih dari gerakan otomatis menuju fokus penuh, sementara gerakan salat yang terlalu cepat justru membuat tubuh tetap dalam mode stres karena mengaktifkan sistem saraf simpatik.
Sebaliknya, gerakan yang dilakukan dengan tenang dan stabil mengaktifkan sistem saraf parasimpatik yang membawa ketenangan, kedamaian, dan kejernihan batin.
Dengan demikian, tuma’ninah bukan hanya syarat sah salat menurut para ulama, tetapi juga kebutuhan biologis dan psikologis agar ibadah benar-benar menghadirkan ketentraman, kekhusyukan, dan hubungan spiritual yang mendalam dengan Allah. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments