Mudharat (bahasa Arab: madharrah) adalah segala sesuatu yang menimbulkan kerugian, bahaya, kerusakan, keburukan, kesulitan atau dampak negatif lainnya. Karena dalam hidup dan kehidupan seorang Muslim, maka hal-hal yang mudharat dan membawa kemudharatan harus dihindari dan dijauhkannya.
Termasuk dalam melakukan aktivitas apa saja di dunia. Kegiatan yang membawa mudharat dan kemudharatan harus dijauhi dan ditinggalkan.
Menghindari hal-hal mudharat yang membawa kepada kemudharatan perlu dilakukan dalam keadaan apapun dan dimanapun. Kecuali dalam keadaan darurat di saat terkena musibah di suatu lokasi. Kapalnya terjatuh ke dalam jurang pada saat melintasi daerah pegunungan.
Karena luka parah tidak bisa bergerak dan lama berada dalam jurang hingga terpaksa memakan apa saja yang ditemukan. Termasuk memakan hewan yang haram dan membawa mudharat.
Hal tersebut adalah rukshah, sebagai keringanan atau suatu dispensasi yang diperbolehkan. Dalam keadaan biasa dan normal tidak berlaku. Sesuatu yang mudarat dan membawa kemudharatan haruslah dihindari dan dijauhkannya.
Tuntunan Syariat dan Langkah-langkahnya
Dalam menghindari hal-hal yang mudharat dan membawa kemudharatan, tentu perlu bagi setiap muslim termasuk seluruh insan memperhatikan tuntunan syari’at dan langkah-langkahnya, antara lain sebagai berikut:
Pertama, menghindarinya hanyalah karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Menghindari hal-hal yang bersifat mudharat dan membawa kemudharatan haruslah didasari pada semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bukan karena orang lain atau sesama manusia.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya jika engkau (benar-benar) meninggalkan sesuatu (antara lain kemudharatan) karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih).
Kedua, berhati-hati dan menjaga diri agar tidak berbuat mudharat dan kemudharatan. Sesuai firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “…dan jangan lah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (mudharat), dan berbuat baiklah (maslahat), karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (maslahat).” (QS. Al-Baqarah:195).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga telah menyampaikan dalam sabdanya. “Tidak boleh berbuat mudharat (bahaya) dan tidak boleh membalas kemudharatan (dengan bahaya yang sama).”(HR. Ibnu Majah, no. 2341; HR. Ad- Daraquthni, no. 4540).
Ketiga, teliti dan cermat terhadap apa saja hal-hal yang membawa mudharat dan menimbulkan kemudharatan.
Sesuai perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam firman Nya: “…jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun) agar kamu tidak menimpakan suatu musibah (kemudharatan) kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan (sebenar)-nya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al- Hujurat: 6).
Keempat, menghilangkan keraguan pada saat menghadapi yang mudharat atau bukan. Jika ada suatu hal yang tidak jelas atau samar-samar pada sesuatu aktivitas, apakah memberikan maslahat atau mudharat, maka hilangkan keraguan pada saat bersikap dan menentukan atau memilihnya.
Sesuai hadits dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah (sesuatu) yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) (HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Kelima, tidak menyamakan manfaat (yang baik) dan yang mudharat (yang buruk), serta tidak mencampur adukkannya. Sesuai firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Katakanlah: Tidak sama antara yang baik (maslahat) dengan yang buruk (mudharat), meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka, bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang berakal agar kamu mendapatkan keberuntung- an” (Qs. Al-Maidah: 100)
Tentang tidak mencampur adukkannya disebut kan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Dan janganlah kamu campur adukkan (antara) yang hak (manfaat) dengan yang batil (mudharat) dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 42).
Keenam, berusaha menghindari dari melakukan mudharat dan kemudharatan pada diri sendiri atau orang lain dan sesama insan, sengaja atau tidak sengaja. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Dan jangan- lah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (mudharat dan kemudharatan) dengan tanganmu sendiri”. (QS. Al-Baqarah: 195).
Ditegaskan pula dalam hadits, “Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat (kemudharatan) tanpa disengaja atau pun disengaja. (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540)”.
Ketujuh, tidak ikut-ikutan dan tolong-menolong dalam melakukan hal-hal yang mudharat dan membawa kemudharatan. Hal ini diingatkan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan jangan lah kamu turuti langkah-langkah syaitan (membawa mudharat dan kemudharatan) Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al-Baqarah: 208).
Juga diingatkan dalam firman Nya, “Dan tolong- menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, (berbuat maslahat dan kemaslahatan) dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan (berbuat mudharat dan kemudharatan)…” (QS. Al-Ma’idah: 2). (MK. 3 April 2026). (MK.3.4.26). (*)





0 Tanggapan
Empty Comments