Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Seputar Zakat Fitrah: Hukum, Waktu Pembayaran, dan Siapa yang Wajib Menunaikannya

Iklan Landscape Smamda
Seputar Zakat Fitrah: Hukum, Waktu Pembayaran, dan Siapa yang Wajib Menunaikannya
Ilustrasi: Freepik
Oleh : Dr. Ajang Kusmana Staf Pengajar AIK UMM
pwmu.co -

Zakat fitrah adalah kewajiban ibadah harta yang wajib ditunaikan setiap Muslim (laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak) pada bulan Ramadan sebelum Shalat Idulfitri untuk mensucikan diri. Besarannya adalah 3 kg beras/makanan pokok per jiwa, atau setara uang, disalurkan kepada fakir miskin untuk kebahagiaan Idulfitri.

1. Kewajiban Zakat Fithri dan Waktu Mendistribusikannya Kepada Mustahiq

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebesar satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum, atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id.” (HR. Sahih al-Bukhari No. 1503, 1509, HR. Sahih Muslim No. 984)

2. Waktu Mendistribusikannya kepada mustahiq, setelah shalat shubuh sebelum orang-orang berangkat ke lapangan Ied.

Berikut hadis-hadis dan penjelasannya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ

“Rasulullah saw memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar (pergi) ke salat (Id).” (HR. Al-Bukhari).

Dalam riwayat lainnya dengan redaksi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar membayar zakat fithrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan salat Id.” (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi, Abd bin Humaid, Ibnul Jarud).

3. Waktu Penyerahan Zakat Fitri: Kepada Amil atau Mustahiq?

Sebagian pihak berpendapat bahwa zakat fithri boleh dibagikan kepada mustahiq sejak malam hari setelah Maghrib hingga sebelum Subuh pada hari Id, bahkan sehari atau dua hari sebelumnya. Pendapat ini biasanya didasarkan pada riwayat berikut:

1. Riwayat Ibnu Umar

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka menunaikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya.” (HR. Sahih al-Bukhari)

Riwayat lain:

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَوْمِ وَالْيَوْمَيْنِ

“Ibnu Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.” (HR. Sunan Abu Dawud)

2. Riwayat Nafi’

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“Dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar mengirimkan zakat fitrahnya kepada orang yang mengumpulkan zakat dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri.” (HR. Al-Muwatta karya Imam Malik, juga diriwayatkan oleh Imam al-Shafi’i dan Al-Bayhaqi)

4. Golongan yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fithri

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Zakat fithri diwajibkan atas setiap muslim, tanpa membedakan usia, jenis kelamin, maupun status sosial. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw berikut:

Hadis Kewajiban Zakat Fithri

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ

“Sesungguhnya Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah atas anak kecil dan orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, sebanyak setengah sha‘ gandum atau satu sha‘ kurma atau sya‘ir.” (HR. Sunan an-Nasa’i dan Sunan ad-Daraqutni)

5. Zakat Fithri bagi Janin

Kata “ash-shaghīr” (anak kecil) dalam hadis mencakup bayi, bahkan para sahabat juga memperhatikan zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan. Hal ini diriwayatkan dari Uthman ibn Affan:

أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبْلِ

“Sesungguhnya Utsman bin Affan mengeluarkan zakat fitrah dari bayi yang masih dalam kandungan.” (HR. Ibn Abi Shaybah)

Dalam riwayat lain disebutkan:

أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحَمْلِ

“Utsman bin Affan mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil, orang dewasa, dan bayi yang masih dalam kandungan.” (HR. Ahmad ibn Hanbal)

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Kepala keluarga menunaikan zakat bagi orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Para sahabat bahkan mengeluarkan zakat fithri bagi bayi dalam kandungan, sehingga sebagian ulama memandangnya sebagai amalan yang dianjurkan.

Dengan demikian, zakat fithri merupakan kewajiban yang bersifat menyeluruh bagi seluruh anggota masyarakat muslim, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

5. Ucapan Amilin dan Mustahiq ketika menerima titipan zakat / menerima zakat (mustahiq)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ
فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu berkata: “Apabila suatu kaum datang kepada Nabi Saw membawa sedekah (zakat) mereka, beliau berdoa: ‘Allahumma shalli ‘alaihim’

(Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka).
Ketika ayahku datang membawa sedekahnya, Nabi pun berdoa:
‘Allahumma shalli ‘ala ali Abi Aufa’
(Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa).”
(HR. Bukhari no. 1497, 4166, HR. Muslim no. 1078)

Jadi doanya;

1. Ketika menerima titipan, amilin berdoa untuk muzzaki : Allahumma Shalli ‘Ala Āli (sebutkan nama kepala rumahtangga)

2. Atau individual: Allahumma Shalla ‘Ala (sebutkan mama muzakinya)

3. Mustahiq yang telah menerima zakat, ia berdoa: “Allahumma Shalli ‘Alaihim.” (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡