Dialektika antara kepentingan ekonomi global dan perlindungan nilai-nilai religius konstitusional kembali menemui titik ujinya melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi jaminan produk halal di Indonesia bukan sekadar instrumen administratif, melainkan perwujudan mandat konstitusi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara hadir memberikan perlindungan bagi warga negara dalam menjalankan syariat agamanya.
Penegasan Kewajiban Sertifikasi Halal
Dalam pandangannya, penegasan Pemerintah mengenai keberlanjutan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa kedaulatan hukum nasional tidak boleh luruh di hadapan arus liberalisasi perdagangan internasional.
Secara yuridis, ia menyoroti eksistensi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah mengubah paradigma sertifikasi dari sukarela menjadi wajib.
Konsekuensinya, setiap produk yang masuk ke wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal atau mencantumkan keterangan non-halal jika mengandung bahan haram.
Penegasan pemerintah pada poin 14 dokumen ART adalah bukti bahwa prinsip National Treatment dalam hukum WTO tetap dihormati, tanpa mengorbankan standar perlindungan konsumen domestik.
Kritik terhadap Mekanisme MRA
Beliau memberikan catatan kritis terhadap mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Secara teori, MRA bertujuan efisiensi, namun secara substansi syariah, BPJPH tetap memikul tanggung jawab moral untuk memastikan standar audit di AS selaras dengan fatwa otoritas keagamaan di Indonesia.
Perbedaan teknis seperti metode penyembelihan atau pemingsanan (stunning) tidak boleh diabaikan, karena menjadi batas pemisah yang nyata antara status halal dan haram secara syar’i, yang berdampak langsung pada ketenangan batin umat.
Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipandang sebagai fungsi pengawasan sosial yang valid, serta implementasi prinsip Sadd ad-Dzari’ah—menutup celah yang berpotensi menimbulkan keraguan (syubhat).
Transparansi Konten Produk
Ia menekankan bahwa transparansi konten produk manufaktur dan non-pangan asal AS bukan sekadar urusan teknis, melainkan hak konsumen atas informasi yang jujur, agar tidak ada unsur penipuan (gharar) dalam transaksi ekonomi.
Sebagai rekomendasi strategis, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Surabaya mendorong penguatan literasi halal secara mandiri di masyarakat.
Warga Muhammadiyah, khususnya, diajak untuk tidak hanya bergantung pada label luar, tetapi cerdas meneliti detail konten produk sebagai bagian dari pengamalan ibadah.
Optimalisasi peran kader-kader muda sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) juga dianjurkan untuk memastikan integritas produk di pasar retail, sembari mendorong pemerintah menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen “Diplomasi Halal” yang berdaulat secara internasional.
Hukum yang Melayani
Komitmen pemerintah dalam ART seharusnya bermuara pada konsep “Hukum yang Melayani”—hukum yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi kebutuhan spiritual masyarakat.
Pemerintah didorong memperkuat digitalisasi pengawasan melalui integrasi data bea cukai dan sistem halal agar poin 14 dalam ART tidak menjadi sekadar komitmen di atas kertas.
Perdagangan dengan Amerika Serikat, menurutnya, harus menjadi jalan kesejahteraan bersama tanpa mengorbankan identitas dan keyakinan luhur bangsa Indonesia.






0 Tanggapan
Empty Comments