Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Serikat Usaha Muhammadiyah Usulkan Empat Kebijakan untuk Dukung Kemajuan UMKM di Indonesia

Iklan Landscape Smamda
Serikat Usaha Muhammadiyah Usulkan Empat Kebijakan untuk Dukung Kemajuan UMKM di Indonesia
pwmu.co -
Serikat Usaha Muhammadiyah (Soleh/PWMU.CO)

PWMU.CO – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2023 mencatat sekitar 67 juta UMKM di Indonesia, yang berkontribusi sebesar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 97 persen dari total tenaga kerja nasional.

Namun, terdapat ketimpangan yang signifikan dalam skala usaha, di mana 99 persen di antaranya tergolong usaha mikro dan kecil, sementara hanya 0,1 persen yang berhasil naik kelas menjadi usaha menengah dan besar. Fenomena ini dikenal sebagai “hollow in the middle,” yaitu kondisi di mana banyak usaha kesulitan berkembang ke skala menengah akibat keterbatasan akses modal, tingginya beban pajak, serta terbatasnya akses pasar.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) mengusulkan empat kebijakan utama yang perlu diimplementasikan oleh Pemerintah RI guna meningkatkan daya saing dan kemajuan UMKM di Indonesia, Jumat (28/3/2025).

1. Meningkatkan Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 5 Miliar

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan skema pembiayaan berbunga rendah yang disubsidi oleh pemerintah untuk membantu UMKM memperoleh modal usaha. Saat ini, plafon maksimal KUR hanya Rp 500 juta per debitur, yang dinilai belum mencukupi bagi usaha kecil yang ingin berkembang menjadi usaha menengah. Oleh karena itu, SUMU mengusulkan peningkatan plafon KUR dari Rp 500 juta menjadi Rp 5 miliar per debitur. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM dapat berkembang lebih lanjut tanpa hambatan modal.

Peningkatan plafon KUR menjadi Rp 5 miliar akan memberikan manfaat sebagai berikut:

• Penciptaan Lapangan Kerja

Dengan bertumbuhnya usaha, kebutuhan tenaga kerja meningkat, sehingga membantu mengurangi tingkat pengangguran nasional.

• Investasi dalam Teknologi dan Inovasi

Akses modal yang lebih besar memungkinkan UMKM berinvestasi dalam digitalisasi, peningkatan kapasitas produksi, serta inovasi produk dan layanan.

• Penguatan Daya Saing

Dukungan permodalan yang lebih besar memungkinkan UMKM memenuhi standar industri yang lebih tinggi, termasuk ekspansi ke pasar internasional.

2. Peningkatan Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi RP 15 Miliar

Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status ini mewajibkan mereka membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2020. Namun, ambang batas ini belum diperbarui selama lebih dari satu dekade, meskipun kondisi ekonomi dan skala usaha telah mengalami perubahan signifikan.

Maka dari itu, SUMU mengusulkan agar ambang batas PKP dinaikkan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar per tahun. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi UMKM dalam melakukan ekspansi dan reinvestasi keuntungan.

Meningkatkan ambang batas PKP menjadi Rp 15 miliar akan memberikan manfaat sebagai berikut:

• Penciptaan Lapangan Kerja

Pajak yang lebih ringan memungkinkan UMKM mengalokasikan lebih banyak dana untuk ekspansi usaha, yang berdampak langsung pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.

• Penguatan Daya Saing

Beban pajak yang lebih proporsional memungkinkan UMKM menawarkan harga yang lebih kompetitif dan meningkatkan kualitas produk tanpa tekanan pajak yang berlebihan.

• Peningkatan Likuiditas

Pengurangan beban pajak memberi fleksibilitas lebih besar bagi UMKM dalam mengelola arus kas dan modal kerja, sehingga dapat bertumbuh lebih stabil.

3. Pemberantasan Premanisme dan Pungutan Liar yang Menghambat UMKM

Premanisme dan pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok tertentu telah menjadi hambatan utama bagi UMKM dalam menjalankan usaha. Ancaman, pemerasan, dan intimidasi terhadap pelaku usaha kecil tidak hanya menghambat pertumbuhan sektor ini tetapi juga melemahkan daya saing UMKM di pasar.

Oleh karena itu, SUMU mengusulkan agar pemerintah memperkuat upaya pemberantasan premanisme melalui langkah-langkah berikut:

• Meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan komunitas usaha guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman dan kondusif.

• Menyediakan jalur pengaduan khusus bagi UMKM yang mengalami pemerasan atau intimidasi, sehingga mereka dapat melaporkan kasus dengan cepat dan mendapatkan perlindungan hukum.

• Menindak tegas kelompok yang menghambat keberlanjutan usaha kecil, termasuk melalui penegakan hukum yang lebih efektif dan transparan.

Pemberantasan premanisme yang menghambat UMKM akan memberikan manfaat sebagai berikut:

• Keamanan dalam Usaha

UMKM memerlukan perlindungan hukum yang jelas agar dapat menjalankan usaha tanpa gangguan dari kelompok kriminal.

• Peningkatan Daya Saing dan Investasi

Hilangnya ancaman premanisme akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor untuk memperluas usaha mereka.

• Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Dengan lingkungan bisnis yang lebih aman, UMKM dapat berkembang lebih cepat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu